POJOKSATU.ID - Potongan pajak tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) kembali menjadi sorotan di kalangan pendidik, khususnya para guru yang telah mencapai golongan IV.

Perbedaan besaran potongan antara guru golongan III dan IV dinilai terlalu jauh, padahal gaji pokok mereka hanya beda tipis.

Salah satu keluhan mencuat dari perbandingan antara potongan pajak tunjangan sertifikasi guru golongan IIId dan IVa, yang diunggah di akun Tiktok beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Info Terbaru 10 Juli 2025: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Non ASN dan Info TPG 100 Persen

Dalam unggahan itu, mengeluhkan perbedaan potongan pajak yang mencapai tiga kali lipat, meskipun selisih gaji pokok mereka hanya berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.

Hal ini menjadi keresahan tersendiri bagi para guru senior yang telah mengabdi selama puluhan tahun.

Pajak Tunjangan Sertifikasi Guru

Dalam skema perpajakan 2025, guru PNS golongan III dikenakan potongan pajak TPG sebesar 5 persen, sedangkan guru PNS golongan IV dipotong hingga 15 persen.

Sementara itu, guru PPPK golongan IX ke atas juga mendapat potongan pajak sebesar 5 persen. Pegawai di golongan I dan II tidak dikenakan potongan pajak sama sekali.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Non ASN TW 2 Sudah Cair di Beberapa Daerah, Ini Penyebab Lebih Lambat dari Guru ASN

Berbeda dari sebelumnya, tahun ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang dipimpin Abdul Mu’ti memutuskan untuk langsung mentransfer TPG ke rekening masing-masing guru.

Kebijakan ini diyakini akan mempercepat proses pencairan dan meminimalkan hambatan administratif.

Namun kebijakan percepatan ini justru membuka ruang diskusi baru terkait keadilan dalam sistem perpajakan TPG.

Para guru mulai mempertanyakan: Mengapa guru yang lebih lama mengabdi, dan telah mencapai jenjang tertinggi dalam kariernya, justru dikenai tarif pajak lebih tinggi?

Rincian Tunjangan dan Potongan

Berikut gambaran potongan pajak TPG berdasarkan golongan dan gaji pokok:

Guru PNS Golongan IIId

  • Gaji pokok maksimal: Rp5.180.700

  • TPG per triwulan: Rp5.180.700 × 3 = Rp15.542.100

  • Potongan 5%: Rp777.105

  • TPG diterima: Rp14.764.995

Guru PNS Golongan IVa

  • Gaji pokok maksimal: Rp5.399.900

  • TPG per triwulan: Rp5.399.900 × 3 = Rp16.199.700

  • Potongan 15%: Rp2.429.955

  • TPG diterima: Rp13.769.745

Baca Juga: Panduan Lengkap Registrasi Ulang dan Penetapan UKT SIMAK UI 2025, Cek Jadwal dan Syaratnya

Dengan selisih gaji pokok hanya sekitar Rp219.200, potongan pajaknya berselisih lebih dari Rp1,6 juta.

Ini yang membuat banyak guru merasa sistem pajak TPG belum memperhatikan asas proporsionalitas.

Guru PPPK Golongan IX

  • Gaji pokok maksimal: Rp5.261.500

  • TPG per triwulan: Rp15.784.500

  • Potongan 5%: Rp789.225

  • TPG diterima: Rp14.995.275

Guru Non ASN (Honorer)

  • TPG tahun 2025: Rp2 juta

  • Tidak dikenai potongan pajak

  • Ditransfer langsung tanpa proses tambahan

Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Wajib Bersiap Besok Jumat 11 Juli, Jangan Sampai Ketinggalan

Presiden Prabowo telah menaikkan TPG untuk guru non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta mulai tahun 2025, sebuah kabar baik bagi guru honorer di seluruh Indonesia.

Namun kembali, ketimpangan dalam pemotongan tunjangan pada guru ASN tetap menjadi perbincangan serius.

Kritik dari Guru Senior dan Praktisi Pendidikan

Dr Wijaya Kusumah, atau yang dikenal sebagai Omjay, seorang tokoh pendidik sekaligus blogger aktif di Kompasiana, menyuarakan keresahan ini secara terbuka.

Menurutnya, guru golongan IV seharusnya mendapatkan perlakuan lebih adil, bukan justru dipotong lebih besar.

"TPG itu seharusnya penghargaan, bukan menjadi beban tambahan karena potongan pajak. Guru senior sudah mengabdi puluhan tahun, mengikuti pendidikan dan sertifikasi, tapi justru merasa dihukum dengan potongan yang lebih besar," tulis Omjay.

Ia juga menegaskan bahwa guru memang harus ikhlas mengabdi, tetapi negara pun perlu hadir secara adil.

Dalam sistem perpajakan progresif seperti sekarang, guru merasa tidak dihargai karena beban pajak yang semakin besar seiring dengan naiknya golongan.

Perlu Skema Perpajakan Khusus untuk Guru?

Sebagian guru dan aktivis pendidikan kini mendorong adanya klasifikasi pajak tersendiri bagi profesi guru, seperti yang diterapkan untuk tenaga kesehatan.

Baca Juga: Polsek Sei Tualang Raso Tangkap Pria Asal Jawa Timur, 7 Bungkus Narkoba Dalam CPU Komputer Diamankan

Guru dianggap sebagai profesi pengabdi yang juga menghadapi beban kerja dan tekanan sosial tinggi.

PGRI sebagai organisasi profesi guru terbesar di Indonesia diharapkan turut mengadvokasi persoalan ini.

Selama ini, aspirasi guru terkait tunjangan dan sistem perpajakan belum terlalu banyak dibahas secara terbuka oleh organisasi profesi tersebut.

Sementara itu, pemerintah masih mengacu pada sistem perpajakan umum yang berbasis pada besaran penghasilan dan tidak mempertimbangkan konteks profesi.

Tarif pajak progresif yang berlaku saat ini mengakibatkan guru dengan gaji tinggi justru terkena beban pajak yang lebih berat.

Baca Juga: Reformasi Gaji ASN 2025: Pemerintah Siapkan Skema Baru E-Salary Range dan Sistem Reward

Kondisi ini menimbulkan ironi: guru yang berjuang naik golongan dan menempuh pendidikan lanjut malah menerima TPG yang lebih kecil dibanding rekan di bawahnya, hanya karena potongan pajak yang tinggi.

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

Versi Android

Versi iOS

Anda juga bisa bergabung dalam saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id melalui link di bawah ini:

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Demikian informasi terbaru mengenai kontroversi potongan pajak tunjangan sertifikasi guru.***