POJOKSATU.id - Surat Edaran Bersama dari 2 kementerian dan lembaga disampaikan Kemendikbudristek pada 14 Mei 2024 kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia, mulai dari Provinsi hingga Kabupaten/Kota.
Surat Edaran Bersama itu disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 tahun 2024, Nomor 100.4.4.2/2028/57 dan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Surat Edaran Bersama itu menjadi jawaban atas data pada bulan Februari 2024 yang mengemukakan sebanyak 9.016 sekolah negeri tidak memiliki kepala sekolah.
Ditambah lagi sebanyak 5.742 sekolah negeri masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) kepala sekolah. Sedangkam posisi pengawas sekolah mengalami kekosongan hingga 22.537.
Melalui surat tersebut, Pemda didorong untuk segera melaksanakan proses pengangkatan bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melalui melalui Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah https://pengangkatanksps.kemdikbud.go.id.
Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan telah mengembangkan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Sehingga, mekanisme pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat pengantar nomor 2248/B.B3/GT.03.00/2024 yang ditandatangani Dirjen GTK Nunuk Suryani, dijelaskan bahwa sistem tersebut sudah terintegrasi dan dapat diakses mulai tanggal 15 Mei 2024, sehingga Pemda juga dapat memantau sistem tersebut.
Sedangkan panduan penggunaan sistem pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah dapat diakses melalui tautan https://s.id/panduansistemKSPS.
Kini proses seleksi kepala sekolah dilakukan melalui sistem tersebut.
Dalam alur pengangkatan tersebut, setelah Dinas melakukan tahapan seleksi, maka Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) akan menerima undangan melalui email masing-masing.
Selanjutnya, BCKS akan mengunggah berkas yang dibutuhkan yang nantinya akan dicek oleh Dinas.
Seleksi Kepala Sekolah tersebut terbuka untuk guru yang sudah mengikuti diklat CKS atau Guru Penggerak dan mendapatkan undangan resmi dari dinas untuk mengikuti seleksi.
Jika guru memenuhi syarat atau kriteria dan terpilih sebagai Bakal Calon Kepala Sekolah yang akan mengikuti seleksi, maka guru tersebut akan menerima pemberitahuan untuk mengikuti proses seleksi melalui platform Merdeka Mengajar (PMM).
Tahapan dan Ketentuan
Berikut merupakan tahapan dan ketentuan untuk seleksi Kepala Sekolah:
1. Seleksi Kepala Sekolah hanya dapat diikuti oleh guru yang mendapatkan undangan resmi dari dinas yang berisi tawaran untuk mengikuti seleksi.
2. Menerima Undangan Seleksi Kepala Sekolah
Anda akan mendapatkan undangan resmi yang berisikan tawaran untuk mengikuti seleksi melalui:
- Email: Anda akan mendapatkan email pemberitahuan berupa tawaran untuk mengikuti Seleksi Kepala Sekolah. Klik Respon Undangan untuk menerima tawaran Seleksi.
- Platform Merdeka Mengajar: Anda dapat melihat undangan seleksi pada halaman Beranda platform Merdeka Mengajar, dengan cara klik Lihat undangan.
3. Selanjutnya Anda akan langsung dialihkan ke halaman Undangan Seleksi Kepala Sekolah. Klik Terima Tawaran Seleksi untuk melanjutkan proses seleksi.
4. Jika Anda sudah menerima undangan tawaran seleksi, maka undangan tidak bisa diakses kembali.
5. Konfirmasi persetujuan untuk menerima tawaran seleksi dengan klik Saya setuju pada pesan yang muncul.
Setelah menerima tawaran undangan untuk mengikuti seleksi pemilihan Kepala Sekolah, Anda diharuskan mengumpulkan berkas-berkas berikut ini:
- Hasil Penilaian Kinerja (diterbitkan dalam 2 tahun terakhir)
- SK Pengalaman Manajerial (diterbitkan dalam 2 tahun terakhir)
- SK Bebas Hukuman Disiplin (diterbitkan dalam 2 tahun terakhir)
- SKCK (diterbitkan dalam 6 bulan terakhir)
- SK Kesehatan (diterbitkan 1 bulan terakhir)
Berkas tersebut harus yang asli (bukan fotokopi) dengan format PDF, dengan ukuran maksimal 5 MB.
Kriteria Calon Kepal Sekolah
Berikut merupakan kriteria wajib untuk dapat mengikuti seleksi Kepala Sekolah:
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D4
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki sertifikat pelatihan CKS atau sertifikat GP
- Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus PNS
- Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama
- Berusia kurang dari 56 tahun
Karena seleksi Kepala Sekolah hanya dapat diikuti oleh guru yang mendapatkan undangan resmi dari dinas, guru dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu kualifikasinya.
Untuk mengetahui kualifikasi guru sudah sesuai atau tidak untuk mengikuti seleksi Kepala Sekolah, dapat dicek di Platform Merdeka Mengajar dengan cara berikut:
1. Klik Seleksi Kepala Sekolah pada bagian Pengembangan Diri di Beranda platform Merdeka Mengajar
2. Klik tombol Cek Sekarang di kolom Cek Kualifikasi Anda? pada bagian paling bawah halaman Seleksi Kepala Sekolah seperti gambar di bawah.
3. Anda dapat mengecek data diri pada halaman Kualifikasi Anda. Data diri yang dapat Anda periksa kembali meliputi Identitas, Sertifikasi, Kualifikasi & Kepegawaian, Penugasan Saat Ini, dan Kontak.
Baca Juga: Lulus PPG Prajabatan Bisa Langsung Diangkat jadi PPPK, Begini Syaratnya
Jika terdapat data yang tidak sesuai atau salah Anda dapat menghubungi operator Dapodik untuk memperbarui data.
Jika data sudah diperbarui operator dinas atau Dapodik, data akan otomatis berubah di platform Merdeka Mengajar dalam 1-2 hari.
Jika data belum berubah, guru harus kembali cek ke operator dinas atau Dapodik. ***




