POJOKSATU.id - Selain memberikan sinyal kuat dirilisnya program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan pada akhir bulan Juni 2024, Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani saat IG Live juga akan membahas percepatan pengangkatan Kepala Sekolah oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Mengangkat topik “Sistem Pengangkatan KSPS dan Persiapan PPG Tertentu (Dalam Jabatan)”, IG Live akan berlangsung dari Bukit Tinggi pada Jumat (21/6/2024) pukul 16.00 WIB, mendatang.

"Berhubung baru saja ada Surat Edaran Bersama (SEB) antara Mendikbudristek, Mendagri dan BKN terkait sistem pengangkatan KSPS, kita akan bahas tuntas terkait SEB ini sebagai upaya percepatan dalam pengangkatan KSPS oleh pemda," tulis Nunuk di akun IG miliknya.

Sebagai informasi, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 2 Mei 2024 mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 1 tahun 2024, 100.4.4.2/2028/57 dan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Baca Juga: Dirilis AKHIR JUNI, PPG Tertentu Dalam Jabatan Terjawab di Pasal 3 Ini, Pahami Perbedaan Kategori Ini, Bisa Tinggal Ikut Ujian Saja

SEB dan Kekosongan Kepala Sekolah

Dalam SEB itu disampaikan gambaran tugas Kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran yang memiliki tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan di Satuan Pendidikan.

Dijelaskan juga dalam edaran itu, fungsi pengawas sekolah yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan.

Seiring terbitnya SEB itu, terdapat fakta data pada bulan Februari 2024 yang menyebutkan sebanyak 9016 sekolah negeri tidak memiliki kepala sekolah dan 5742 sekolah negeri masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) kepala sekolah.

Sementara posisi pengawas sekolah ada kekosongan sebanyak 22.537.

Baca Juga: ASLI REAL UPDATE PPG, DIRILIS AKHIR BULAN, Ada Sebutan PPG TERTENTU Dalam Jabatan, Dijelaskan Bu Nunuk 21 Juni 2024, Dibahas Juga Soal KSPS

Oleh karena itu, keberadaan kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam satuan pendidikan menjadi kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi agar proses pembelajaran di sekolah menjadi optimal demi tercapainya tujuan pendidikan nasional.

Alur Sistem Pengangkatan KSPS

Sejak 19 Februari 2024, pemerintah daerah sebenarnya sudah diwajibkan menggunakan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) sebagai sistem yang digunakan oleh dinas pendidikan di seluruh Indonesia.

Sistem KSPS ini ditujukan untuk membantu pemerintah daerah dalam melakukan penugasan atau pengangkatan guru menjadi kepala sekolah.

Melalui sistem ini, pemerintah daerah yang akan menentukan calon kepala sekolah yang berkualitas dan sesuai dengan regulasi, dapat melakukan mekanisme asesmen ini dengan komprehensif sesuai kebutuhan daerah.

Baca Juga: Ribuan Sekolah Negeri TIDAK PUNYA Kepala Sekolah, Pemda Bisa Jalankan Regulasi Ini, PELUANG BESAR Bagi Guru Penggerak, Cek Tahapan Ini

Sistem pengangkatan KSPS tidak hanya digunakan untuk melakukan seleksi kepala sekolah. Pada perkembangannya sistem ini juga menyediakan fitur untuk melakukan seleksi pengawas sekolah.

Alur pengangkatan kepala sekolah menurut Sistem Pengangkatan KSPS adalah sebagai berikut:

  1. Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi memilih seorang operator untuk mengoperasikan KSPS.
  2. Operator yang ditunjuk mengajukan permohonan akses ke sistem.
  3. Dinas pendidikan membuat surat permohonan akses dan surat penunjukan operator.
  4. Surat permohonan akses dan surat penunjukan operator dikirimkan ke BPMP/BBPMP sesuai wilayah.
  5. PIC BPMP/BBPMP melakukan validasi surat permohonan akses.
  6. Pemutakhiran Data Kepala Sekolah

Kemdikbudristek juga menyediakan Sistem Pengangkatan KSPS yang secara otomatis memutakhirkan data kepala sekolah dan pengawas sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIMTENDIK).

Karena itulah pemutakhiran data kepala sekolah dan pengawas sekolah tidak perlu lagi dilakukan secara manual melalui Dapodik dan SIMTENDIK.

Baca Juga: Bersiap Jadi KEPALA SEKOLAH, 31.632 Dinyatakan LULUS GURU PENGGERAK Angkatan 9, Berikut Link Lengkap Surat Kelulusan se Indonesia

Perlu menjadi perhatian, pengangkatan calon kepala sekolah dan calon pengawas sekolah yang dilakukan tidak sesuai dengan persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat berakibat hukum pada keabsahan pengangkatan dan hak yang akan diterima oleh yang bersangkutan, termasuk pada tunjangan profesinya.

Lebih jauh lagi, SEB itu diterbitkan untuk mendorong kepala daerah sesuai dengan kewenangannya untuk segera melakukan pengangkatan guru penggerak menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah.

Sebagai acuan resmi, berikut tautan untuk panduan penggunaan sistem KSPS yang penting untuk diakses: [https://s.id/panduansistemKSPS]

Skenario Guru Penggerak di PPG Daljab

Pada tahun 2024, Guru Penggerak diperbolehkan untuk mendaftar PPG Daljab yang dikategorikan sebagai Guru Tertentu sesuai Pasal 3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024.

Guru Penggerak yang dimaksud adalah guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.

Dalam proses pembelajaran, pencapaian Satuan Kredit Semester (SKS) guru penggerak sudah dapat diakui setara dengan 36 SKS tanpa perlu menempuh proses pembelajaran dan hanya mengikuti uji kompetensi.

Baca Juga: WOOW.. 9.016 Sekolah Negeri TIDAK MEMILIKI Kepala Sekolah, Pemda Didorong Pengangkatan Guru Penggerak Jadi Kepala Sekolah 

Dengan begitu, proses ini akan semakin mempercepat advokasi pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Skenario ini menjadi pendorong terpenuhinya kebutuhan pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022
tentang Pendidikan Guru Penggerak.

Baca Juga: Guru Pamong Pendidikan Profesi Guru, Berasal dari Guru Penggerak, Begini Alur Pendaftaran dan Persyaratan Calon Guru Pamong PGP

Kepala sekolah yang berasal dari kalangan guru penggerak sekaligus sudah memiliki jaminan tanda kelayakan melalui Sertifikat Pendidikan, diharapkan dapat melanjutkan dedikasi dan kemampuan mereka untuk memberikan dampak signifikan bagi kemajuan pendidikan di sekolahnya. ***