POJOKSATU.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan sekolah gratis untuk jenjang SD hingga SMP di Negeri dan Swasta.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengatakan jika putusan tersebut bersifat final dan harus dilaksanakan.

Meski begitu, Wamendagri menekankan pentingnya menyesuaikan implementasi dengan perencanaan fiskal yang sedang disusun pemerintah daerah.

Baca Juga: LEBIH KETAT, Waktu Pengerjaan Tiap Modul Pembelajaran PPG Guru Tertentu 2025 DIBATASI TIDAK BISA DITAWAR, Kelewat Limitasi Gagal Lulus?

"Keputusan MK itu final dan mengikat pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan," ujar Bima Arya, dikutip Jumat (30/5/2025).

Ditambahkan Bima Arya, pemerintah tingkat kabupaten dan kota saat ini sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maka dari itu perlu dilakukan penyesuaian agar selaras dengan standar pelayanan minimal di sektor pendidikan.

Bahkan, Bima Arya memastikan jika dalam waktu dekat Kemendagri akan melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca Juga: Setelah Selesai Isi dan Unggah SPTJM Apakah Bapak Ibu Guru Bisa Langsung Daftar Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025? Ini Aturannya!

Sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, Kemendagri akan melakukan rapat, khususnya bersama kepala Bappeda dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Disebutkan Bima Arya, bahwa pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis ini membutuhkan pembahasan mendalam sebelum diterapkan secara menyeluruh di berbagai wilayah.

"Putusan MK yang menyatakan pendidikan gratis bagi satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah sederajat perlu dibahas bersama," ucap Bima.

Baca Juga: CARA Upload atau Unggah SPTJM PPG Guru Tertentu Tahun 2025 yang Benar di Info GTK! Simak Langkah-langkahnya!

Dalam putusannya, MK menilai bahwa pendidikan dasar tanpa pungutan biaya adalah bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), sebagaimana disampaikan oleh Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Dikatakan Enny, bahwa tidak seperti hak sipil dan politik yang harus dipenuhi segera, hak atas pendidikan dapat diwujudkan secara bertahap mengikuti kemampuan negara.

Putusan MK juga menyoroti frasa dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yakni "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya", yang dinilai menimbulkan multitafsir dan berpotensi menciptakan perlakuan diskriminatif.

Baca Juga: MOHON MAAF! Kemenkeu Sudah Pastikan Bahwa Pencairan TPG Triwulan II Tidak Full 100 Persen!

MK menyimpulkan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan konstitusi, sehingga perlu diluruskan untuk memastikan pendidikan dasar benar-benar dapat diakses secara gratis oleh seluruh masyarakat Indonesia. ***