POJOKSATU.ID – Kabar gembira! Program Keluarga Harapan (PKH Tahap 4) untuk periode Oktober hingga Desember 2025 sudah dalam proses pencairan di bulan November 2025.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), penting untuk mengetahui secara pasti nominal PKH Tahap 4 yang berhak diterima.

Pasalnya, PKH bukanlah bantuan dengan nominal rata.

Melainkan Bansos Bersyarat yang besarannya disesuaikan dengan komponen yang dimiliki dalam satu keluarga.

Baca Juga: Cek Perbedaan BLT Kesra Rp900 Ribu vs BPNT Rp600 Ribu November, Jangan Sampai Salah Paham!

Semakin banyak komponen yang masuk kategori bantuan, semakin besar pula dana yang dicairkan.

PKH disalurkan empat kali dalam setahun, dan pencairan di bulan ini adalah untuk Triwulan 4.

Berikut adalah besaran dana yang diterima per komponen untuk satu triwulan.

Baca Juga: Status BSU Terkini Kapan Bantuan Subsidi Upah 2026 Akan Diumumkan? Pekerja Wajib Tahu Info Resmi Ini BSU 2026 Kapan Cair? Cek November 2025!

Kategori Komponen Nominal Per Triwulan (Tahap 4) Perkiraan Nominal Per Tahun:

Ibu Hamil/Nifas Rp750.000 Rp3.000.000

Anak Usia Dini (0-6 tahun) Rp750.000 Rp3.000.000

Penyandang Disabilitas Berat Rp600.000 Rp2.400.000

Lansia (≥60 tahun) Rp600.000 Rp2.400.000

Siswa SMP/Sederajat Rp375.000 Rp1.500.000

Siswa SMA/Sederajat Rp500.000 Rp2.000.000

Siswa SD/Sederajat Rp225.000 Rp900.000

Baca Juga: Penantian Guru di Ujung Tahun, Cerita Dari Honorer Berharap TPG Hingga THR 100 Persen

Catatan Penting Pemerintah menetapkan batas maksimal bantuan yang dapat diterima oleh satu keluarga adalah untuk empat komponen saja.

Contoh Hitungan Dana yang Diterima

Seorang KPM yang memiliki 3 komponen (misalnya Ibu Hamil, 1 anak SD, dan 1 Lansia) akan menerima total:

Ibu Hamil Rp750.000

Anak SD Rp225.000

Lansia Rp600.000

TOTAL CAIR (Triwulan 4) Rp1.575.000

Pencairan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) via Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau melalui PT Pos Indonesia di wilayah tertentu.

Baca Juga: Aneh! Jelas-jelas Melakukan Pelecehan Terhadap 3 Bawahannya, Dua Leader di Transjakarta Hanya Dikenakan Sanksi

Kementerian Sosial mengingatkan bahwa PKH merupakan bantuan bersyarat dan wajib digunakan sesuai peruntukannya.

1. Kesehatan dan Gizi Dana untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini harus dimanfaatkan untuk pemenuhan gizi, pemeriksaan kesehatan rutin di Posyandu/Puskesmas.

2. Pendidikan Dana untuk anak sekolah (SD, SMP, SMA) harus digunakan untuk keperluan pendidikan seperti seragam, alat tulis, atau transportasi sekolah.

3. Ketaatan KPM yang tidak memenuhi persyaratan (misalnya, anak tidak sekolah atau ibu hamil tidak memeriksakan kandungan) berisiko datanya dicoret dari penerima bantuan di tahap berikutnya.

Baca Juga: Hitung Mundur Magang Nasional! H-1 Penutupan Batch 2 Kemnaker, Jangan Sampai Kuota UMK Sampai 80.000 Melayang!

Jika Anda sudah terdaftar di DTKS dan termasuk KPM PKH, Anda bisa memastikan status pencairan dengan langkah mudah:

1. Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan detail provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.

3. Ketikkan nama sesuai KTP.

4. Masukkan empat huruf kode captcha dan klik Cari Data.

Pastikan pada kolom PKH tertulis keterangan YA dan periode penyaluran OKT-DES 2025.***