POJOKSATU.id – Ribuan dosen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan perguruan tinggi negeri menyampaikan keberatan administratif kepada pemerintah setelah tunjangan kinerja mereka untuk periode 2020 hingga 2024 tidak dibayarkan.

Langkah ini dilakukan secara serentak oleh para dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia.

Mereka mengirimkan surat resmi kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai bentuk tuntutan atas kejelasan hak keuangan yang belum diterima.

Baca Juga: Jadwal WFA Lebaran 2026 untuk ASN dan Pegawai Swasta, Berlaku Sebelum dan Sesudah Idulfitri

Ketua Umum Adaksi, Anggun Gunawan, menjelaskan bahwa pengiriman surat tersebut merupakan upaya administratif dan konstitusional untuk meminta kepastian terkait pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN selama lima tahun terakhir.

Menurutnya, para dosen menempuh jalur resmi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku.

“Ribuan dosen ASN secara resmi menyampaikan surat keberatan administratif kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait tidak dibayarkannya tunjangan kinerja dosen untuk periode tahun 2020 hingga 2024,” kata Anggun, Minggu (8/3/2026).

Baca Juga: Estimasi Biaya Mudik Jakarta–Palembang Lewat Tol Trans Sumatera Lebaran 2026, Lengkap Hitungan BBM

Surat Dikirim Serentak ke Kementerian
Surat keberatan tersebut mulai dikirimkan secara serentak pada Jumat, 6 Maret 2026.

Sebagian perwakilan dosen bahkan datang langsung ke kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di kawasan Senayan, Jakarta.

Selain pengiriman langsung, banyak dosen juga menyampaikan dokumen keberatan melalui layanan pos dan jasa pengantaran surat.

Baca Juga: Daftar Hitungan Tarif Tol Trans Jawa Lengkap Setelah Diskon 30 Persen Lebaran 2026, Siapkan Biaya Mudik Segini

Anggun menjelaskan bahwa selama periode 2020 hingga 2024 para dosen ASN tetap menjalankan seluruh kewajiban akademik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya menjalankan tugas akademik, para dosen juga tetap memenuhi kewajiban administratif, termasuk pelaporan kinerja secara berkala.

“Namun faktanya, dosen ASN tidak memperoleh haknya. Tunjangan kinerja tahun 2020–2024 tidak dibayarkan,” ujarnya.

Baca Juga: Hijabers Serenity Ride Warnai Ramadan di Cirebon, Komunitas Scoopy Tampil Stylish Sambil Kampanyekan Keselamatan

Minta Penjelasan Resmi Pemerintah
Dalam surat keberatan yang diajukan, para dosen meminta penjelasan resmi mengenai kejelasan implementasi pembayaran tunjangan kinerja tersebut.

Permintaan ini juga merujuk pada surat dari Ombudsman Republik Indonesia yang sebelumnya menyatakan adanya indikasi maladministrasi dalam persoalan pembayaran tukin dosen ASN.

Baca Juga: Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Berapa dari Jakarta ke Semarang? Ini Jadwal dan Simulasi Biayanya

Selain itu, para dosen juga meminta penjelasan mengenai dasar hukum yang mengatur hak tunjangan kinerja bagi dosen ASN selama periode 2020 hingga 2024.

Menurut Anggun, kejelasan dasar hukum sangat penting agar para dosen memperoleh kepastian atas hak mereka sekaligus memastikan sistem pengelolaan kepegawaian di sektor pendidikan tinggi berjalan secara adil dan transparan. ***