POJOKSATU.id — Pengelolaan limbah medis menjadi salah satu tantangan penting di sektor kesehatan.
Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) perlu dikelola dengan benar agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi manusia maupun lingkungan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 59, setiap pihak yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelola limbahnya sendiri.
Jika tidak mampu, pengelolaan dapat diserahkan kepada pihak lain yang memiliki izin.
Aturan teknis ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3 dari Fasyankes.
Limbah medis yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi tenaga medis, pasien, pengunjung, bahkan masyarakat sekitar.
Ironisnya, masih ada penyalahgunaan limbah B3 medis oleh oknum untuk kepentingan pribadi yang membahayakan banyak pihak.
Sebagai bentuk komitmen, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Stockholm dan Basel yang mendorong negara untuk memperkuat kebijakan, regulasi, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan limbah medis yang aman.
Salah satunya dengan mendorong penggunaan teknologi non-insinerasi yang lebih ramah lingkungan.
Melihat pentingnya hal tersebut, Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Cikarang menghadirkan inovasi pelatihan dalam format Massive Open Online Course (MOOC) berjudul Pengenalan Pengelolaan Limbah Fasyankes Angkatan 1.
Program ini menjadi solusi untuk menjangkau tenaga kesehatan di seluruh Indonesia dengan cara yang cepat, efisien, dan tanpa biaya.
Pelatihan MOOC ini ditujukan untuk:
-
Tenaga kesehatan dan tenaga sanitasi lingkungan di pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan fasilitas pelayanan kesehatan
-
Pengelola limbah Fasyankes
-
Praktisi atau dosen kesehatan lingkungan
-
Mahasiswa bidang kesehatan lingkungan, teknik lingkungan, K3, atau kesehatan masyarakat
-
Masyarakat umum
-
Organisasi pemerhati kesehatan lingkungan
Tujuan Pelatihan
Peserta diharapkan mampu memahami dan menjelaskan pengenalan pengelolaan limbah fasilitas pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku.
Kompetensi yang Dicapai
Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan mampu:
-
Menjelaskan informasi dasar pengelolaan limbah Fasyankes
-
Menyusun perencanaan pengelolaan limbah Fasyankes
-
Melaksanakan pengelolaan limbah Fasyankes
-
Melakukan evaluasi dan pelaporan pengelolaan limbah Fasyankes
Tanggal Pelaksanaan
Rabu, 8 Oktober 2025 sampai Jumat, 17 Oktober 2025.
Pelatihan ini bersifat gratis (MOOC) dan diselenggarakan oleh Bapelkes Cikarang.
Peserta wajib memiliki akun Plataran Sehat / Satusheat SDMK untuk dapat mengikuti pembelajaran.
Pendaftaran dan akses materi tersedia di laman: https://s.kemkes.go.id/LMS-MOOC-P2LF-2025.
Materi yang Dipelajari
-
Informasi Dasar Pengelolaan Limbah Fasyankes
-
Perencanaan Pengelolaan Limbah Fasyankes
-
Pelaksanaan Pengelolaan Limbah Fasyankes
-
Evaluasi dan Pelaporan Pengelolaan Limbah Fasyankes
Pembelajaran dilakukan secara mandiri melalui platform LMS Plataran Sehat Kemenkes RI.
Penyusun Materi
-
Direktorat Kesehatan Lingkungan Kemenkes RI
-
Widyaiswara Bapelkes Cikarang
Baca Juga: Ini Perbedaan Pelatihan Vokasi dan Pelatihan Profesi, Jangan Salah Kaprah!
Daftar Narasumber dan Materi
-
Pengantar MOOC oleh dr Atiq Amanah Retna Palupi, MKKK
-
Informasi Dasar Pengelolaan Limbah Fasyankes oleh Dr. drg Siti Nur Anisah, MPH
-
Perencanaan Pengelolaan Limbah Fasyankes oleh Miftahur Rohim, ST, M.Kes
-
Pelaksanaan Pengelolaan Limbah Fasyankes oleh Aulia Fitriani, ST, MKM
-
Evaluasi dan Pelaporan Pengelolaan Limbah Fasyankes oleh Agus Dwinanto, S.AP, MM
-
Tes Sumatif dan Evaluasi Penyelenggaraan oleh dr Atiq Amanah Retna Palupi, MKKK
Fasilitas yang Didapatkan Peserta
-
20 Jam Pelajaran (JPL)
-
2 SKP untuk semua profesi tenaga kesehatan
-
24 menit total video pembelajaran
-
17 bahan bacaan pendukung
-
12 konten yang dapat diunduh
-
Sertifikat kelulusan resmi
Pelatihan MOOC ini bukan hanya memperkaya pengetahuan, tetapi juga membantu membangun budaya pengelolaan limbah medis yang aman dan bertanggung jawab di fasilitas pelayanan kesehatan.
Dengan mengikuti program ini, peserta ikut berperan menjaga keselamatan lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.***




