POJOKSATU.ID – Setelah lebaran, informasi mengenai rincian gaji PPPK paruh waktu 2026 mulai menjadi perhatian banyak pegawai.

Pemerintah telah menetapkan standar gaji PPPK yang mengacu pada aturan PP tertentu.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan jabatan serta masa kerja pegawai.

Baca Juga: Klaim Penanganan Hampir Rampung, Warga Aceh Tamiang Masih Tinggal di Tenda Selama 4 Bulan Pascabanjir

Dengan sistem ini, pemerintah berupaya memberikan penghasilan yang lebih adil sesuai pengalaman kerja dan tanggung jawab pegawai.

Nominal gaji PPPK sendiri memiliki rentang yang cukup beragam.

Mulai dari sekitar Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp7 juta per bulan, tergantung golongan jabatan.

Baca Juga: TPG Tidak Cair Karena Data Ganda di Dapodik, Ini Penjelasan Teknis yang Wajib Dipahami Guru dan Cara Membersihkannya


Dasar Aturan Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK, termasuk skema paruh waktu, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan jabatan serta masa kerja pegawai.

Tujuan kebijakan ini untuk memberikan sistem penggajian yang lebih adil bagi seluruh ASN sesuai pengalaman dan masa kerja mereka.

Baca Juga: ASN DKI Masih Bisa WFA, Gubernur Tegaskan Siap-Siap Sanksi Jika Malas Masuk Kantor

Gaji PPPK sendiri terbagi ke dalam 17 golongan jabatan dengan rentang gaji yang berbeda-beda.


Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut kisaran gaji PPPK:

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Baca Juga: Negara Tetangga Krisis BBM, Filipina Darurat Energi, Purbaya Minta RI Waspada Meski APBN Masih Aman

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Baca Juga: Jadwal Seleksi Kompetensi CAT PPPK Guru SMA Unggul Garuda 2026 Resmi Dirilis, Simak Lengkapnya

Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Baca Juga: Sejumlah Klub Belanda Mendadak Takut Turunkan Pemain Indonesia, Terbentur Regulasi Paspor

Besaran tersebut merupakan gaji pokok yang diterima PPPK sesuai golongan jabatan masing-masing.


Estimasi Gaji PPPK Berdasarkan Masa Kerja

Selain golongan jabatan, pemerintah juga memperhitungkan masa kerja pegawai untuk menentukan besaran gaji PPPK.

Berikut estimasi gaji PPPK berdasarkan masa kerja:

Masa kerja 0–1 tahun: sekitar Rp3.203.600

Masa kerja 10–11 tahun: sekitar Rp3.740.800

Masa kerja 20–21 tahun: sekitar Rp4.368.200

Masa kerja 32 tahun: sekitar Rp5.261.500

Baca Juga: Iran Tolak Berdamai dengan AS, Letkol Zolfaghari : Era Janji Kosong Anda Berakhir

Semakin lama masa kerja seorang pegawai, maka gaji yang diterima juga akan meningkat.


Status PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu tetap memiliki status sebagai pegawai pemerintah.

Hal ini ditegaskan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai resmi di instansi pemerintah.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa pegawai PPPK paruh waktu berhak memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK sebagai identitas ASN.

Baca Juga: Heboh Pramono Warning Keras! Datang ke Jakarta Jangan Modal Nekat Setelah Lebaran, Bisa Jadi Beban Kota

Program ini dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum lulus seleksi PPPK 2024.


Hak Tunjangan PPPK

Meski memiliki status sebagai ASN, hingga saat ini pemerintah masih menyiapkan regulasi khusus terkait tunjangan bagi PPPK paruh waktu.

Sebagai rujukan umum, ketentuan tunjangan PPPK tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal di Kolam Bundaran HI, Mobil Listrik BYD Terlihat Berenang Bersama Ikan KOI

Beberapa jenis tunjangan PPPK meliputi:

- tunjangan keluarga

- tunjangan pangan

- tunjangan jabatan struktural

- tunjangan jabatan fungsional

Baca Juga: Kabais TNI Mendadak Diganti Imbas Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

- tunjangan lainnya sesuai ketentuan

Namun untuk PPPK paruh waktu, pemerintah masih menyiapkan aturan yang akan mengatur lebih rinci mengenai jenis dan besaran tunjangan.

Solusi Penataan Tenaga Honorer

Program PPPK paruh waktu menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Melalui skema ini, tenaga honorer yang belum lulus seleksi PPPK tetap memiliki peluang untuk memperoleh status kerja yang lebih jelas.

Selain itu, program ini juga diharapkan mampu mengurangi jumlah tenaga non-ASN secara bertahap.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap proses penataan pegawai di instansi negara dapat berjalan lebih tertib sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.***