POJOKSATU.id - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

RPP Manajemen ASN turunan UU No 20 tahun 2023 ini bertujuan untuk mengatur berbagai aspek terkait dengan pekerjaan, penilaian, dan kesejahteraan ASN yang segera ditunggu hasilnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah menyampaikan, pembahasan RPP Manajemen ASN yang merupakan turunan UU No 20 tahun 2023 ini sebenarnya telah dimulai sejak 12 Desember 2023.

RPP Manajemen ASN turunan UU No 20 tahun 2023 kemudian melalui proses pembentukan tim perumus dan sudah mengajukan izin prakarsa kepada presiden pada 29 Desember 2023.

Baca Juga: Bocoran PP Manajemen ASN Turunan UU ASN 2023 dari KemenPAN-RB soal Kriteria Honorer jadi PPPK Paruh Waktu

Perkembangan berikutnya, RPP Manajemen ASN turunan UU No 20 tahun 2023 disetujui oleh presiden pada 5 Februari 2024 untuk disusun.

Selanjutnya, panitia RPP Manajemen ASN turunan UU No 20 tahun 2023 dari antarkementerian dibentuk pada 22 Februari 2024.

Proses harmonisasi RPP Manajemen ASN turunan UU No 20 tahun 2023 ini dilakukan dalam rentang waktu 30 Maret hingga 14 April 2024.

Nantinya, pengajuan RPP Manajemen ASN hasil harmonisasi akan disampaikan kepada presiden pada 15 April 2024.

Kementerian PANRB menargetkan deadline penyelesaian RPP RPP Manajemen ASN turunan UU No 20 tahun 2023 ini harus selesai pada 30 April 2024, seperti diungkapkan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: TAMBAHAN KUOTA Formasi PPPK Kabupaten Bogor, Pemkab LANGSUNG GERCEP Datangi Kemenpan RB, Pastikan Pengajuan 4000 Formasi DITERIMA

"Pemerintah saat ini terus bergerak cepat untuk menyelesaikan RPP ini. Ditargetkan RPP manajemen ASN ini ditetapkan pada 30 April 2024," kata Anas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Substansi dari RPP Manajemen ASN mencakup berbagai aspek seperti perencanaan kebutuhan, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pemberian penghargaan, hingga pemberhentian ASN.

Pernah jadi pintu harapan guru PPPK, mengenai kemungkinan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipili (PNS), pemerintah dalam pembahasan RPP Manajemen ASN turunan UU No 20 tahun 2023 hanya membahas penataan honorer atau non ASN tertentu saja.

Padahal, guru PPPK pernah meminta pemerintah untuk mengangkat guru PPPK menjadi PNS dengan alasan guru adalah profesi yang membutuhkan sistem kerja yang berkelanjutan, tidak terikat kontrak.

Baca Juga: Pemkab Bogor Tetapkan 4000 Formasi PPPK, Tambahan Kuota Formasi PPPK Kabupaten Bogor Bisa TANPA TES, Mas Menteri Pernah Ngomong, JANGAN ANGIN SORGA

Belum menyentuh soal PPPK jadi PNS, pemerintah mengalokasikan kuota 80 persen untuk eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan honorer lainnya yang telah mengabdi dalam rekrutmen ASN 2023.

Langkah ini dilakukan untuk memberi afirmasi kepada tenaga non ASN agar dapat masuk ke dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Artinya, pemerintah menempatkan tenaga non-ASN yang telah mengabdi untuk diberi afirmasi terlebih dahulu agar masuk ke PPPK," imbuh Anas.

Anas memaparkan, hasil pendataan tenaga non ASN berjumlah 2,3 juta pegawai yang terbagi menjadi 325.517 pada instansi pusat dan 2,02 juta di instansi daerah.

"Dari jumlah itu, sebagian sudah masuk menjadi ASN dari seleksi yang dilakukan dari tahun ke tahun. Kami proyeksi sisa tenaga non ASN pada tahun 2024 sebanyak 1,6 juta," ungkap Menteri Anas.

Namun Menteri Anas juga menegaskan pengangkatan honorer menjadi PPPK diperuntukkan bagi mereka yang sudah masuk pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Bahas Turunan UU ASN, Kementerian PANRB Buka 1,3 Juta Formasi, Seleksi Ditentukan Instansi, Optimalkan Pemda

Selain itu, dalam konteks transformasi manajemen ASN, pemerintah juga mengatur pemenuhan ASN dengan fokus pada pelayanan dasar, penyelesaian tenaga non ASN, pemenuhan tenaga teknis di sektor prioritas, dan pengurangan rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Pengadaan ASN nantinya akan dilakukan dengan metode nasional maupun mandiri.

“Pada rekrutmen nasional, jenis jabatan yang bisa diisi merupakan jabatan nonmanajerial yang terdiri atas jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP),” jelas Menteri Anas.

Baca Juga: Tutorial Cara Mudah Cek Non ASN Masuk Database BKN Syarat Wajib PPPK 2024, Lengkap Solusi jika Belum dan Apa yang harus Dilakukan Honorer

Dalam kesempatan lain, Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto menegaskan bahwa PPPK bisa menjadi Pegawai Negari Sipil (PNS), tetapi harus melalui tes seleksi CPNS 2024.

“PPPK tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi Pegawai Negara. Mereka harus melalui seleksi seperti pelamar CPNS pada umumnya,” katanya.

Substansi RPP Manajemen ASN juga mencakup penguatan kinerja pegawai ASN, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian ASN, organisasi profesi ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penyelesaian sengketa.

Baca Juga: Ini Perbedaan Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial ASN, RPP Manajemen ASN Harus Fleksibel

Selain itu, cuti melahirkan bagi ASN juga akan mengalami pembaruan setelah terbitnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.

Pembaruan ini akan mencakup ketentuan cuti pendampingan melahirkan bagi ASN perempuan dan juga bagi ASN pria yang mendampingi istrinya melahirkan.

Meski begitu, pembahasan mengenai lamanya waktu cuti bagi ASN pria yang mendampingi istrinya melahirkan masih dalam proses, dengan meminta masukan dari para pemangku kepentingan terkait.

“Terkait lamanya waktu cuti bagi ASN pria yang mendampingi isteri melahirkan, pemerintah sedang membahasnya dengan meminta masukan para pemangku kepentingan terkait,” ujar Haryomo, Senin (18/3/2024).

Baca Juga: Berapa Lama 'Cuti Ayah' Bagi ASN Pria? Simak Penjelasan BKN

Pembahasan lanjutan RPP Manajemen ASN kemudian dipimpin oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja untuk menuntaskan detail pasal-pasal dalam RPP Manajemen ASN pada Senin (25/3/2024).

Pembahasan ini dilakukan Kementerian PANRB bersama Panitia Antar Kementerian/LPNK yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Rapat tersebut juga turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Kesehatan, dan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). ***