POJOKSATU.ID - Pemerintah terus mematangkan kebijakan besar terkait peningkatan kesejahteraan aparatur negara.
Dalam penyampaian resmi yang dipublikasikan luas, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan gaji pokok, tunjangan, dan insentif bagi ASN, TNI, Polri.
Termasuk pensiunan akan mulai berlaku bertahap pada 2025 hingga 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu prioritas utama dalam periode pemerintahan 2024–2029.
Kenaikan ini mencakup penyesuaian gaji pokok untuk seluruh golongan, penambahan tunjangan melekat, peningkatan tunjangan kinerja, serta penyesuaian insentif untuk aparatur aktif dan pensiunan.
Baca Juga: Hadiah Akhir Tahun untuk ASN Daerah, Prabowo Pastikan THR dan Tunjangan Guru Cair Cepat
Presiden telah menginstruksikan Menteri Keuangan Purbaya Yudisadewa dan jajaran Kabinet Merah Putih untuk menyiapkan skema anggaran di APBN 2026.
Sehingga seluruh peningkatan kesejahteraan dapat diterapkan secara merata.
Kenaikan Gaji Pokok Mulai 2025
Kebijakan pertama yang sudah diumumkan pemerintah ialah peningkatan gaji pokok untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan. Besarannya bervariasi berdasarkan golongan:
1. Golongan I & II naik 8%
Baca Juga: Kontrak Sudah Mendekati Akhir, PPPK Mulai Gelisah, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah
2. Golongan III naik 10%
3. Golongan IV naik 12%
Kenaikan ini menjadi bagian dari penyesuaian berkala yang mempertimbangkan masa kerja, golongan, jabatan, serta perkembangan ekonomi nasional.
Dampak kenaikan gaji pokok ini ikut mempengaruhi tunjangan keluarga, tunjangan anak, serta perhitungan gaji lembur dan kinerja.
Untuk pensiunan, pemerintah masih memfinalisasi skema kenaikan, namun telah masuk daftar prioritas yang menunggu keputusan presiden dan Menteri Keuangan.
Kenaikan Tunjangan Tahun 2025–2026
Selain gaji pokok, pemerintah juga memastikan adanya kenaikan tunjangan yang meliputi:
1. Tunjangan melekat pada tabel gaji
Baca Juga: Warga Karawang Temukan Motor Misterius Tercebur di Irigasi, Pemilik Belum Diketahui
2. Tunjangan kinerja
3. Tunjangan jabatan
4. Tunjangan umum
5. Tambahan uang makan, uang lembur, dan uang lelah
Baca Juga: Antam Nilai Operasi Freeport Pulih, Stabilitas Pasokan Emas Nasional Kembali Terjaga
Seluruh tunjangan ini diatur melalui peraturan perundang-undangan yang sedang disesuaikan dengan struktur baru remunerasi nasional.
Pemerintah ingin memastikan peningkatan pendapatan tidak hanya terjadi pada gaji pokok, tetapi juga pada seluruh komponen pendukung.
Kenaikan Insentif Mulai Berlaku 2025
Kenaikan insentif merupakan kebijakan besar yang ikut diperkuat. Insentif diberikan untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan yang memenuhi syarat tertentu.
Insentif sudah mulai berlaku sejak 2025, dan pemerintah memastikan penyalurannya akan lebih tertib dan merata.
Single Salary 2026, Reformasi Total Struktur Gaji
Salah satu perubahan paling besar adalah penerapan skema gaji tunggal atau single salary yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2026.
Sistem ini menghapus berbagai komponen pendapatan yang terpisah, dan menggantinya dengan satu paket gaji menyeluruh.
Baca Juga: Formasi CPNS Lulusan SMA Tetap Terbuka, tapi Tantangannya Tidak Main-Main
Kebijakan ini telah disahkan di APBN 2026 dan menjadi bagian dari program reformasi birokrasi nasional.
Kenaikan gaji, tunjangan, dan insentif untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan adalah program strategis yang sudah diarahkan langsung Presiden Prabowo.
Dengan kenaikan hingga 12% dan reformasi sistem gaji tunggal mulai 2026, pemerintah menargetkan kesejahteraan aparatur negara meningkat signifikan dan lebih merata.
Seluruh penerima manfaat diimbau memantau perkembangan resmi agar tidak tertinggal informasi penting.***




