POJOKSATU.id - Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akan mengatur mekanisme penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri.
Pengaturan ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai pengakuan hasil pendidikan dan konversi nilai akademik.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan, saat ini belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur mekanisme penyetaraan ijazah luar negeri dalam undang-undang.
"Saya bongkar-bongkar peraturan, ternyata tidak ada spesifik terkait dengan mekanisme penyetaraan itu dianggap sah oleh negara.
Oleh sebab itu, di revisi UU Sisdiknas nanti kami akan siapkan payung hukumnya," kata Lalu kpada media, Selasa (13/10/2026).
Menurut Lalu, ketentuan penyetaraan selama ini diatur melalui peraturan kementerian yang membidangi pendidikan.
Namun, mekanisme konversi nilai akademik, termasuk penentuan hasil pendidikan yang dapat atau tidak dapat disetarakan, dinilai masih memerlukan kejelasan regulasi.
DPR Soroti 3 Hal dalam Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Lalu menilai, kejelasan aturan penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri diperlukan untuk mencegah sengketa terkait pengakuan hasil akademik.
Ada tiga hal yang menjadi perhatian dalam penyusunan payung hukum tersebut, yaitu:
Kepastian hukum: memberikan landasan yang jelas bagi pengakuan ijazah pendidikan luar negeri di Indonesia.
Mekanisme konversi nilai: memperjelas proses penyesuaian nilai akademik dari sistem pendidikan luar negeri ke sistem pendidikan Indonesia.
Kriteria penyetaraan: memperjelas hasil pendidikan yang dapat maupun tidak dapat disetarakan.
"Karena tidak ada aturan atau regulasi yang jelas, kami di Komisi X mendorong regulasi itu harus ada, harus jelas, sehingga tidak ada lagi gugat-menggugat ke lembaga lain," jelasnya.
Meski demikian, ketiga hal tersebut merupakan persoalan yang disoroti DPR.
Mekanisme teknis dan ketentuan final penyetaraan ijazah masih perlu mengikuti hasil pembahasan serta aturan resmi yang ditetapkan.
RUU Sisdiknas Memuat 16 Bab dan 257 Pasal
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menjelaskan garis besar draf revisi UU Sisdiknas.
Draf tersebut terdiri dari 16 bab dan 257 pasal yang disusun Komisi X dengan menyerap aspirasi berbagai pemangku kepentingan pendidikan sejak Januari 2025.
Selain penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri, RUU Sisdiknas mencakup sejumlah isu strategis dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
Berikut beberapa materi yang dibahas dalam draf tersebut:
Anggaran pendidikan: pengaturan mengenai pendanaan pendidikan nasional.
Wajib belajar: perluasan program wajib belajar dari 12 tahun menjadi 13 tahun.
Pembagian kewenangan: penataan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pencegahan kekerasan: pengaturan upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Pendidikan inklusif: penguatan layanan pendidikan bagi penyandang disabilitas.
Muatan lokal: mempertahankan materi muatan lokal dalam sistem pendidikan.
Kredensial mikro: memperkenalkan konsep pengakuan capaian pembelajaran atau kompetensi tertentu mulai dari jenjang pendidikan menengah.
Tata kelola pendidikan: pengaturan rencana induk pendidikan nasional dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan pendidikan.
Berbagai materi tersebut menunjukkan bahwa revisi UU Sisdiknas tidak hanya membahas penyetaraan ijazah, tetapi juga mencakup pendanaan, akses, mutu, dan tata kelola pendidikan nasional.
Pengaturan penyetaraan ijazah luar negeri menjadi salah satu isu yang perlu diperjelas agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pengakuan hasil pendidikan.
Namun, ketentuan tersebut masih perlu menunggu proses pembahasan dan penetapan regulasi resmi sebelum dapat diberlakukan. ***





