POJOKSATU.ID - Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap memperoleh hak keuangan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Kepastian ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga PPPK paruh waktu yang selama ini mempertanyakan status hak kesejahteraan mereka dibandingkan ASN penuh waktu.

Kebijakan tersebut menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Meresahkan! Gubuk Tempat Konsumsi Narkoba Dibakar, Polisi Temukan Sejumlah Alat Hisap Modifikasi

Namun demikian, pemerintah menekankan bahwa besaran THR dan Gaji ke-13 yang diterima tidak disamakan secara nominal dengan PPPK penuh waktu maupun PNS, melainkan dihitung secara proporsional.

 

PPPK Paruh Waktu Masuk Skema Penerima THR

Pemerintah melalui kebijakan kepegawaian nasional menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu termasuk dalam kelompok ASN yang berhak menerima THR dan Gaji ke-13.

Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh aparatur negara, termasuk mereka yang bekerja dengan skema paruh waktu.

Baca Juga: Heboh Gerindra Setuju Pilkada Dipilih DPRD, Publik Ramai: Hemat Anggaran atau Hapus Suara Rakyat?

PPPK Paruh Waktu umumnya diangkat untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik di instansi pemerintah dengan jam kerja yang disesuaikan.

Meskipun tidak bekerja penuh seperti ASN reguler, status kepegawaiannya tetap sah dan tercatat dalam sistem pemerintahan.

 

Besaran THR dan Gaji ke-13 Bersifat Proporsional

Perbedaan utama terletak pada mekanisme perhitungan. THR dan Gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu dihitung berdasarkan jam kerja dan besaran gaji yang diterima setiap bulan.

Dengan demikian, nominal yang diterima akan lebih kecil dibandingkan ASN penuh waktu.

Skema proporsional ini dinilai adil karena menyesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang dijalankan.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk pengurangan hak, melainkan penyesuaian yang rasional sesuai aturan penggajian.

 

Dasar Kebijakan dan Tujuan Pemerintah

Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan ASN secara menyeluruh.

Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh aparatur, tanpa terkecuali, tetap mendapatkan dukungan finansial, terutama menjelang hari raya dan tahun ajaran baru.

Baca Juga: Ketua DPRD Yang Juga Ketua Gerindra Purwakarta Diperiksa Kejagung Kabarnya Selama 4 Jam

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja PPPK Paruh Waktu.

Serta menjaga stabilitas ekonomi para pegawai yang selama ini mengandalkan penghasilan dari sektor pemerintahan.

 

Harapan dan Respons PPPK Paruh Waktu

Kepastian ini disambut positif oleh PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah.

Banyak di antara mereka menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk pengakuan negara atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik.

Baca Juga: Pemkot Bandung Pastikan Bandung Zoo Tetap Tutup Selama Libur Tahun Baru

Meski demikian, sebagian PPPK Paruh Waktu berharap ke depan ada evaluasi berkala.

Terkait sistem pengupahan dan kesejahteraan agar lebih seimbang dengan beban kerja yang dijalankan.

PPPK Paruh Waktu secara resmi berhak menerima THR dan Gaji ke-13 seperti ASN lainnya.

Namun, besarannya dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja dan gaji yang diterima.

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu.***