POJOKSATU.ID - Kekhawatiran para guru soal hilangnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akhirnya terjawab.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan, RUU Sisdiknas justru memperkuat kesejahteraan guru, bukan menghapus tunjangannya.

“Tidak ada penghapusan TPG. Justru kami memperjelas dan memperkuat regulasinya agar lebih menguntungkan guru,” tegas Hetifah, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga: Penyebab NIM Tidak Ditemukan saat Cek Nomor Sertifikat Pendidik di PISN Kemdiksaintek! Lengkap dengan Solusi yang Harus Dilakukan!

Guru Honorer Lega, TPG Tetap Setara Satu Kali Gaji Pokok
Kabar ini disambut lega oleh para guru, terutama kalangan honorer dan PPPK.

Ketua Umum Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I), Raden Sutopo Yuwono, menyebut keputusan DPR ini membawa angin segar bagi nasib guru di seluruh Indonesia.

“TPG adalah pilar kedua setelah gaji pokok. Banyak di antara kami yang menggantungkan kebutuhan keluarga dari tunjangan ini,” ujar Sutopo, Senin (6/10/2025).

Baca Juga: INFO Bagi Guru Penerima TPG Triwulan 3! Ini 7 SOLUSI Bagi yang Bisa Dilakukan Jika Info GTK Tidak Kunjung Valid!

Dalam draf pasal yang tengah disusun, tunjangan profesi dijamin paling sedikit setara dengan satu kali gaji pokok guru.

Selain itu, ada pula tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan seperti asuransi, beasiswa, hingga tunjangan pendidikan bagi anak guru.

PPPK Minta Kepastian Gaji Pensiun
Meski lega dengan keberlanjutan TPG, FHNK2I masih menyoroti satu hal penting, hak gaji pensiun bagi guru PPPK.

Sutopo berharap, Komisi X DPR RI juga dapat memasukkan klausul terkait hak finansial pasca-batas usia kerja ke dalam RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Melihat Serunya Pemuda Ini Mendaki Gunung Bantar Gebang, Monumen di Bekasi Simbol Kegagalan Pemerintah Kelola Sampah

“Kalau bisa, ASN PPPK yang sudah mendekati pensiun tetap mendapat hak gaji bulanan. Itu penting untuk menjamin kesejahteraan di hari tua,” tuturnya.

DPR: Tidak Ada Penghapusan Hak Guru
Hetifah memastikan, seluruh guru, baik ASN, PPPK, maupun honorer, tidak perlu khawatir kehilangan hak-haknya.

Ia menegaskan, RUU Sisdiknas yang disusun Komisi X masih dalam proses dan belum dipublikasikan ke publik, sehingga kekhawatiran yang beredar di luar bukan bersumber dari draf resmi DPR.

Baca Juga: Tak Perlu ke Luar Kota, Ini Tempat Joging Seru dan Ramai di Jantung Kota Serang

“Tidak ada upaya menghapus hak guru. Draf resmi kami belum dirilis dan masih disusun dengan prinsip keterbukaan dan kesejahteraan guru,” jelasnya.

Menuju Regulasi Pendidikan yang Lebih Adil
Komisi X DPR RI berjanji membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya agar draf RUU Sisdiknas benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

Selain mempertahankan TPG, DPR juga tengah menyiapkan regulasi baru untuk memastikan penghasilan guru di atas kebutuhan hidup minimum, sesuai tingkat dan masa kerja.

Baca Juga: Nyaris 3 Ribu Perceraian, Kasus Cerai Akibat KDRT di Kabupaten Bandung Barat Terbanyak di Jabar

“RUU ini akan jadi payung hukum baru yang menjamin kesejahteraan dan penghargaan kepada guru atas dasar prestasi,” ujar Hetifah. ***