POJOKSATU.id — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) secara resmi mengumumkan hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 pada Selasa (18/03/2025).
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kemendikti Saintek, Jakarta.
Dari total 776.515 pendaftar SNBP 2025, sebanyak 173.027 calon mahasiswa dinyatakan lulus dan diterima di 146 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia.
Tingkat keketatan seleksi mencapai 22 persen, yang berarti hanya satu dari lima pendaftar berhasil lolos ke perguruan tinggi impian mereka.
Kuota SNBP Harus Diambil
Mendikti Saintek Brian Yuliarto mengimbau kepada seluruh siswa yang telah lulus jalur SNBP 2025 untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
"Sekali lagi ini adalah capaian yang tinggi. Silakan dimanfaatkan oleh para adik-adik yang sudah diterima di Perguruan Tinggi Negeri," ujar Brian.
Senada dengan itu, Ketua Umum Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Eduart Wolok, menegaskan bahwa peserta yang dinyatakan lulus SNBP wajib mengambil kursi yang telah mereka peroleh.
Ia juga menekankan bahwa peserta yang telah diterima melalui jalur SNBP tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 maupun jalur mandiri PTN.
"Kursi di Perguruan Tinggi Negeri yang sudah diperoleh harus diambil. Jika sudah lulus SNBP, peserta tidak bisa lagi mengikuti SNBT maupun jalur mandiri.
Aturan ini sudah berlaku bertahun-tahun dan telah disampaikan sejak awal, jadi tidak perlu ada perdebatan," tegasnya.
Konsekuensi bagi Sekolah
Eduart juga memastikan bahwa tidak ada sanksi yang diberikan kepada sekolah jika ada siswa yang tidak mengambil kursinya di PTN.
Konsekuensi hanya berlaku bagi individu yang bersangkutan, bukan institusi sekolahnya.
Menurutnya, keputusan ini telah sesuai dengan arahan Kemendikti Saintek, yang menegaskan bahwa kementerian tidak boleh merugikan peserta.
"Jika ada peserta yang tidak mengambil kursinya, mereka hanya kehilangan kesempatan untuk mendaftar SNBT dan jalur mandiri, tetapi hal ini tidak berdampak langsung pada sekolah mereka.
Apalagi sampai dimasukkan ke daftar hitam, itu tidak ada. Tidak ada sekolah yang lantas diblacklist," jelas Eduart.
Terkait kebijakan ini, Eduart menegaskan bahwa panitia SNPMB tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap sekolah.
Sekolah yang siswanya tidak mengambil kursi SNBP tetap dapat mendaftarkan siswa baru pada tahun berikutnya dan mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Namun, ia mengakui bahwa PTN memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan seleksi.
Dalam beberapa kasus, perguruan tinggi dapat mempertimbangkan ulang alokasi kuota bagi sekolah yang memiliki tren peserta yang tidak mengambil kursi yang telah diberikan.
"Misalnya, ada sekolah yang setiap tahun mendapatkan kuota 10 hingga 15 siswa yang diterima di suatu PTN, tetapi dari tahun ke tahun banyak yang tidak mengambil kursinya.
Bisa saja ke depannya kampus tersebut mengurangi jumlah kuota untuk sekolah tersebut. Namun, sekali lagi, ini adalah kebijakan masing-masing PTN, bukan panitia SNPMB," pungkasnya. ***




