PojokSatu.id - Kabar bahagia datang dari Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Pemerintah kota setempat akhirnya resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK).

Sekaligus Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 kepada 2.361 tenaga honorer.

Penyerahan dilakukan secara serentak di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pekalongan pada Senin, 3 November 2025.

Baca Juga: Persit Kodim 0604 Karawang dan RS Primaya Gelar Senam Sehat Bareng

Momentum ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan reformasi birokrasi di tingkat daerah.

Sekaligus wujud nyata komitmen pemerintah kota dalam menuntaskan masalah honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi.


2.361 Tenaga Honorer Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu

Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu secara simbolis kepada perwakilan pegawai dari berbagai OPD.

Bertempat di Aula Kecamatan Pekalongan Timur.

Baca Juga: Menjelang akhir tahun, guru wajib cek 4 poin penting di Info GTK agar tunjangan profesi TW 4 tidak gagal cair akibat kode 02

Dari total 2.362 tenaga honorer yang diusulkan, sebanyak 2.361 orang telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

Sementara satu orang masih menunggu pembetulan data identitas di BKN.

Para tenaga honorer yang diangkat berasal dari berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, administrasi umum, hingga pelayanan publik di kelurahan.

Pengangkatan ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk memperluas skema PPPK Paruh Waktu.

Yang memberi kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk mendapatkan kepastian kerja dan perlindungan sosial.

Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab berpesan kepada penerima SK PPPK Paruh Waktu untuk tidak menurun semangat kerjanya.

Ia mendorong agar SK tersebut justru memperkuat motivasi dan komitmen berinovasi di tempat tugas.

Baca Juga: Ucapan Jokowi yang Bikin Kepala Daerah Malu, Semua Kota Sama Nggak Punya Karakter!

Pesan ini disampaikan dalam sambutannya pada Senin, 3 November 2025, dikutip dari jatengprov.go.id.


Langkah Lanjutan dan Pencairan Gaji

Pemerintah Kota Pekalongan melalui BKPSDM memastikan bahwa setelah SK diterima, seluruh PPPK Paruh Waktu akan langsung menjalani tahap orientasi singkat.

Serta validasi data kepegawaian sebelum penetapan masa kerja efektif.

Baca Juga: Aliansi R2 R3 Datangi KemenPAN-RB dan BKN, Tuntut Kepastian Nasib PPPK Paruh Waktu

BKN juga telah menerbitkan Nomor Induk Pegawai PPPK (NIPPPK) bagi seluruh peserta yang lulus seleksi dan telah memenuhi kelengkapan berkas administrasi.

Kepala BKPSDM Kota Pekalongan memastikan bahwa hak-hak PPPK akan segera diproses.

Pencairan gaji pertama dan tunjangan dilakukan setelah data terintegrasi dalam sistem SIASN.

Pernyataan ini dikutip dari laman resmi pekalongankota.go.id, 4 November 2025.

Baca Juga: Persit Kodim 0604 Karawang dan RS Primaya Gelar Senam Sehat Bareng


Proses pencairan gaji diperkirakan dilakukan pada akhir November 2025.

Serta akan dibayarkan secara rapel bagi pegawai yang telah aktif sejak awal bulan.

Cara Cek Status PPPK Paruh Waktu Pekalongan

Bagi tenaga honorer yang telah menerima SK, pengecekan status kepegawaian dapat dilakukan secara daring melalui dua kanal resmi, yaitu:

1. Website Pemkot Pekalongan di https://pekalongankota.go.id

→ Cek daftar nama penerima SK PPPK Paruh Waktu dan NIP resmi.

2. Portal Monitoring BKN (MOLA BKN) di https://monitoring-siasn.bkn.go.id

→ Pilih menu “Penetapan NIP/NI PPPK” untuk memantau status kepegawaian secara nasional.

Kedua platform tersebut dapat diakses secara gratis tanpa perlu datang langsung ke kantor BKD atau BKN.

Baca Juga: Aliansi R2 R3 Datangi KemenPAN-RB dan BKN, Tuntut Kepastian Nasib PPPK Paruh Waktu


Pesan Wawalkot, “Jaga Integritas dan Disiplin”

Dalam kesempatan yang sama, Balgis Diab juga menegaskan bahwa status PPPK bukanlah hadiah, melainkan tanggung jawab baru.

Ia meminta seluruh pegawai agar menjaga etos kerja dan disiplin sebagai bentuk tanggung jawab terhadap publik.

Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab menegaskan bahwa penerbitan SK bukanlah akhir perjuangan, melainkan awal dari perjalanan baru.

Baca Juga: Warning! Cuma Lulusan Baru 1 Tahun yang Boleh Daftar Magang 80.000 Kuota Digaji UMK! Kemnaker Tutup Pintu buat Fresh Graduate Tua?

Pemerintah daerah berharap kinerja pelayanan publik dapat semakin membaik dan profesional.

Pernyataan ini disampaikannya saat menutup acara pada Senin (3/11/2025).

Dengan diserahkannya SK PPPK Paruh Waktu kepada 2.361 tenaga honorer, Pemerintah Kota Pekalongan menegaskan keseriusannya menuntaskan agenda reformasi kepegawaian 2025.

Program ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mempercepat penyelesaian masalah tenaga honorer secara transparan dan berkeadilan.

Langkah ini juga membuka peluang bagi ribuan tenaga non-ASN di daerah lain untuk segera memperoleh status yang lebih pasti melalui jalur PPPK Paruh Waktu.***