POJOKSATU.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan lulusan Mahad Aly dapat mengikuti seleksi CPNS 2024 pada formasi penyuluh agama.

Terobosan untuk membuka ruang bagi lulusan Ma’had Aly bisa mengikuti seleksi CPNS itu, disepakati usai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyetujui 110.553 formasi CPNS untuk Kementerian Agama (Kemenag).

Dari 110.553 formasi yang disetujui, 20.772 disediakan untuk formasi CPNS, sedangkan sebanyak 89.781 formasi disiapkan untuk formasi PPPK. Diantaranya, ada ribuan formasi penyuluh agama yang akan dibuka.

"Kami bersepakat untuk memberi kesempatan alumni Mahad Aly bisa mendaftar CPNS. Ini merupakan rekognisi pemerintah atas kualitas dan kompetensi lulusan pesantren," tegas Menag Yaqut.

Baca Juga: Ma'had Aly Boleh Daftar CPNS Kemenag 2024 Formasi Penyuluh, Tak Lagi Lulusan UIN atau IAIN Saja

Sebelumnya, perekrutan penyuluh agama terbatas pada lulusan perguruan tinggi keagamaan seperti UIN atau IAIN.

Namun, mulai tahun ini, lulusan Mahad Aly juga diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS sebagai penyuluh agama.

"Alhamdulillah, setelah diskusi detail, kami menyepakati bahwa lulusan Ma’had Aly dari berbagai pesantren di Tanah Air bisa mengikuti seleksi CPNS penyuluh agama. Untuk teknisnya nanti klasifikasinya diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Menpan RB Anas dalam penjelasan resmi, Rabu (3/4/2024).

Sedikitnya ada 78 Mahad Aly yang tersebar di berbagai pondok pesantren di Indonesia. Para peserta didiknya kerap disebut sebagai mahasantri.

Baca Juga: Formasi PPPK 2024 Kemenag dan CPNS 2024 Kemenag Pecah Rekor, Ini Bocoran Deretan Formasi yang Dibutuhkan, Bisa Curi Start

Sebagai informasi, Mahad Aly merupakan satuan pendidikan yang berada di lingkungan pesantren yang ijazahnya setara dengan pendidikan tinggi lainnya di Indonesia.

Mahad Aly menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning.

Ada sejumlah kemiripan dengan pendidikan tinggi yang dikelola oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Misalnya, keduanya memiliki penjenjangan berupa strata satu untuk tingkat sarjana yang dalam Ma’had Aly disebut marhalah ula. Strata dua untuk tingkat master dan strata tiga untuk tingkat doktor.

Meski demikian, bukan berarti Ma’had Aly benar-benar sama dengan perguruan tinggi keagamaan Islam yang berada di bawah institusi negeri seperti UIN, IAIN, IAI, dan sejumlah institusi swasta lainnya.

Baca Juga: Ini Daftar Nama Honorer Kemenag Wajib Pemutakhiran Data, Jika Ingin Diangkat PPPK 2024

Kata ma'had dalam bahasa Arab sebenarnya artinya adalah "pesantren". Di Indonesia, ma'had identik sebagai sebutan untuk lembaga pendidikan tinggi berbasis pesantren yang setingkat perguruan tinggi.

Keberadaan Ma’had Aly kini juga sudah diperkuat dengan hadrnya Majelis Masyayikh untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan pesantren, juga sebagai bentuk dari rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren.

“Rekognisi diperlukan sebagai apresiasi kepada lembaga-lembaga pendidikan yang berperan penting bagi kemajuan bangsa, termasuk di dalamnya adalah pesantren yang telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka,” tambah Anas.

Perlu diketahui dalam Peraturan Menteri Agama nomor 71 tahun 2015 pada pasal 2 disebutkan tujuan didirikannya Ma'had Aly:

1. Menciptakan lulusan yang ahli dalam bidang ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddin); dan

2. Mengembangkan ilmu agama Islam berbasis kitab kuning.

Dari PMA No 71 tahun 2015 tersebut, terlihat arah pengembangan keilmuan yang menjadi fokus di sejumlah Ma’had Aly.

Rumpun ilmu yang dikembangkan berfokus pada pendalaman ilmu-ilmu keislaman, seperti Al-Qur'an dan Ilmu Al-Qur'an, Tafsir dan Ilmu Tafsir, Hadits dan Ilmu Hadits, Fiqh dan Ushul Fiqh, Akidah dan Filsafat Islam, Tasawuf dan Tarekat, Ilmu Falak, Sejarah dan Peradaban Islam, dan Bahasa dan Sastra Arab dengan basis dan penekanan pada penguatan kitab kuning.

Baca Juga: Kemenpan-RB Setujui 110.553 dari 151.489 Formasi Usulan Kemenag untuk CNPS dan PPK 2024, Jumlah Terbesar Enam Tahun Terakhir

Selain itu aspek tenaga pengajar di Ma’had Aly juga cukup berbeda dengan tenaga pengajar di tempat lain.

PMA tersebut juga menyebutkan bahwa dosen atau tenaga pengajar boleh berasal dari lulusan pesantren sepanjang dinilai memenuhi kualifikasi dan kompetensi/orang yang memiliki keahlian dan/atau prestasi luar biasa.

Hal ini merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah Indonesia dalam melakukan rekognisi terhadap pesantren dengan tanpa melakukan intervensi secara jauh.

Sedangkan dari sudut mahasantri, syarat kualifikasi dan kompetensi mahasantrinya memiliki kemampuan hafalan Al-Qur’an, hadits, dan kemampuan membaca teks-teks Arab yang menjadi materi ajar dalam kurikulum Mahad Aly.

Berdirinya Ma’had Aly tidak bisa dilepaskan dari keinginan para kiai pondok pesantren untuk dapat mencetak kader-kader ulama Indonesia yang memiliki kompetensi mumpuni dalam bidang keilmuan Islam.

Baca Juga: JANGAN TERLAMBAT CUMA SAMPAI 5 APRIL, Honorer Kemenag Wajib Update Pendataan Non ASN, Ini yang harus Dilakukan

Dalam sejarahnya, Ma'had Aly di pesantren tidak bisa dilepaskan dari inisiatif KH R. As'ad Syamsul Arifin.

Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo ini memprakarsai berdirinya Ma'had Aly pertama di Indonesia.

Pada tahun 1990, Ma'had Aly ini didirikan dengan spesialisasi dalam ilmu fiqih dan ushul fiqih.

Dalam tahun-tahun berikutnya, sejumlah pondok pesantren mengikuti jejak Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dengan mendirikan Ma'had Aly yang mengkhususkan diri dalam bidangnya masing-masing.***