POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa menyelesaikan pengembangan Modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional di Aplikasi PISN (Penomoran Ijazah dan Sertifikasi Nasional).
Pengembangan Modul PISN merupakan amanat pelaksanaan Pasal 14 Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 tentang ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, gelar dan kesetaraan ijazah perguruan tinggi negara lain.
Peluncuran Modul PISN ini diikuti perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi.
Direktur Belmawa Prof. Sri Suning Kusumawardani menyampaikan tujuan pengembangan Modul PISN sebagai upaya meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan profesi di Indonesia.
“PISN merupakan wujud komitmen Direktorat Belmawa dalam meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan profesi di Indonesia,” ungkap Sri Suning Kusumawardani.
Lebih lanjut Sri menyampaikan pengembangan Modul PISN dapat meminimalisir penerbitan sertifikat dari perseorang, atau organisasi pendidikan tinggi yang tidak memiliki kewenangan.
Diharapkan perguruan tinggi dapat melaksanakan ketaatan untuk melaporkan data ke PDDIkti serta meningkatkan kesadaran perguruan tinggi untuk melaksanakan pendidikan sesuai standar pendidikan tinggi.
Dengan tujuan meminimalisir penerbitan sertifikat tanpa hak tersebut, modul ini menjadi tonggak penting dalam meningkatkan ketaatan dan keakuratan data pendidikan tinggi.
Berikut beberapa fungsi dari fitur Aplikasi PISN yang telah dikembangkan Kemendikbudristek:
- Cek Eligibilitas Data, fitur ini berfungsi memvalidasi data lulusan yang memenuhi sertifikat nasional.
- Generate Nomor Sertifikat, fitur ini menghasilkan nomor sertifikat profesi nasional yang unik dan valid.
- Usulan Pemutihan, fitur ini berfungsi untuk usulan pemutihan bagi sertifikat profesi setelah diterbitkan Permendikbudristek Nomor 6 tahun 2022 yang telah diundangkan sampai dengan tersedianya aplikasi ini.
- Usulan Pembatalan, fitur memungkinkan untuk pengusulan pembatalan sertifikat profesi karena kesalahan.
- Eksepsi, pengecualian kasus-kasus tertentu yang tidak dapat diselesaiakn menggunakan sistem regular.
Dalam rencana pengembangan, aplikasi PISN ini akan digabungkan dengan aplikasi penomoran ijazah dan sertifikat nasional.
Penggabungan penomoran ijazah dan sertifikat nasional pada aplikasi yang sama, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas PT dalam melakukan penerbitan penomoran ijazah.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Abdul Haris menyampaikan bahwa disrupsi yang terjadi mendorong tuntutan pemanfaatan teknologi informasi yang inovatif dan adaptif.
“Salah satu penggunaan teknologi informasi adalah penomoran sertifikat profesi nasional,” ungkap Abdul Haris.
Disampaikan Haris, sistem ini merupakan layanan berbasis teknologi untuk menghasilkan nomor sertifikat bagi lulusan program profesi yang dikelola secara terpusat.
“Diharapkan dengan sistem ini mendorong perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan tinggi profesi sesuai standar nasional pendidikan tinggi,” jelas Abdul Haris.
Haris juga menjelaskan bahwa sistem PISN terintegrasi dengan PDDIkti, sehingga sertifikat profesi dinyatakan tidak sah apabila tidak mencatumkan nomor sertifikat profesi.
“Perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi tidak perlu khawatir. Akan disediakan masa transisi untuk implementasi PISN secara menyeluruh,” ungkap Abdul Haris.
Ia juga yakin modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional pada Aplikasi Penomoran ljazah dan Sertifikat Nasional ini akan membawa manfaat bagi para pemegang sertifikat profesi, para pemberi kerja, dan seluruh pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan.
Diharapkan PISN akan mewujudkan pendidikan profesi sesuai standar nasional pendidikan tinggi dengan tata kelola yang baik.
Sehingga diharapkan tercipta generasi masa depan yang kompetensinya sesuai dengan bidang profesi masing-masing. ***




