POJOKSATU.id - Kepastian gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) akhirnya menemui titik terang.

Pemerintah daerah memastikan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji PPPK tahun 2026 telah disiapkan dan masuk dalam dokumen resmi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Pernyataan tegas itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel, Muhammad Saleh.

Ia menyebut, penganggaran tersebut telah melalui pembahasan bersama DPRD dan mendapat persetujuan penuh.

Baca Juga: Heboh Rapelan Gaji ASN, TNI dan Polri, Ini Klarifikasi Resmi Pemerintah

“Kita sudah selesai bahas itu dengan DPRD. Semua komponen teknis, termasuk gaji PPPK, sudah diakomodasi dalam RPJMD,” ujar Saleh usai rapat Panitia Khusus RPJMD bersama DPRD Sulsel, Kamis (24/7/025).

Menurut Saleh, alokasi anggaran untuk PPPK bukan hanya formalitas, melainkan bagian dari komitmen nyata Pemprov Sulsel dalam menjamin keberlangsungan program pembangunan dan memberikan kepastian bagi para tenaga non-ASN yang telah diangkat melalui skema PPPK.

Pada tahun anggaran 2026, Pemprov Sulsel telah menyiapkan dana sebesar Rp500 miliar khusus untuk membayar gaji para PPPK.

Adapun untuk tahun anggaran 2025, sejumlah Rp280 miliar telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan digunakan untuk membayar PPPK yang telah mengantongi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Baca Juga: MANTAP! PNS Golongan III Ternyata Bisa Terima Gaji Rp5,1 Jutaan Per Bulan Asal Penuhi Syarat Khusus Ini!

“Pak Gubernur menaruh perhatian khusus terhadap isu ini. Beliau memberi instruksi agar tidak ada penundaan pembayaran gaji. Semua proses administratif terus dipercepat,” tegas Saleh.

Dukungan terhadap penganggaran gaji PPPK juga datang dari legislatif.

Ketua Panitia Khusus RPJMD DPRD Sulsel, Patarai Amir, memastikan bahwa aspek pembiayaan untuk pegawai kontrak pemerintah telah diatur secara rinci dalam kerangka keuangan daerah.

“Isu soal belum dianggarkannya gaji PPPK sudah tidak relevan lagi. Semua sudah tertuang dalam dokumen resmi dan kami kawal bersama,” ujar Patarai.

Baca Juga: TIDAK Semua dapat? Kemenag Tetapkan 3 Kriteria Khusus Guru PAI yang akan Diberikan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2025!

Dengan adanya kepastian ini, kabar simpang siur mengenai ketidakjelasan nasib keuangan PPPK akhirnya terbantahkan.

Banyak tenaga PPPK yang sebelumnya merasa cemas dengan isu bahwa mereka berpotensi tidak digaji jika tidak ada alokasi anggaran dalam RPJMD.

Sebagai informasi, Sulawesi Selatan merupakan salah satu provinsi dengan jumlah tenaga PPPK yang cukup signifikan, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Kejelasan mengenai status gaji dan jaminan keuangan menjadi hal krusial, mengingat PPPK tidak memiliki skema pensiun seperti PNS, sehingga hak gaji bulanan menjadi satu-satunya bentuk penghargaan yang bisa diandalkan.

Baca Juga: 7 Tahun Jadi Buronan Polisi, Pelaku Pembunuhan Sepupu Sendiri Berhasil Ditangkap Polsek Patumbak

Isu mengenai belum dianggarkannya gaji PPPK sebelumnya sempat memicu keresahan di kalangan ASN non-PNS, terutama mereka yang baru menerima SK pengangkatan di tahun 2024.

Namun, dengan masuknya komponen anggaran dalam RPJMD, Pemprov Sulsel memberi sinyal positif terhadap kelanjutan program rekrutmen dan perlindungan terhadap hak pegawai.

***