POJOKSATU.ID- Sebuah sekolah menengah di Depok diduga melakukan pungutan liar terhadap seluruh siswa kelas 12.
Hal ini dibagikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono yang mendapat pengaduan dari orang tua atau wali murid.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya pada 30 Oktober 2024, Ono Surono memperlihatkan tangkapan layar percakapan dirinya dengan orang tua siswa lewat pesan singkat.
Orang tua siswa tersebut mengungkapkan bahwa ada kejanggalan terkait pelaksanaan belajar mengajar di SMA Negeri 2 Depok.
Baca Juga: Orang Tua Kandung Pelaku Penganiayaan Anak di Pasarebo, Akhirnya Ditangkap Polres Jaktim
Dikatakan bahwa pihak sekolah menggelar bimbingan belajar alias bimbel di jam pelajaran sekolah.
Pelaksanaan bimbel di jam pelajaran dianggap mengganggu aktivitas belajar para siswa oleh para orang tua murid.
Selain itu, sebagian besar siswa juga telah ikut bimbel di luar sekolah, sehingga tak perlu lagi mengikuti bimbingan belajar yang diadakan di sekolah.
Namun, pihak sekolah mewajibkan seluruh siswa untuk mengikuti bimbel yang dilaksanakan oleh sekolah di jam pelajaran.
Selain itu, para siswa juga wajib membayar sejumlah uang untuk mengikuti bimbel oleh sekolah ini.
Baca Juga: CAMAT Baito yang Bantu Fasilitasi Guru Supriyani DICOPOT Bupati Konawe Selatan, DRAMA Apa Lagi Ini?
Orang tua siswa ini juga mengadukan tentang pihak sekolah yang membebankan sejumlah biaya kepada para siswa untuk pelaksanaan Penilaian Tengah Semester dan Penilaian Akhir Semester.
Ia merasa bahwa ada yang aneh dengan permintaan pihak sekolah ini, dan ingin memastikannya dengan mengadukan ke Ono Surono yang mungkin mengetahui terkait aturan pelaksanaan ujian di sekolah.
Dilampirkan juga rincian anggaran biaya yang diduga diminta oleh pihak sekolah terhadap para siswa.
Dalam lampiran tersebut, tertera bahwa siswa diwajibkan membayar Rp2,8 juta untuk mengikuti pelaksanaan PTS, PAS, dan Bimbel.
Dana tersebut nantinya dikumpulkan kepada Komite Sekolah.
Sementara itu, menurutnya sudah banyak orang tua yang protes terkait kebijakan pihak sekolah ini tapi mereka tetap melanjutkannya.
Ia menyebutkan bahwa siswa kelas 12 berjumlah hampir 600 orang.
Jika semua siswa telah membayar biaya tersebut, maka akan terkumpul uang sebesar kurang lebih Rp1,6 miliar yang ditampung oleh Komite Sekolah.
Menanggapi aduan ini, Ono Surono mengatakan akan menindaklanjuti kasus SMA Negeri 2 Depok yang diduga melakukan pungutan liar.
Ia juga meminta bantuan kepada Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dan Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk bekerja sama mengusut kasus ini karena bisa merugikan orang tua siswa.
Sebelumnya, di tahun 2023 sejumlah SMA Negeri di Depok juga diduga melakukan pungli terhadap orang tua siswa.
Namun, menurut Kepala KCD Jawa Barat Wilayah 2 Asep Sudarsono mengatakan bahwa sejumlah sekolah menengah tersebut bermaksud menggalang sumbangan sesuai aturan, dan bukan pungutan liar.
Akan tetapi, menurut Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Alo yang telah mendengar keluhan para orang tua siswa, praktik tersebut adalah pungli yang berkedok sumbangan sukarela dan direstui oleh Komite Sekolah. ***




