POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi memulai pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) Tahun 2026.

Informasi tersebut disampaikan melalui Surat Direktur Sumber Daya Nomor 1782/DST/B4/DT.04.01/2026 dan diteruskan oleh LLDIKTI Wilayah III melalui surat Nomor 2355/DST/LL3/DT.04.01/2026 tertanggal 24 Juni 2026.

Dalam surat yang ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah III Jakarta tersebut, seluruh perguruan tinggi diminta segera melakukan koordinasi internal, mempersiapkan data dosen yang memenuhi syarat, serta memedomani petunjuk teknis yang telah ditetapkan agar pelaksanaan Serdos berjalan lancar dan tepat waktu.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Gandeng DPRD dan Tokoh Bantargebang Tinjau PLTSA di China, Persiapkan Groundbreaking PSEL Awal Juli

Pelaksanaan Serdos Tahun 2026 mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 135/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen.

Dokumen regulasi dan jadwal pelaksanaan selengkapnya sebagaimana terlampir dalam surat pengantar tersebut.

Perguruan tinggi maupun dosen yang akan mengikuti proses sertifikasi dapat mengunduh dokumen resmi berikut:

- Pemberitahuan Linimasa Serdos 2026:
https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2026/06/20260624105057Pemberitahuan-Linimasa-Serdos-2026.pdf

- Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Tahun 2026:
https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2026/06/Pelaksanaan-Sertifikasi-Pendidik-untuk-Dosen-Tahun-2026.pdf

Baca Juga: Holding UMi Perkuat Akses Pembiayaan bagi Masyarakat

- Kepmen Nomor 135/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Serdos 2026:
https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2026/06/135_SALINAN_Kepmen-Juknis-Serdos-2026.pdf

- Materi Sosialisasi Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Tahun 2026: https://drive.google.com/file/d/1XeyjydVj6VPjwChSsJyaK38Vg3He-fbt/view

Serdos 2026 Dibagi Menjadi Dua Gelombang
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menjelaskan bahwa pelaksanaan Serdos Tahun 2026 terdiri atas Gelombang 0 dan Gelombang I.

Gelombang 0 diperuntukkan bagi dosen peserta Serdos Tahun 2025 yang telah lolos Nilai Persepsi dan diajukan untuk penilaian, namun belum masuk kuota pada tahun sebelumnya.

Para calon peserta Gelombang 0 diwajibkan melakukan pengecekan kembali status eligibilitas pada aplikasi SISTER serta memperbarui bidang keilmuan dan pasfoto sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ini Dia 9 Tablet Samsung Terbaru 2026, Sudah Dilengkapi S Pen, Cocok untuk Pelajar hingga Profesional

Sementara itu, Gelombang I dibuka untuk dua kelompok peserta, yakni:

- Sertifikasi Dosen Kemendiktisaintek.
- Sertifikasi Dosen Tetap pada Kementerian/Lembaga Mitra.

Persyaratan Serdos 2026
Sebelum mengikuti proses sertifikasi, dosen harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Persyaratan tersebut antara lain:
- Mengunggah atau melakukan klaim satu karya ilmiah pada Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional Bereputasi/Terindeks.

- Jurnal yang digunakan tidak termasuk jurnal predator.

- Dosen dapat tercatat sebagai penulis pertama maupun anggota.

- Khusus bidang seni dan budaya, dapat menggunakan karya seni atau budaya yang diakui oleh perguruan tinggi.

Baca Juga: Pergantian Pengurus Baru, CCI Karawang Gelar Musyawarah Bersama

- Memenuhi LKD/BKD selama empat semester berturut-turut pada perguruan tinggi yang sama.

- Memiliki sertifikat PEKERTI atau Applied Approach (AA) yang dilaporkan melalui aplikasi SISTER.

- Bagi dosen penyandang disabilitas wajib mengunggah surat keterangan dokter dan surat pernyataan pimpinan perguruan tinggi.

Baca Juga: Sekolah Swasta Diminta Buka Akses bagi Siswa Kurang Mampu, Pemprov Jabar Siapkan Bantuan Rp2,7 Juta

Selain itu, perguruan tinggi juga diminta memperbarui data keaktifan, status kepegawaian, dan ikatan kerja dosen sesuai kondisi yang sebenarnya.

Tahapan Pelaksanaan Serdos 2026
Pelaksanaan sertifikasi dilakukan melalui layanan Serdos pada aplikasi SISTER.

Calon peserta wajib menyusun Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) yang didukung oleh bukti-bukti pada portofolio di sistem SISTER.

Panitia Serdos di perguruan tinggi pengusul juga diwajibkan menjalankan seluruh tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang tercantum dalam petunjuk teknis Serdos 2026.

Jadwal Lengkap Serdos Gelombang 0 Tahun 2026

Tahap I
- Persiapan pemenuhan persyaratan Serdos: sampai 30 Juni 2026.
- Penarikan data calon peserta yang memenuhi persyaratan: 1 Juli 2026.

Tahap II
- Pembaruan data bidang keilmuan dan unggah pasfoto terbaru yang divalidasi PTUS: 7–20 Juli 2026.

Tahap III
- Penilaian portofolio peserta oleh asesor perguruan tinggi penyelenggara Serdos: 10–31 Agustus 2026.
- Yudisium internal perguruan tinggi penyelenggara: 2–4 September 2026.
- Yudisium nasional: 9 September 2026.

Baca Juga: Link Pengumuman Penmaba UNJ 2026 Jalur Nilai UTBK Hari Ini, Simak Cara Cek dan Tahapan Daftar Ulang

Jadwal Lengkap Serdos Gelombang I Tahun 2026

Tahap I
- Persiapan pemenuhan persyaratan Serdos: sampai 30 Juni 2026.
- Penarikan data calon peserta yang memenuhi persyaratan: 1 Juli 2026.
- Penetapan calon peserta eligible Gelombang I: 6 Juli 2026.

Tahap II
- Penyusunan PDD-UKTPT dan penilaian persepsi: 7–20 Juli 2026.
- Perhitungan nilai persepsi dan pengajuan peserta Serdos oleh panitia perguruan tinggi pengusul: 7–20 Juli 2026.

Tahap III
- Penilaian portofolio peserta oleh asesor perguruan tinggi penyelenggara Serdos: 10–31 Agustus 2026.
- Yudisium internal perguruan tinggi penyelenggara: 2–4 September 2026.
- Yudisium nasional: 9 September 2026.

Baca Juga: IPLM Majalengka Turun, Kepala Perpusnas Dorong Penguatan SDM dan Layanan Perpustakaan

Melalui pelaksanaan Serdos 2026 ini, pemerintah kembali menegaskan pentingnya peningkatan profesionalisme dosen sebagai pendidik di perguruan tinggi.

Bagi dosen yang telah memenuhi persyaratan, masa persiapan hingga akhir Juni menjadi waktu yang krusial untuk memastikan seluruh dokumen dan rekam jejak akademik telah tercatat dengan baik dalam sistem SISTER sebelum tahapan berikutnya dimulai. ***