POJOKSATU.id, JAKARTA – Kemendikbudristek mengaku sedang memperjuangkan agar 1.709 PPPK dosen dari 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) diangkat menjadi PNS sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden Jokowi.

Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Lukman, mengaku mereka sedang berjuang agar semua PPPK dosen bisa menjadi PNS sebelum terjadinya pergantian Presiden dari Jokowi ke Prabowo.

Proses pengangkatan ribuan dosen PPPK menjadi PNS tersebut disebut sudah tertunda beberapa tahun.

Kemendikbudristek akan memperjuangkan agar 1.709 dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini bisa diangkat menjadi PNS sebelum Oktober 2024.

Baca Juga: Penghapusan Jurusan SMA Tuai Kontroversi, Ledia Hanifa : Jangan Merdeka Belajar Dimerdekain Begitu Aja

“Mintanya teman-teman sebelum Pak Jokowi ini berganti ke Pak Prabowo, sebagai kado beliau adalah semua PPPK yang dosen itu bisa jadi PNS. Nah, itu yang kami sedang perjuangkan yang diminta oleh teman-teman,” kata Lukman dalam audiensi dengan Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP-PTNB) di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta Pusat, Kamis (18/10).

Lukman menjelaskan, pihaknya kini tengah mengebut urusan teknis, mulai dari pengumpulan berbagai dokumen hingga verifikasi data tiap-tiap dosen agar dapat mempercepat proses pengangkatan ribuan dosen PPPK tersebut yang sudah tertunda beberapa tahun.

Lukman menyebutkan bahwa Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sudah melakukan audiensi dengan MenPANRB Azwar Anas serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada beberapa hari sebelumnya.

Salah satunya membahas tata kelola pengembangan karier guru dan dosen, termasuk soal nasib tenaga pendidik berstatus PPPK di kampus swasta yang kini beralih menjadi kampus negeri tersebut.

Baca Juga: INI DIA Surat Resmi PILOTING PPG Daljab Guru Tertentu, Pemanggilan Mulai 22 Juli, Dilaksanakan di 42 PT, Cek Jadwal Lengkap dan Ketentuan Lapor Diri

Meski demikian, dia mengakui alih status dosen PPPK menjadi PNS itu memang memerlukan proses yang tidak sebentar.

Hal ini dikarenakan pengangkatan ribuan dosen PPPK itu nantinya membutuhkan diskresi yang sudah disetujui lebih dulu oleh Kemendikbudristek, KemenPANRB, dan BKN, guna mengajukan pembatalan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.

“Nah tentunya perjuangan ini tidak bisa oleh Kemendikbudristek sendiri, ada KemenPANRB, ada BKN dan yang paling penting adalah tadi ini semua harus melalui yang namanya Kepres, Presiden, karena itu perlu ada diskresi khusus,” jelasnya.

Lukman lalu meminta setiap dosen untuk mempercayakan sekaligus mengawal proses pengangkatan status PPPK mereka menjadi PNS kepada pihaknya.

Sebelum berlangsungnya audiensi dengan Lukman, sekitar 300 orang dosen berstatus PPPK ini telah lebih dulu menyampaikan aspirasi di depan kantor Kemendikbudristek sejak pukul 09.00 WIB, Kamis.

Mereka merupakan perwakilan dari 35 kampus berstatus PTNB yang mendesak Kemendikbudristek agar segera menuntaskan alih status dosen PPPK menjadi PNS.***