POJOKSATU.id – Meski penetapan Nomor Induk (NI) bagi PPPK Paruh Waktu sudah rampung sejak akhir September 2025, sejumlah daerah di Indonesia ternyata masih belum menuntaskan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Padahal, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menegaskan bahwa proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu harus selesai paling lambat 30 September 2025, sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025.
Faktanya, hingga awal November ini, ribuan tenaga PPPK Paruh Waktu belum juga menerima SK.
Berbagai penyebab disebutkan sebagai alasan tertundanya penyerahan SK bagi tenaga PPPK Paruh Waktu.
Mereka yang belum menerima SK, masih harus bergelut dengan waktu, menunggu status kepegawainnya dengan harap-harap cemas, tanpa mendapat penghasilan.
Berikut berbagai daerah dengan ribuan tenaga PPPK Paruh Waktu yang tengah menunggu terbitnya SK.
Daerah dan Jumlah PPPK Paruh Waktu yang Belum Terbit SK
Berikut daftar daerah yang hingga awal November 2025 masih menunggu penerbitan SK PPPK Paruh Waktu:
-
Kabupaten Nunukan (Kalimantan Utara):
Sekitar 2.600 orang PPPK Paruh Waktu belum menerima SK karena proses pertimbangan teknis (pertek) dari BKN masih berjalan. -
Kabupaten Cirebon (Jawa Barat):
Sebanyak 3.529 tenaga PPPK Paruh Waktu masih tertunda SK-nya karena sebagian besar belum memperoleh NIP dari BKN. -
Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat):
Dari total 3.070 tenaga, sekitar 218 orang belum mendapatkan NIP sehingga SK belum bisa diterbitkan. -
Kota Pekalongan (Jawa Tengah):
Sebanyak 2.361 tenaga PPPK Paruh Waktu telah memperoleh NIP dan dijadwalkan menerima SK secara bertahap pada awal November 2025. -
Kabupaten Bangka (Kepulauan Bangka Belitung):
Dari 2.835 usulan, sekitar 200 berkas masih perlu perbaikan, menyebabkan sebagian tenaga belum menerima NIP dan SK.
Daerah yang Bertahap Serahkan SK
Beberapa daerah sudah mulai menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu secara bertahap, di antaranya:
Baca Juga: Akhirnya! 6.596 PPPK Paruh Waktu di Garut Siap Dilantik 7 November, NIP Sudah Rampung 100 Persen!
-
Kabupaten Bojonegoro, Probolinggo, Sumenep, Jombang, Madiun, Ngawi, Pacitan, dan Pamekasan.
-
Tingkat provinsi: Kalimantan Tengah, Kotawaringin Timur, dan Kota Bontang.
Meski proses sudah berjalan, sebagian wilayah tersebut masih dalam tahap penyerahan bertahap hingga seluruh berkas selesai diverifikasi.
Penyebab Keterlambatan dan Dampaknya
Secara umum, keterlambatan ini terjadi karena beberapa faktor, antara lain:
-
Proses administrasi di instansi daerah belum rampung.
-
Sinkronisasi data antara sistem BKN dan sistem daerah masih berlangsung.
-
Perbaikan dokumen calon PPPK Paruh Waktu yang belum lengkap, terutama di sektor pendidikan.
Akibatnya, banyak tenaga PPPK Paruh Waktu belum bisa mulai bekerja secara resmi, belum menerima gaji, serta belum tercatat dalam sistem kepegawaian aktif daerah.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan kelancaran program PPPK Paruh Waktu yang baru berjalan tahun ini.
Meski begitu, BKN memastikan seluruh proses akan tuntas sebelum akhir tahun anggaran 2025, dengan percepatan verifikasi dan penetapan SK di kantor regional.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Banjar Masih Bergaji Honorer, tapi Dapat Harapan Naik Status
Proses Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu
Seperti diketahui, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 menjadi acuan utama penetapan NI PPPK Paruh Waktu. Tahapannya meliputi:
-
Pengumuman peserta yang lolos formasi oleh PPK.
-
Pengisian DRH dan pengunggahan dokumen di portal SSCASN BKN.
-
Pengusulan penetapan NI melalui SIASN.
-
Penerbitan persetujuan teknis (pertek) oleh BKN.
-
Penetapan keputusan pengangkatan oleh PPK sesuai format resmi.
BKN menegaskan, seluruh instansi wajib mengikuti prosedur agar penetapan berjalan tertib, seragam, dan memiliki kepastian hukum. ***




