POJOKSATU.ID — Isu serius kembali mencuat di kalangan pekerja.
Perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan tanpa sepengetahuan para karyawan.
Keluhan ini tak hanya memicu kegelisahan, tapi menjadi perdebatan sengit di media sosial dan forum tenaga kerja.
Apakah benar terjadi? Dan jika iya, apa konsekuensinya bagi pekerja?
Baca Juga: Heboh Mau Bela Gen Z Adian PDIP Siap Lawan Purbaya Soal Thrifting, Beneran Mau Bela atau Niat lain?
Banyak pekerja yang baru sadar bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka tidak selalu disetor oleh perusahaan.
Ada laporan bahwa potongan gaji untuk BPJS memang dilakukan, tetapi sebagian atau seluruh iuran tersebut tidak sampai ke BPJS Ketenagakerjaan.
Akibatnya, hak-hak jaminan sosial seperti JHT (Jaminan Hari Tua) dan jaminan kecelakaan kerja bisa terganggu.
Serikat pekerja menuding perusahaan menunggak iuran selama berbulan-bulan.
Baca Juga: Waduh Kemensos Aktifkan Lagi 7.200 Penerima Bansos Pernah Main Judol, Ada Syarat Ketat
Manajemen pun membantah, menyatakan bahwa pembayaran iuran telah dilakukan hingga periode tertentu.
Kasus ini menimbulkan keresahan bagaimana jika ada lebih banyak perusahaan nakal yang melakukan hal serupa, terutama tanpa transparansi ke karyawan?
Ternyata, bukan kejadian langka. Data sejarah menunjukkan bahwa ribuan perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Misalnya, BPJS pernah melaporkan ada 37.000 perusahaan menunggak iuran dalam satu periode.
Bahkan di skala lokal, tercatat ratusan hingga ribuan perusahaan pada daerah-daerah tertentu juga bermasalah.
Salah satu contoh konkret adalah PD Baramarta, sebuah perusahaan daerah, yang menunggak iuran hingga Rp 500 juta.
Dampak dari tunggakan seperti ini sangat signifikan, karena karyawan bisa kesulitan mencairkan hak jaminan mereka, apalagi kalau iuran tak tercatat dengan jelas di sistem BPJS.
Menurut aturan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan wajib memungut iuran dari karyawan dan menyetorkannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini, bisa dikenai sanksi administratif (teguran, denda) hingga sanksi pidana (penjara dan dendaa) sesuai UU BPJS.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Roy Suryo: Ijazah itu kan Dipegang Pak Jokowi, Diperlihatkan Juga Enggak
Karyawan yang merasa iurannya tidak dibayar oleh perusahaan bisa melapor ke BPJS melalui kantor cabang atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Setelah laporan diajukan, BPJS bisa menindaklanjuti dengan menegur perusahaan, bahkan koordinasi dengan instansi seperti Dinas Tenaga Kerja atau kejaksaan jika terbukti pelanggaran.
Dampak bagi Karyawan
1. Hak Jaminan Sosial Terancam
Bila iuran tidak disetor, saldo JHT bisa tidak berkembang sebagaimana mestinya.
Hal ini menurunkan perlindungan jangka panjang pekerja, terutama saat pensiun atau berhenti bekerja.
2. Risiko Hukum dan Keuangan
Jika perusahaan menunggak, karyawan bisa kesulitan membuktikan kontribusi iuran mereka.
Dalam beberapa kasus, untuk mencairkan JHT, iuran perusahaan harus diselesaikan lebih dulu.
3. Ketidakpercayaan pada Perusahaan
Pelanggaran semacam ini bisa merusak hubungan antara pekerja dan manajemen.
Karyawan akan merasa dirugikan, apalagi jika tidak ada komunikasi transparan dari perusahaan.
Baca Juga: Pengajuan Klaim JHT Alami Lonjakan pada November - Desember 2025, Itu Buat Pencairan Lama Diproses?
4. Beban Administratif Tambahan
Untuk menuntut hak, karyawan harus melaporkan ke BPJS, yang bisa jadi memakan waktu dan tenaga, terutama bagi mereka yang kurang paham mekanisme pelaporan.
Karyawan aktif cek iuran: Gunakan aplikasi JMO untuk memantau status iuran. Jika terdapat ketidaksesuaian, segera laporkan ke BPJS.
Lapor ke BPJS: Gunakan kanal pengaduan resmi. BPJS berwenang untuk menegur perusahaan yang menunggak, bahkan meneruskan kasus ke instansi penegak hukum jika perlu.
Koordinasi Serikat Pekerja: Jika perusahaan banyak terlambat bayar iuran, serikat bisa memainkan peran penting sebagai mediator dan advokat untuk karyawan.
Peningkatan Pengawasan: Pemerintah dan BPJS perlu memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang menunggak, termasuk penerapan sanksi lebih tegas agar efek jera lebih nyata.
Baca Juga: Pemkot Depok Perkuat Implementasi Program RSSG dan Penerapan UHC Cut Off
Sosialisasi Hak Karyawan: Penting agar pekerja tahu hak-hak mereka terkait BPJS dan mekanisme pelaporan jika perusahaan tidak patuh.
Isu perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan tanpa sepengetahuan karyawan adalah alarm besar soal keadilan sosial dan transparansi di dunia kerja.
Jika tidak ditangani serius, konsekuensinya bisa sangat merugikan para pekerja yang sudah menyetor tapi tak mendapatkan perlindungan maksimal.***




