POJOKSATU.id, MEDAN-- Polda Sumut menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan suap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) 2023, Jumat (2/2).

Kelima tersangka baru ini ditahan. Kelima tersangka baru; Kaban BKD atau BKPSDM Abdul Hamid Nasution, Kasi Dikdas inisial HS, Bendahara Disdik inisial SD, Kasubag Umum inisial ISB dan Kasi Pendidikan PAUD Disdik inisial DM.

Sementara satu orang tersangka baru atas pertimbangan kemanusian bersifat wajib lapor yaitu Bendahara Disdik inisial SD.

“Hasil gelar perkara polisi menetapakan terhadap 5 orang sebagai tersangka antara lain AHN (Kepala BKD), HS (Kasi Dikdas), SD (bendahara Disdik), ISB (Kasubag Umum), DM (Kasi Dik PAUD),” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (2/2).

Baca Juga: Dalam Tiga Hari, 2 Kali Demo Mahasiswa Tuntut Polda Sumut Tangkap Bupati Madina Dugaan Suap PPPK 2023

Menurutnya, kelima tersangka baru ini juga ditahan. Namun salah satu tersangka karena pertimbangan kemanusian tidak ditahan di Rutan Polda Sumut.

“Terhitung hari ini, polisi menahan 4 tersangka dan 1 tersangka atas nama SD wajib lapor dengan pertimbangan kemanusian,” ujar Kabid Humas.

Dengan demikian dalam kasus suap PPPK Madina 2023 ini, sudah enam orang yang ditahan. Dimana sebelumnya, Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafrianto Siregar, lebih dulu ditahan.

Baca Juga: Prabowo Singgung Hilirisasi: Ada Profesor di Jakarta Enggak Ngerti Hilirisasi

Dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka pelaksanaan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023.

Para tersangka dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHP.***