POJOKSATU.id - Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) resmi mengumumkan hasil Seleksi Administrasi Jabatan Fungsional Dosen melalui Perpindahan dari Jabatan Lain Tahun 2026.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PKN/2026 yang diterbitkan oleh Panitia Seleksi di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil seleksi administrasi, sebanyak 143 pegawai dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi.
Daftar nama peserta yang lolos tercantum secara resmi dalam Lampiran I pengumuman tersebut.
Tahapan Seleksi Kompetensi Dosen PKN STAN 2026
Panitia Seleksi menjelaskan bahwa Seleksi Kompetensi dilakukan untuk menilai kesiapan peserta dalam menjalankan peran sebagai dosen.
Tahapan ini mencakup dua metode utama, yaitu microteaching serta pengukuran Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural.
Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 91.518 Tiket Kereta Api untuk Mudik, Sudah Terjual 10.135 Tiket
Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan berikut:
1. Kegiatan Microteaching
Microteaching bertujuan untuk menilai kemampuan pedagogik peserta, termasuk cara menyampaikan materi, penguasaan kelas, metode pembelajaran, serta teknik evaluasi.
2. Pengukuran Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural
Tahapan ini wajib diikuti oleh peserta yang belum memenuhi atau belum memiliki nilai Job Person Match (JPM) minimal sesuai dengan jabatan fungsional dosen yang dituju.
Baca Juga: Selain Nakes, 1.800 Pegawai Honorer Tangsel Ikut Dirumahkan, Pemkot Janji Cari Solusi
Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
Panitia menetapkan bahwa seluruh rangkaian Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada:
9 Februari sampai 20 Februari 2026
Jadwal ini bersifat mengikat dan peserta diharapkan mempersiapkan diri secara optimal sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Dokumen Wajib Sebelum Microteaching
Sebelum mengikuti kegiatan microteaching, setiap peserta wajib menyampaikan dokumen pembelajaran sebagai bentuk kesiapan akademik. Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
Baca Juga: Guru Honorer Berpeluang Lebih Sejahtera, DPR Minta Pusat Tanggung Gaji PPPK
1. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RPP harus memuat capaian pembelajaran, alur kegiatan pembelajaran, metode yang digunakan, serta asesmen singkat.
2. Bahan Ajar
Bahan ajar disusun dalam bentuk salindia presentasi yang akan digunakan saat microteaching.
3. Instrumen Asesmen
Instrumen asesmen dapat berupa kuis singkat, pertanyaan reflektif, rubrik mini, dan/atau latihan kasus yang relevan dengan materi ajar.
Baca Juga: Jam Mengajar Tak Terbaca karena SKTP Guru Lain? Begini Mekanisme Pembukaan dari Info GTK
Seluruh dokumen tersebut wajib diunggah paling lambat dua hari sebelum jadwal microteaching melalui tautan resmi yang telah ditentukan oleh panitia, yakni: https://t.kemenkeu.go.id/Microteaching2026
Panitia menegaskan bahwa keterlambatan atau ketidaksesuaian dokumen dapat memengaruhi penilaian peserta dalam tahapan seleksi kompetensi.
Seleksi Menuju Profesionalisme Dosen
Seleksi Jabatan Fungsional Dosen melalui perpindahan dari jabatan lain ini menjadi bagian dari upaya PKN STAN dalam menjaga kualitas pengajar dan profesionalisme dosen di lingkungan pendidikan vokasi keuangan negara.
Baca Juga: Harta Kekayaan Wamenkeu Baru Juda Agung Capai Rp 56 Miliar, Punya Koleksi 3 Mobil Mewah
Dengan tahapan seleksi yang ketat dan terukur, proses ini diharapkan mampu menghasilkan dosen yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kompetensi manajerial dan sosiokultural yang kuat.
Bagi para peserta yang telah dinyatakan lolos administrasi, tahapan ini bukan sekadar formalitas, melainkan momentum untuk menunjukkan kesiapan mengabdi dan berkontribusi dalam dunia pendidikan tinggi. ***




