POJOKSATU.id – Kabar yang ditunggu-tunggu calon peserta akhirnya datang. Pemerintah memastikan penerimaan Sekolah Kedinasan 2026 tetap dilaksanakan.

Ini ditandai dengan langkah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan.

Terbitnya regulasi tersebut sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat mengenai kepastian pembukaan seleksi tahun ini. 

Sebelumnya, jadwal penerimaan Sekolah Kedinasan 2026 diketahui mengalami pergeseran sekitar satu bulan dibandingkan pelaksanaan pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Spanyol Juara Dunia 2026, Warga Gaza, Teheran Hingga Hamas Ikut Berpesta

PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2026 menjadi landasan hukum seluruh proses penerimaan mahasiswa, praja, maupun taruna dan taruni pada sekolah kedinasan yang diselenggarakan kementerian maupun lembaga pemerintah.

Isi PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2026

Sebagai aturan utama, PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2026 terdiri atas enam bab yang mengatur seluruh mekanisme penerimaan peserta didik sekolah kedinasan.

Adapun pembagian materinya meliputi:

  • BAB I: Ketentuan Umum

  • BAB II: Tahapan Penerimaan Peserta Didik

  • BAB III: Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dari Lulusan Sekolah Kedinasan

  • BAB IV: Pendanaan

  • BAB V: Ketentuan Lain-lain

  • BAB VI: Ketentuan Penutup

Baca Juga: Ledakan Hebat Runtuhkan Rumah Mewah Dua Tingkat di Perumahan Grand Polonia Medan

Melalui aturan ini, pemerintah mengatur proses seleksi sejak tahap penerimaan peserta hingga mekanisme pengangkatan lulusan sebagai aparatur sipil negara.

Daftar Sekolah Kedinasan yang Diatur dalam PermenPANRB

Pada Pasal 1 Ketentuan Umum dijelaskan bahwa sekolah kedinasan merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian atau lembaga pemerintah sesuai bidang tugasnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, sejumlah sekolah kedinasan yang diperkirakan kembali membuka penerimaan pada 2026 meliputi:

  • Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN di bawah Kementerian Keuangan.

  • Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di bawah Kementerian Dalam Negeri.

  • Sekolah kedinasan di lingkungan Kementerian Perhubungan.

  • Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip).

  • Politeknik Imigrasi (Poltekim).

  • Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).

  • Politeknik Statistika STIS.

  • Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN).

  • Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG).

Baca Juga: Nobar Final Piala Dunia 2026, Herman Khaeron Serap Aspirasi Ojol dan Hidupkan UMKM di Cirebon

Daftar tersebut mencakup sekolah kedinasan yang berada di bawah kementerian maupun lembaga pemerintah sesuai bidang keuangan, pemerintahan dalam negeri, transportasi, imigrasi dan pemasyarakatan, intelijen negara, statistik, keamanan siber dan persandian, serta meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Lulusan Diusulkan Menjadi CPNS

Salah satu poin penting dalam PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2026 adalah penegasan mengenai status lulusan sekolah kedinasan.

Peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan dan dinyatakan lulus akan diusulkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

Status tersebut dibuktikan melalui ijazah yang diterbitkan oleh sekolah kedinasan tempat peserta menempuh pendidikan.

Baca Juga: Daftar Lengkap Menteri Kabinet Bayangan Bentukan Feri Amsari, Awasi Pemerintahan Prabowo dengan Kebijakan Alternatif, Siap Debat Publik

Kementerian atau lembaga penyelenggara sekolah kedinasan sebelumnya harus menetapkan kebutuhan formasi PNS bagi para lulusan. Kebutuhan tersebut kemudian diusulkan kepada Kementerian PANRB untuk mendapatkan persetujuan.

Selanjutnya, penetapan lulusan sekolah kedinasan menjadi PNS dilakukan setelah Menteri PANRB memperoleh pertimbangan dari Menteri Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa Arti Aturan Ini bagi Calon Peserta?

Terbitnya PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2026 menjadi sinyal kuat bahwa proses penerimaan Sekolah Kedinasan tahun ini akan segera memasuki tahapan pelaksanaan.

Meski jadwal resmi pendaftaran masing-masing sekolah masih menunggu pengumuman dari instansi penyelenggara, calon peserta sudah dapat mulai mempersiapkan diri dengan mempelajari persyaratan administrasi, materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis CAT, serta ketentuan tambahan yang berlaku di setiap sekolah kedinasan.

Baca Juga: Viral, Kantor Hotman Paris di Demo di Kelapa Gading Diduga Buntut Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

Bagi lulusan SMA/SMK sederajat yang bercita-cita menjadi aparatur sipil negara, penerimaan Sekolah Kedinasan 2026 tetap menjadi salah satu jalur paling diminati.

Ini dikarenakan, selain menawarkan pendidikan kedinasan juga berpeluang diangkat menjadi CPNS setelah lulus sesuai kebutuhan formasi pemerintah. ***