POJOKSATU.id — Pendaftaran SPMB tingkat SMP di Kota Bogor telah ditutup, dengan mayoritas sekolah negeri mengalami kelebihan pendaftar hingga dua kali lipat dari daya tampung.

Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP di Kota Bogor untuk tahun ajaran 2025/2026 resmi berakhir pada Jumat, 20 Juni 2025.

Sejak dibuka pada Senin, 2 Juni 2025, antusiasme masyarakat terlihat sangat tinggi, terutama pada sekolah-sekolah favorit yang menjadi incaran utama para calon peserta didik.

Hingga batas akhir pendaftaran, data dari laman resmi SPMB Kota Bogor menunjukkan bahwa dari total 23 SMP Negeri yang ada, hampir seluruhnya mengalami kelebihan pendaftar.

Hanya SMPN 11 Bogor yang tercatat belum memenuhi kuota, yakni baru mencapai 79 persen dari total daya tampung yang tersedia.

Persaingan Sangat Ketat

Kelebihan pendaftar yang signifikan terjadi di sejumlah sekolah populer seperti SMPN 9 Bogor yang menerima hingga 234 persen dari kapasitas normal, serta SMPN 6 Bogor dengan rasio serupa, yaitu 231 persen.

Baca Juga: Imbau SPMB 2025 Harus Transparan dan Bakal Tindak Pelaku Curang, Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen Ingatkan Lima Hal Ini

Bahkan sekolah lain seperti SMPN 4, SMPN 15, dan SMPN 21 Bogor juga mencatatkan angka pendaftar di atas dua kali lipat dari daya tampung.

Berikut daftar lengkap daya tampung dan jumlah pendaftar pada seluruh SMP Negeri di Kota Bogor berdasarkan data pendaftaran SPMB 2025:

No Sekolah Daya Tampung Total Pendaftar Persentase
1 SMPN 1 Bogor 272 501 184%
2 SMPN 2 Bogor 306 379 124%
3 SMPN 3 Bogor 306 611 200%
4 SMPN 4 Bogor 306 681 223%
5 SMPN 5 Bogor 324 611 189%
6 SMPN 6 Bogor 324 748 231%
7 SMPN 7 Bogor 306 563 184%
8 SMPN 8 Bogor 324 703 217%
9 SMPN 9 Bogor 324 759 234%
10 SMPN 10 Bogor 272 500 184%
11 SMPN 11 Bogor 306 242 79%
12 SMPN 12 Bogor 324 644 199%
13 SMPN 13 Bogor 252 452 179%
14 SMPN 14 Bogor 324 628 194%
15 SMPN 15 Bogor 324 729 213%
16 SMPN 16 Bogor 306 680 222%
17 SMPN 17 Bogor 272 333 122%
18 SMPN 18 Bogor 324 346 107%
19 SMPN 19 Bogor 342 557 163%
20 SMPN 20 Bogor 272 291 107%
21 SMPN 21 Bogor 180 411 228%
22 SMPN 22 Bogor 256 345 135%
23 SMPN 23 Bogor 160 349 218%

Simulasi Kuota Berdasarkan Jalur Penerimaan

Mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 400.3.9.2/122-DISDIK/2025, pembagian kuota jalur penerimaan terdiri dari:

  • Domisili: Minimal 40%

  • Afirmasi: Minimal 20%

  • Prestasi: Minimal 25%

Baca Juga: Wali Kota Bandung Tegaskan SPMB Bersih: Tak Ada Ruang untuk Kecurangan dan Jual Beli Kursi

  • Mutasi: Maksimal 5%

Sebagai ilustrasi, bila mengacu pada sekolah dengan kapasitas umum sebanyak 324 siswa, maka pembagian kuotanya kurang lebih sebagai berikut:

Jalur Penerimaan Kuota Siswa
Domisili 130
Afirmasi 65
Prestasi 113
Mutasi 16
Total 324

Simulasi ini bisa menjadi referensi bagi para orang tua dan calon peserta didik dalam memperkirakan peluang pada setiap jalur seleksi.

Pengumuman Hasil Seleksi dan Tahap Berikutnya

Setelah proses pendaftaran ditutup, saat ini seluruh peserta tengah menunggu pengumuman hasil seleksi yang dijadwalkan akan dirilis secara resmi pada Selasa, 1 Juli 2025.

Pengumuman dapat diakses melalui laman resmi SPMB Kota Bogor sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bogor.

Bagi peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi SPMB, wajib melakukan proses daftar ulang pada 2 hingga 4 Juli 2025, mulai pukul 07.30 hingga 14.30 WIB di Satuan Pendidikan tempat diterima.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Tegaskan Larangan Jual-Beli Kursi Jelang SPMB, Minta Media Kawal Titipan Pejabat

Beberapa dokumen penting yang harus dibawa saat daftar ulang antara lain:

  • Bukti pendaftaran asli (hasil cetak/print out dari laman SPMB saat mendaftar)

  • Bukti tanda diterima (hasil cetak/print out dari laman SPMB setelah pengumuman)

  • Fotokopi seluruh dokumen persyaratan umum dan khusus yang telah diunggah saat pendaftaran

  • Dokumen persyaratan lain sesuai ketentuan dari Satuan Pendidikan

  • Dokumen asli dari seluruh berkas persyaratan yang telah diunggah

Sebagai catatan penting, apabila calon murid yang telah dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri dari proses penerimaan.

Baca Juga: DOWNLOAD FILE PDF Contoh RPP Pembelajaran Mendalam, Link untuk SD, SMP, dan SMA, Bersiap Hadapi Tahun Ajaran Baru

Terkait teknis dan detail pelaksanaan daftar ulang, akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing Satuan Pendidikan sesuai kebijakan internal sekolah. ***