POJOKSATU.ID - Kabar gembira untuk tenaga kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat yang ikut seleksi PPPK Kemensos Tahun 2025.

Kemensos resmi mengumumkan hasil pasca masa sanggah per 8 Februari 2026.

Pengumuman ini memuat daftar peserta lulus, kode kelulusan.

Baca Juga: Benarkan Kenaikan Gaji PNS 2026, Ada Hubungannya dengan Rekrutmen CPNS, Ini Penjelasan Resminya

Serta aturan pemberkasan NIP yang wajib diselesaikan tepat waktu.

 

1. Informasi Umum Pengumuman Pasca Sanggah

Kemensos merilis hasil seleksi pasca sanggah PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2025.

Semua peserta bisa melihat status kelulusan melalui lampiran resmi pengumuman dengan kode di kolom Keterangan.

Baca Juga: Ini 10 Daftar Dokumen yang Harus Diunggah Saat Usul NI PPPK Tendik Sekolah Rakyat, Jangan Sampai terlewat

Kode ini menentukan peserta berhak lanjut ke tahap pemberkasan atau tidak.

 

2. Arti Kode Kelulusan

Kode kelulusan utama yang harus diketahui peserta:

R1/L : Lulus, berasal dari eks Tenaga Honorer/PPPK Paruh Waktu di Kemensos.

R2/L : Lulus, berasal dari PPPK Paruh Waktu di instansi lain.

TMS : Tidak Memenuhi Syarat.

APS : Mengundurkan Diri.

Huruf L pada kode berarti peserta LULUS.

Baca Juga: Benarkan PPPK Paruh Waktu Cuma 1 Tahun? Ini Penjelasan Resmi MenPANRB

Semua kode lain menandakan peserta tidak berlanjut.

 

3. Deadline Pemberkasan dan Pengisian DRH

Peserta yang lulus wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Lalu, mengunggah dokumen pemberkasan melalui portal SSCASN BKN (sscasn.bkn.go.id).

Baca Juga: Benarkan PPPK Paruh Waktu Cuma 1 Tahun? Ini Penjelasan Resmi MenPANRB

Kemudian itu, paling lambat 20 Februari 2026. Nah kalau keterlambatan dianggap mengundurkan diri otomatis.

 

4. Dokumen Wajib Pemberkasan

Dokumen yang harus dipersiapkan:

- KTP Asli atau Surat Keterangan Dukcapil

- Pas Foto Formal (kemeja putih, latar merah)

- Ijazah dan Transkrip Nilai asli

- DRH dari SSCASN

- Surat Pernyataan 5 Poin

- SKCK berlaku

Baca Juga: Ketua BAM DPR RI Buka Suara soal PPPK Jadi PNS, Pemerintah Didesak Segera Direalisasikan

- Surat Sehat Jasmani dan Rohani

- Surat Bebas NAPZA

- Surat Pengunduran Diri (khusus PPPK Paruh Waktu sebelumnya)

Baca Juga: Insentif Guru PPPK Paruh Waktu di Dijelaskan Pemkab, Simak Rinciannya

Catatannya, semua dokumen harus jelas dan sesuai format.

Kesalahan atau keterlambatan mengunggah bisa menghapus status kelulusan.

 

5. Aturan Final dan Larangan

Keputusan panitia seleksi bersifat FINAL, tidak bisa diganggu gugat.

Seleksi gratis, waspada terhadap calo.

Kesalahan dokumen bisa membatalkan kelulusan di tahap pemberkasan.

Demikian peserta PPPK Tendik Kemensos 2025 yang lulus wajib segera melakukan pemberkasan NIP sebelum 20 Februari 2026.

Pastikan semua dokumen lengkap dan unggah tepat waktu agar status kelulusan tidak gugur.***