POJOKSATU.id - Anggaran TPG, Tamsil dan TKG Daerah Khusus sebagaimana dirilis dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Belanja Nasional (RAPBN) 2024 Kemenkeu, sudah dialokasikan oleh Kemdikbud untuk tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND).

Total anggaran yang dialokasikan untuk tunjangan guru ASN terdiri dari TPG, Tamsil dan TKG Daerah Khusus ini mencapai Rp56.651,9 triliun.

Alokasi anggaran TPG, Tamsil dan TKG Daerah Khusus tersebut sudah memperhitungkan kenaikan gaji pokok ASND sebesar 8 persen pada tahun 2024.

Sehingga TPG, Tamsil dan TKG Daerah Khusus dalam Rincian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah secara umum sudah mengalami kenaikan.

Baca Juga: Anggaran Naik, Regulasi Jelas, Tapi Sertifikasi Pendidikan Masih Saja Banyak PR, Akhirya Dibentuk Forum Guru Bersertifikasi Sekolah Negeri

Adapun Rincian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah tersebut dialokasikan sebagai berikut.

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

TPG untuk ASND sebesar Rp53.337,3 miliar, naik 7,9% dibandingkan penganggaran tahun 2023.

Dana ini diperuntukkan bagi 1,1 juta guru/tenaga pendidik ASND yang telah bersertifikat.

TPG ASND naik 7,9% karena adanya perubahan target sasaran dan memperhitungkan kenaikan gaji.

2. Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Guru ASND mendapatkan pos anggaran sebesar Rp1.309 miliar untuk Tamsil, yang sebenarnya turun Rp121,4 miliar dibandingkan tahun 2023.

Dana ini diperuntukkan untuk 503,4 ribu guru ASND yang belum bersertifikasi pendidikan (non serdik).

3. Tunjangan Khusus Guru (TKG)

Tunjangan bagi ASND di Daerah Khusus seperti daerah terpencil misalnya, dianggarkan Rp2.005,6 miliar, meningkat 23,7% dibandingkan tahun 2023.

Dana ini diperuntukkan bagi 50,9 ribu guru ASND yang mengajar di daerah khusus.

Naiknya sasaran penerima dan adanya perhitungan kenaikan gaji membuat pos anggaran TKG ASND di Daerah Khusus naik 23,7%.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Berhak Dapat Tunjangan Tambahan Selain TPG, Begini Syaratnya

Jika secara nasional anggaran untuk TPG, Tamsil dan TKG Daerah Khusus mencapai Rp56.651,9 triliun, maka berapa besaran anggaran untuk Jawa Barat?

Dari total pagu dana yang ditetap Kemdikbud itu, Jawa Barat mendapatkan dana untuk guru yang belum sertifikasi atau Tambahan Penghasilan guru (Tamsil) sejumlah 17 miliar 697 juta rupiah.

Berikut besaran Tamsil di kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat Rp17.697.743,000 dalam anggaran tahun 2024.

1. Kabupaten Bandung Rp9.314.018.000,00

2. Kabupaten Bekasi Rp4.386.483.000,00

3. Kabupaten Bogor Rp10.268.432.000,00

4. Kabupaten Ciamis Rp5.670.498.000,00

5. Kabupaten Cianjur Rp4.973.197.000,00

6. Kabupaten Cirebon Rp5.551.232.000,00

7. Kabupaten Garut Rp8.061.138.000,00

8. Kabupaten Indramayu Rp1.471.303.000,00

9. Kabupaten Karawang Rp1.789.459.000,00

Baca Juga: Bukan Laporan ABS, Observasi Kelas Buktikan Guru Bisa Terapkan Pendekatan Disiplin Positif, Pahami di Webinar Nasional Ini

10. Kabupaten Kuningan Rp4.888.967.000,00

11. Kabupaten Majalengka Rp3.980.198.000,00

12. Kabupaten Purwakarta Rp1.132.000.000,00

13. Kabupaten Subang Rp5.784.726.000,00

14. Kabupaten Sukabumi Rp5.371.311.000,00

15. Kabupaten Sumedang Rp3.553.799.000,00

16. Kabupaten Tasikmalaya Rp3.201.786.000,00

17. Kota Bandung Rp4.801.251.000,00

18. Kota Bekasi Rp4.614.565.000,00

19. Kota Bogor Rp2.390.047.000,00

20. Kota Cirebon Rp1.226.144.000,00

21. Kota Depok Rp2.988.250.000,00

22. Kota Sukabumi Rp1.080.666.000,00

23. Kota Tasikmalaya Rp2.457.741.000,00

Baca Juga: Sertifikasi Guru 2024: 9 Syarat Wajib untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi di Aturan Terbaru, Cek Apakah Anda Termasuk

24. Kota Cimahi Rp1.239.930.000,00

24. Kota Banjar Rp474.151.000,00

25. Kabupaten Bandung Barat Rp1.086.872.000,00

26. Kabupaten Pangandaran Rp1.774.274.000,00

Sedangkan dana TPG yang sebelumnya hanya diberikan kepada guru PNSD saja, mulai tahun 2022 sudah diberikankepada guru PPPK yang telah bersertifikasi.

Untuk guru-guru dibawah naungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, dana membayar TPG disiapkan 1 triliun 296 miliar 667 juta rupiah.

Sebaran alokasi dana TPG di Provinsi Jawa Barat dari anggaran Rp1.296.667.395,000 adalah sebagai berikut.

1. Kabupaten Bandung Rp334.373.239,000

2. Kabupaten Bekasi Rp257.746.087,000

3. Kabupaten Bogor Rp339.570.147,000

4. Kabupaten Ciamis Rp203.457.404,000

5. Kabupaten Cianjur Rp268.370.407,000

6. Kabupaten Cirebon Rp306.061.620,000

7. Kabupaten Garut Rp350.098.040,000

Baca Juga: NGAMUK JUGA PERCUMA, Ini Kategori Guru Dijamin Tidak akan Menerima Tunjangan Sertifikasi di Tahun 2024

8. Kabupaten Indramayu Rp198.814.711,000

9. Kabupaten Karawang Rp247.672.760,000

10. Kabupaten Kuningan Rp251.566.605,000

11. Kabupaten Majalengka Rp210.440.280,000

12. Kabupaten Purwakarta Rp145.380.642,000

13. Kabupaten Subang Rp236.113.216,000

14. Kabupaten Sukabumi Rp238.575.126,000

15. Kabupaten Sumedang Rp227.141.010,000

16. Kabupaten Tasikmalaya Rp287.661.515,000

17. Kota Bandung Rp241.966.561,000

18. Kota Bekasi Rp202.284.472,000

19. Kota Bogor Rp107.375.104,000

20. Kota Cirebon Rp65.754.476,000

Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Pasti Semringah Baca Ini, Ada Kabar Gembira dari Kemenkeu

21. Kota Depok Rp111.746.490,000

22. Kota Sukabumi Rp46.347.133,000

23. Kota Tasikmalaya Rp109.640.205,000

24. Kota Cimahi Rp63.810.796,000

25. Kota Banjar Rp40.847.125,000

26. Kabupaten Bandung Barat Rp185.551.171,000

27. Kabupaten Pangandaran Rp75.741.720,000

Menurut jadwal, Tamsil seharusnya disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran, dengan jadwal sebagai berikut:

  • Triwulan I (28/29 Februari) pembayaran dilakukan pada bulan Maret.
  • Triwulan II (31 Mei) pembayaran dilakukan pada bulan Juni.
  • Triwulan III (31 Agustus) pembayaran dilakukan pada bulan September.
  • Triwulan IV (31 Oktober) pembayaran dilakukan pada bulan November.

Terakhir ada tunjangan khusus untuk guru daerah terpencil, pedalaman atau di perbatasan, alokasi dana di Jawa Barat hanya didapatkan oleh Kabupaten Cianjur, yaitu sejumlah Rp482 juta rupiah.***