POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebarkan rilis informasi yang menyatakan segera menerbitkan dan mendistribusikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dosen yang dinyatakan lulus dalam seleksi tahun 2023.
Sekretaris Jenderal Suharti, menyampaikan bahwa Kemendikbudristek mengedepankan akuntabilitas dan kehati-hatian dan saat ini sebagian besar dokumen sebanyak 8.281 usulan telah diverifikasi dan mendapat persetujuan untuk proses penerbitan SK dari total 9.033.
Lebih lanjut, Suharti mangatakan bahwa SK Pengangkatan dosen CPNS sudah dibagikan dan disampaikan kepada pimpinan PTN, untuk segera disampaikan kepada CPNS yang bersangkutan.
“Sebanyak 8.281 SK CPNS dari keseluruhan 9.033 sudah ditandatangani, dan per hari ini sudah dikirimkan ke PTN (Perguruan Tinggi Negeri) masing-masing. Sementara itu 684 nama sedang dalam proses perbaikan persetujuan teknis yang sedang diproses bersama dengan BKN," jelas Suharti, di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Suharti menambahkan, selain itu ada 63 peserta yang mengundurkan diri, 21 tidak terdapat penggantinya dan 42 masih menunggu hasil pengolahan data BKN.
Kemendikbudristek juga berkoordinasi untuk melakukan percepatan proses penerbitan SK bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Distribusi dan penerbitan SK pengangkatan Dosen CPNS dilakukan secara bertahap sampai dengan akhir Juli 2024.
Sebagai informasi tambahan, formasi pada 2023 lalu untuk dosen mencapai 15.858 di antaranya adalah formasi CPNS dosen sebanyak 9.116 dan 6.742 formasi untuk PPPK Dosen.
Untuk tahun 2024, peningkatan kuota CPNS di lingkungan dosen dibuka hingga 15.460 kuota.
Peningkatan kuota CPNS dosen ini juga diharapkan dapat memberikan peluang lebih besar bagi para lulusan perguruan tinggi yang memiliki keahlian dan kompetensi di bidang akademis untuk berkontribusi pada dunia pendidikan.
Selain itu, penambahan formasi ini diharapkan dapat mengurangi beban kerja dosen yang selama ini sering kali overload akibat minimnya jumlah tenaga pengajar. ***




