POJOKSATU.ID - Besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) kembali menjadi sorotan publik.
Selain gaji pokok yang telah disesuaikan melalui regulasi terbaru.
PNS Kemenag juga menerima tunjangan kinerja dengan nominal yang cukup besar, terutama bagi pejabat dengan kelas jabatan tinggi.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS Kemenag ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Baca Juga: Kabar Gembira Guru ASN, THR dan TPG 100 Persen Siap Cair Sesuai PP 11 Tahun 2025, Ini Penjelasannya
Skema ini berlaku nasional dan menjadi dasar penghasilan tetap ASN, termasuk di Kementerian Agama.
Gaji Pokok PNS Kemenag Sesuai Golongan
Gaji pokok PNS Kemenag dibagi ke dalam empat golongan utama, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.
Masing-masing golongan memiliki rentang gaji yang menyesuaikan masa kerja atau Masa Kerja Golongan (MKG).
Untuk Golongan I, gaji pokok berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400 per bulan.
Baca Juga: Awal 2026, Pertamina EP Kelola Mandiri Sumur Gas Jatinegara Kota Bekasi
Golongan ini umumnya diisi oleh PNS dengan kualifikasi pendidikan dasar hingga menengah.
Sementara itu, Golongan II menerima gaji pokok mulai dari Rp2.184.000 sampai Rp4.125.600 per bulan.
Golongan ini biasanya ditempati lulusan SMA hingga diploma.
Pada Golongan III, gaji pokok PNS Kemenag berada di rentang Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700 per bulan.
Golongan ini banyak diisi oleh lulusan sarjana dan magister.
Adapun Golongan IV sebagai tingkat tertinggi memiliki gaji pokok mulai dari Rp3.287.800 hingga maksimal Rp6.373.200 per bulan, tergantung masa kerja dan pangkat.
Tunjangan Kinerja PNS Kemenag
Selain gaji pokok, PNS Kemenag juga menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 11 Tahun 2019.
Baca Juga: Drama Kotak Oranye! Dikira Black Box, Pas Dicek Ulang Ternyata Kotak Lain, Begini Penjelasannya
Tukin diberikan berdasarkan kelas jabatan dan menjadi komponen terbesar dalam total penghasilan bulanan.
Untuk kelas jabatan 17, tukin mencapai Rp29.085.000 per bulan. Sementara kelas jabatan 16 memperoleh Rp20.695.000 dan kelas 15 sebesar Rp14.721.000.
Di level menengah, kelas jabatan 13 menerima tukin Rp8.562.000, kelas 11 sebesar Rp5.183.000, dan kelas 9 sekitar Rp3.781.000 per bulan.
Sedangkan kelas jabatan terendah tetap mendapatkan tukin di kisaran Rp1,9 juta hingga Rp2,3 juta.
Baca Juga: Pejuang CPNS 2026 Wajib Tahu, Ini Struktur Soal SKD dan Cara Lolos Passing Grade
Besaran ini menunjukkan bahwa total penghasilan PNS Kemenag, khususnya pada jabatan strategis, bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Fasilitas dan Hak Lain PNS Kemenag
Selain gaji pokok dan tukin, PNS Kemenag juga memperoleh sejumlah fasilitas lain.
Antara lain jaminan pensiun dan jaminan hari tua, fasilitas pengembangan kompetensi.
Serta berbagai tunjangan tambahan sesuai kebijakan instansi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasilitas tersebut menjadi bagian dari sistem kesejahteraan ASN yang bertujuan menjaga profesionalisme dan kinerja aparatur negara.
Gaji PNS Kemenag 2026 mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dengan gaji pokok mulai dari sekitar Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta per bulan.
Baca Juga: Mengejutkan! Bonus Atlet SEA Games 2025 Ternyata Bukan dari Kantong Prabowo Tapi Dari APBN
Namun, dengan tambahan tunjangan kinerja, total penghasilan PNS Kemenag dapat meningkat signifikan.
Bahkan mencapai puluhan juta rupiah bagi pejabat dengan kelas jabatan tinggi.***




