POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 2.106 PPPK Paruh Waktu.

Penyerahan SK ini sekaligus menandai keseriusan pemerintah daerah dalam menata status tenaga non-ASN.

Yakni dengan anggaran gaji yang disiapkan mencapai Rp6,2 miliar.

Baca Juga: KABAR BAIK! Tahun Ini PPPK Paruh Waktu Mulai Diangkat ke Penuh Waktu, Simak Tahapan Resminya

Penyerahan SK dilakukan dalam apel akbar yang dipimpin langsung oleh Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si, dan dihadiri jajaran pejabat daerah serta ribuan PPPK paruh waktu.

Momentum ini menjadi penting karena memberikan kepastian administrasi.

Serta kepastian penghasilan bagi para pegawai yang selama ini mengabdi di berbagai instansi pemerintahan daerah.

Baca Juga: Pengakuan Ammar Zoni Gegerkan Publik, Menko Yusril Tanggapi Dugaan Pemerasan Rp3 Miliar di Lapas

Kepastian ini juga sejalan dengan kebijakan nasional terkait penataan tenaga honorer dan PPPK.

Di mana pemerintah daerah diminta memastikan kejelasan status dan kesejahteraan pegawai sesuai kemampuan fiskal masing-masing.


Ribuan PPPK Paruh Waktu Resmi Pegang SK

Sebanyak 2.106 PPPK paruh waktu yang menerima SK berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana.

Baca Juga: Gibran Capres

Mereka sebelumnya merupakan tenaga non-ASN yang kemudian masuk dalam skema PPPK paruh waktu sebagai solusi transisi penataan kepegawaian.

Dengan diterimanya SK tersebut, para PPPK paruh waktu kini memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

SK juga menjadi dokumen penting yang menjamin hak-hak administratif, termasuk gaji yang dibayarkan melalui anggaran daerah.

Langkah ini menjadikan Bombana sebagai salah satu daerah yang progresif dalam menuntaskan status PPPK paruh waktu.

Di tengah masih banyak daerah lain yang masih berada pada tahap penyiapan administrasi.

Baca Juga: Puasa Tak Hentikan Program MBG, Pemerintah Justru Ganti Menu Siswa Jadi Kurma, Telur, hingga Abon


Anggaran Gaji Capai Rp6,2 Miliar

Pemkab Bombana telah menyiapkan anggaran sekitar Rp6,2 miliar untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu tersebut.

Anggaran ini dialokasikan dalam APBD sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik.

Besaran anggaran itu disesuaikan dengan jumlah PPPK paruh waktu serta ketentuan pembayaran gaji yang berlaku.

Baca Juga: Anggota DPRD Riau dari PDIP Usul Pajak Rp1.700 per Batang Sawit, Pendapatan Daerah Diproyeksi Tembus Rp4 Triliun

Pemerintah daerah memastikan bahwa penganggaran dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu pos belanja lain yang bersifat strategis.

Dengan alokasi anggaran tersebut, PPPK paruh waktu di Bombana kini memiliki kepastian penghasilan yang lebih jelas dibanding sebelumnya.

Meskipun status mereka masih paruh waktu.

Baca Juga: Ternyata Segini Harta Rachmat Pambudy Rp 12 Miliar Usai Ucapan MBG Lebih Mendesak dari Lapangan Kerja


Bupati Bombana Tekankan Profesionalisme

Dalam sambutannya, Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si menegaskan bahwa penyerahan SK bukan sekadar formalitas administratif.

Melainkan bentuk kepercayaan pemerintah kepada para PPPK paruh waktu untuk terus meningkatkan kinerja.

Dikutip dari Sultra Kendaripos, 29 Januari 2026, Burhanuddin menjelaskan bahwa:

“Penyerahan SK kepada 2.106 PPPK paruh waktu ini adalah bentuk penghargaan atas pengabdian saudara-saudara semua."

"Pemerintah daerah berharap profesionalisme dan tanggung jawab dalam pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan,” ujarnya.

Bupati juga mengingatkan bahwa status PPPK paruh waktu tetap menuntut disiplin dan etos kerja yang tinggi.

Baca Juga: Profil Rachmat Pambudy, Akademisi yang Mendadak Ramai usai Bicara Soal MBG Lebih 'Penting' Daripada Lapangan Pekerjaan

Dikarenakan pelayanan publik harus berjalan optimal tanpa melihat status kepegawaian.


Bagian dari Penataan Tenaga Non-ASN

Skema PPPK paruh waktu merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk menata tenaga non-ASN agar memiliki kepastian status kerja.

Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan ini dengan kondisi anggaran dan kebutuhan pegawai di daerah masing-masing.

Baca Juga: Memahami Lampu Kuning di Info GTK, Apa Bedanya Status Proses vs. Validasi Ulang?

Penyerahan SK massal di Bombana menunjukkan bahwa kebijakan tersebut mulai diimplementasikan secara konkret di daerah.

Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi PPPK paruh waktu.***