POJOKSATU.id - Kementerian Agama Republik Indonesia resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk Tahun Anggaran 2024.
Pengumuman hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2024 dirilis dalam surat resmi dengan nomor P-4078/SJ/B.II.1/KP.00.1/11/2024, yang merujuk pada hasil verifikasi dokumen dari pengumuman sebelumnya, Nomor P-3743/SJ/Β.ΙΙ.1/KP.00.1/10/2024.
Kelulusan Seleksi Administrasi
Kementerian Agama membagi pelamar menjadi dua kategori yang perlu diketahui oleh pelamar.
1. Lulus Administrasi: Pelamar yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam lampiran dinyatakan “Memenuhi Syarat” dan "LULUS" seleksi administrasi. Peserta dapat memeriksa hasilnya melalui akun SSCASN masing-masing.
2. Tidak Lulus Administrasi: Bagi pelamar yang nomor registrasinya tidak tercantum, mereka dinyatakan “Tidak Memenuhi Syarat” dan "TIDAK LULUS" seleksi administrasi. Mereka juga dapat mengecek status ini melalui akun SSCASN mereka untuk proses sanggah.
Proses Sanggah
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus, Kementerian Agama memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan.
Sanggahan dapat diajukan pada tanggal 12 hingga 14 November 2024 melalui akun SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
Namun, sanggahan hanya boleh digunakan untuk memastikan bahwa dokumen yang sudah diunggah benar dan memenuhi syarat.
Pelamar tidak diizinkan mengubah atau menambahkan dokumen baru selama masa sanggah.
Tindak Lanjut dan Verifikasi Ulang
Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama akan mempertimbangkan setiap sanggahan yang diajukan dan melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pelamar.
Sanggahan dapat diterima atau ditolak sesuai dengan ketentuan, dan hasil sanggahan akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Nasional sesuai jadwal yang ditetapkan.
Tahapan Seleksi Kompetensi
Pelamar yang lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi yang dilakukan melalui Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi akan diumumkan lebih lanjut di portalresmi Kementerian Agama https://kemenag.go.id.
Pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian
Bagi pelamar yang lulus administrasi, Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak melalui laman SSCASN setelah masa sanggah selesai.
Kehadiran pada tahap seleksi kompetensi wajib dilakukan sesuai waktu dan tempat yang ditentukan. Pelamar yang tidak hadir akan dinyatakan gugur.
Penting Diperhatikan Pelamar
Kementerian Agama memperingatkan bahwa pelamar yang terbukti memberikan keterangan palsu atau tidak sesuai ketentuan pada saat pendaftaran atau pemberkasan akan dibatalkan kelulusannya.
Pelamar yang mundur setelah lulus tahap akhir juga akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Kementerian Agama menegaskan bahwa seluruh proses seleksi PPPK ini bebas biaya. Pelamar diminta waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan bantuan kelulusan dengan imbalan tertentu.
Kelulusan hanya ditentukan oleh prestasi dan hasil kerja pelamar sendiri, dan segala bentuk janji kelulusan dari pihak lain adalah penipuan. Secara resmi, berikut link PDF Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Kemenag: [PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI PPPK Kemenag]
Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh pelamar diharapkan mengikuti seluruh ketentuan dan arahan dari panitia seleksi. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




