POJOKSATU.id – Wacana perubahan besar terhadap sistem kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) kembali mengemuka.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar penilaian ASN menggunakan sistem Key Performance Indicator (KPI) seperti yang diterapkan di perusahaan swasta.

Usulan tersebut akan dibawa dalam pembahasan Revisi Undang-Undang ASN yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 pada Rabu (15/7/2026).

Menurut Rifqi, sistem tersebut diperlukan agar birokrasi Indonesia tidak hanya semakin modern dari sisi administrasi, tetapi juga benar-benar menghasilkan pelayanan publik yang efektif.

Baca Juga: Apakah Cookie Browser Berbahaya? Ketahui Fungsi, Manfaat, dan Risikonya


Indonesia Peringkat 82 Efektivitas Pemerintahan

Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri PAN-RB, Kepala BKN, hingga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Rifqi menyoroti posisi Indonesia dalam Government Effectiveness Index.

Ia menyebut Indonesia masih berada di peringkat 82 dari 193 negara.

Baca Juga: Begal Didominasi Remaja, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan: Kami Tidak Akan Pura-Pura Aman

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan reformasi birokrasi memang berjalan dan pelayanan publik mulai membaik, tetapi efektivitas pemerintahan dalam menghasilkan output maupun outcome masih belum optimal.

Tak hanya itu, Rifqi juga mengutip Corruption Perception Index yang menempatkan Indonesia di posisi 115 dari 180 negara.

Baca Juga: Ratusan Murid Baru SMAN 5 Karawang Dapat Pembekalan Wawasan Kebangsaan dari Personel TNI

Baginya, kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa digitalisasi birokrasi belum sepenuhnya mengubah budaya kerja aparatur.

Menurut Rifqi, digitalisasi selama ini baru sebatas memindahkan proses dari sistem manual ke digital, sementara pola kerja dan mentalitas aparatur dinilai belum berubah secara signifikan.

ASN Diusulkan Dinilai Berdasarkan KPI

Sebagai solusi, Rifqi mengusulkan sistem evaluasi berbasis Key Performance Indicator (KPI) yang mengukur hasil kerja setiap ASN secara objektif.

Ia menilai mekanisme seperti di sektor swasta mampu mendorong kompetisi sehat sekaligus meningkatkan produktivitas aparatur negara.

Menurutnya, ASN yang mampu memenuhi target kerja layak dipertahankan, sedangkan mereka yang terus-menerus gagal memenuhi indikator kinerja seharusnya dapat diberhentikan.

Baca Juga: Bandung Kulon Perketat Patroli Malam, Antisipasi Kejahatan Jalanan Libatkan TNI-Polri hingga Ormas

Rifqi juga menyinggung sistem pensiun ASN yang dinilainya perlu dievaluasi.

Ia menilai tidak sedikit pegawai menikmati masa pensiun lebih lama dibanding masa produktifnya, sementara selama bekerja belum tentu menunjukkan kinerja yang maksimal.

Karena itu, ia menilai zona nyaman di lingkungan ASN perlu diubah agar tercipta budaya kerja yang lebih kompetitif dan berorientasi hasil.

Baca Juga: Rapat Kerja Ikatan Motor Honda Jawa Barat 2026, Perkuat Sinergi dan Eksistensi Organisasi


Beban Anggaran Daerah Jadi Sorotan

Usulan tersebut juga dipicu persoalan yang dihadapi banyak pemerintah daerah.

Menurut Rifqi, sejumlah kepala daerah mengeluhkan beban belanja pegawai yang semakin besar, sementara aturan pemberhentian ASN dinilai belum memiliki indikator yang jelas.

Di tengah keterbatasan anggaran, pemerintah daerah juga harus menghadapi berbagai tuntutan terkait gaji maupun tunjangan ASN.

Baca Juga: Menguak Tewasnya Dokter Alex Kristo PPDS RSUD Siak, Ada Memar di Kepala Akibat Benda Tumpul

Ia menilai mempertahankan pegawai yang tidak memenuhi target justru berpotensi mengurangi anggaran yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

MenPAN-RB: KPI Harus Berdampak untuk Masyarakat
Menanggapi usulan tersebut, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyatakan pemerintah sebenarnya telah menerapkan konsep KPI dalam sistem penilaian ASN.

Namun, menurutnya, KPI yang dimaksud bukan semata-mata mengukur performa individu.

Penilaian justru lebih diarahkan pada dampak nyata yang dihasilkan terhadap pelayanan dan manfaat bagi masyarakat.

Rini belum memberikan kepastian apakah pemerintah akan mengubah mekanisme evaluasi ASN karena harus menghadiri agenda lain usai rapat berlangsung.


BKN Pastikan Rekrutmen ASN Sudah Berbasis Merit

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan proses seleksi ASN saat ini telah berjalan menggunakan sistem merit.

Baca Juga: Cara Dapat Promo Atlantis Ancol Beli 3 Gratis 2, Berlaku untuk Rombongan 5 Orang

Menurutnya, seluruh hasil ujian diproses secara otomatis sehingga tidak dapat dipengaruhi oleh praktik titipan ataupun intervensi pihak mana pun.

Ia memastikan sistem digital yang digunakan telah memberikan hasil secara real time sehingga seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama.


Pakar Ingatkan Reformasi Tidak Cukup dengan Ancaman

Mantan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, mengingatkan bahwa reformasi birokrasi tidak cukup dilakukan melalui ancaman pemberhentian.

Menurutnya, persoalan utama ASN justru sering kali berasal dari lemahnya keteladanan pimpinan.

Baca Juga: Beasiswa Binus University hingga 100 Persen untuk 12 Kampus, Cek Jalur dan Program Studinya

Selain itu, masih banyak pegawai menghadapi kendala berupa keterbatasan anggaran, penempatan yang kurang sesuai dengan kompetensi, hingga target kerja yang tidak realistis.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu memberikan dukungan dan fasilitas yang memadai agar ASN mampu bekerja secara optimal.

Baca Juga: Rekam Jejak Argentina vs Spanyol, Siapa Lebih Unggul Jelang Final Piala Dunia 2026?

Agus juga menilai prinsip evaluasi berbasis KPI semestinya berlaku untuk semua lembaga negara, termasuk DPR.

Ia menyebut anggota DPR juga dapat dinilai melalui indikator seperti tingkat kehadiran rapat, kontribusi dalam pembahasan, hingga produktivitas menghasilkan legislasi.

Dengan demikian, penerapan sistem evaluasi akan berlangsung lebih adil dan mendorong peningkatan kinerja di seluruh institusi pemerintahan.

Perdebatan mengenai evaluasi ASN berbasis KPI diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan Revisi UU ASN 2026.

Baca Juga: KPK Belum Berniat Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kejagung

Di satu sisi, usulan ini diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang lebih profesional dan berorientasi hasil, namun di sisi lain pemerintah juga diingatkan agar reformasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk memperkuat kepemimpinan, sistem pendukung, dan budaya kerja aparatur negara. ***