POJOKSATU.id - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam puncak peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta Timur, Kamis (28/11), menuai beragam tafsiran.

Banyak pihak mengira bahwa pemerintah akan menaikkan gaji guru pada 2025.

Padahal, yang dimaksud adalah peningkatan kesejahteraan melalui sertifikasi pendidik dan tunjangan tambahan.

Program peningkatan kesejahteraan guru dirancang dengan memperbanyak jumlah guru yang bersertifikat pendidik (serdik) melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) selama dua semester.

Sertifikat pendidik memungkinkan guru menerima tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Diumumkan Presiden di Puncak Hari Guru, Mendikdasmen Akhirnya SEBUT ANGKA Rp 2 Juta Kenaikan GAJI GURU, Tapi, Guru YANG MANA? Ada Syaratnya!

Guru ASN (PNS dan PPPK) mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok, sementara guru honorer bersertifikasi akan menerima kenaikan tunjangan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta.

Presiden Prabowo juga menjanjikan tambahan penghasilan bagi guru honorer non-sertifikasi, meski jumlah pastinya belum ditentukan.

Dana ini rencananya disalurkan melalui transfer perbankan yang sedang dirancang bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga: Para Guru Tepuk Tangan LEBIH MERIAH untuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ternyata Ada Kenaikan TUNJANGAN dan GAPOK Guru Jadi Segini

Namun, isu ini memicu kebingungan di kalangan guru. Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Mansur Sipinathe, menegaskan bahwa kesejahteraan yang dijanjikan bukanlah kenaikan gaji, melainkan tunjangan sertifikasi.

"Sebetulnya ada kesalahan informasi dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Seolah-olah menyamakan kenaikan gaji dengan pemberian tunjangan sertifikasi," kata Mansur, Jumat (29/11/2024).

Baca Juga: Mendikdasmen BARU SAJA LAPOR Presiden, Berikut BESARAN KENAIKAN GAJI GURU ASN dan Non ASN, Diumumkan Resmi 28 November

Ia menjelaskan, tambahan satu kali gaji untuk guru ASN yang dimaksud Presiden sebenarnya adalah tunjangan profesi guru yang telah ada sejak 2008.

"Jadi tidak ada istilah kenaikan gaji," ujarnya. Guru ASN yang belum bersertifikat akan diberikan kesempatan mengikuti sertifikasi, dan setelah lulus, mereka berhak menerima tunjangan satu kali gaji pokok.

Baca Juga: Duh, Mendikdasmen Sebut TIDAK PERNAH Mengeluarkan PERNYATAAN Kenaikan Gaji Rp 2 Juta, Minta Agar Guru Tagihnya ke Wartawan, Begini Seloroh Pak Menteri

Sementara itu, untuk guru honorer bersertifikasi, tunjangan dinaikkan menjadi Rp 2 juta dari Rp 1,5 juta, yang berarti ada kenaikan sebesar Rp 500 ribu.

"Yang dulu biasanya dikasih Rp 1,5 juta sekarang menjadi Rp 2 juta. Jadi ya oke lah kalau itu dianggap ada kenaikan Rp 500.000," ungkap Mansur.

Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Aceh Utara, Qusthalani, turut memperkuat pernyataan tersebut.

"Sebenarnya kenaikan gaji itu hanya Rp 500.000 untuk guru non ASN. Karena sekarang gaji guru non ASN yang lulus PPG sebesar Rp 1,5 juta. Tahun 2025 menjadi Rp 2 juta," ujarnya.

Baca Juga: Momen Haru Presiden PRABOWO MENANGIS di Hadapan Ribuan Guru, DIBALAS Lagu Hymne Guru, Giliran PARA GURU yang Menangis Berpelukan

"Kalau untuk guru ASN memang sebulan gaji, dari tahun ke tahun juga begitu," tambahnya.

Namun, ia menjelaskan bahwa guru non-ASN harus memenuhi syarat mengajar minimal 24 jam per minggu untuk bisa menerima gaji sebesar Rp 1,5 juta.

Sayangnya, masih banyak guru non-ASN yang belum memenuhi syarat tersebut sehingga tidak bisa mendapatkan gaji maksimal. ***