POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan edaran resmi pada Oktober 2025 yang ditujukan kepada seluruh guru di Indonesia, baik yang sudah bersertifikasi maupun yang belum.
Dalam surat tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya kesiapan seluruh pendidik menghadapi perubahan sistem tunjangan, beasiswa, serta digitalisasi pembelajaran yang akan mulai berjalan efektif pada akhir Oktober.
Salah satu poin penting dalam edaran itu adalah kewajiban bagi guru untuk mengikuti program digitalisasi pembelajaran.
Baca Juga: Unpad Buka Pendaftaran Anggota MWA Unsur Masyarakat, Cari Sosok Terbaik Bangsa
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Senin, 27 Oktober 2025, melalui kanal YouTube resmi Ditjen Pendidikan Sekolah Dasar (Dit PSD TV).
Topik yang diangkat ialah “Praktik Baik Sekolah dalam Membangun Ekosistem Pembelajaran dengan Teknologi Bersahabat.”
Program ini tak hanya berbentuk webinar biasa, tetapi juga menjadi bagian dari upaya besar pemerintah untuk mendorong sekolah-sekolah beradaptasi dengan teknologi pembelajaran berbasis Interactive Flat Panel (IFP).
Baca Juga: Berkat Pulau Tengah, Warga Pulau Pari Kini Punya Pekerjaan Tetap
Setiap peserta yang mengikuti kegiatan secara penuh akan memperoleh e-sertifikat resmi Kemendikbudristek.
Harapannya seluruh guru, tanpa terkecuali, berpartisipasi dalam kegiatan ini. Edaran tersebut menegaskan, guru diharapkan sudah siap secara administrasi dan teknis paling lambat tanggal 27 Oktober 2025.
Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 (TW3) tahun 2025 akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru, sama seperti triwulan sebelumnya.
Baca Juga: 20 Contoh Soal dan Jawaban Pelajaran Bahasa Indonesia Kelas 5 Semester 1
Hal ini sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, yang menggantikan peraturan lama (Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023).
Namun hingga 10 Oktober 2025, sejumlah daerah melaporkan bahwa pencairan tambahan 100 persen tunjangan sertifikasi guru yang seharusnya termasuk dalam komponen THR dan gaji ke-13 tahun 2025 masih belum terealisasi. ***




