POJOKSATU.id, PUSAT Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan pemulihan sistem layanan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) telah selesai.
Kabar baik ini membuat sistem KIP Kuliah sudah dapat diakses Kembali oleh mahasiswa mulai hari ini, Senin, 29 Juli 2024 setelah sempat terhenti gegara ada gangguan Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2).
"Pemulihan system layanan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) telah selesai. Proses pemindahan dan pemulihan system KIP Kuliah yang terdampak gangguan ada Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) telah selesai dilakukan dan dapat diakses Kembali mulai 29 Juli 2024," demikian pengumuman Puslapdik i laman Instagram-nya, Senin pagi.
Puslapdik memohon kesediaan untuk memeriksa situs secara berkala. Ini untuk mengantisipasi lambatnya situs yang mungkin terjadi, karena lonjakan jumlah mahasiswa yang mengakses pada saat bersamaan.
Dengan pulihnya system KIP Kuliah, Puslapdik memberikan tiga tahapan yang harus mahasiswa lakukan;
1. Untuk mahasiswa penerima beasiswa periode sebelumnya, anda dapat mengakses layanan seperti biasa dengan cara masuk ke akun Anda.
2. Untuk calon mahasiswa/mahasiswa aru peserta seleksi perideo Januari-Juni 2024;
Anda dapat melakukan klain akun melengkapi data pada formular KIP Kuliah, dan mencetak formular serta kartu peserta.
3. Untuk calon peserta yang belum pernah mendaftar KIP Kuliah dan akan mendaftar;
Anda dapat melakukan pendaftaran untuk membuat akun baru.
Baca Juga: Jangan Coba-coba Mencuri di Area Kereta Cepat Whoosh, Terdapat 1.390 CCTV Dalam Kondisi Baik
"Untuk mengetahui langkah-langkah selanjutnya secara lebih detail, silahkan membaca dokumen panduan yang tersedia di situs KIP Kuliah. Kami akan terus memberikan informasi terkini melalui kanal-kanal resmi Kemendikbudristek," jelas Puslapdik.
Kemudian, jika membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui laman https://ult.kemendikbud.go.id/ atau Pusat Panggilan 17. ***



