POJOKSATU.id - Kabar dan informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN pendaftaran PPPK Tahap 2 diperpanjang lagi.
Honorer atau non ASN masih memiliki kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2024 sampao lima hari ke depan.
Dengan demikian, pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 akan resmi ditutup pada 20 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.
Penyesuaian jadwal bukan saja pada masa pendaftaran saja, tapi juga pada masa seleksi administrasi.
Dimana sebelumnya, seleksi administrasi dijadwalkan dilakukan mulai 16 Desember 2024 sampai 3 Februari 2025.
Kini disesuaikan menjadi mulai 16 Desember 2024 sampai dengan 8 Februari 2024.
Sebelumnya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah memperpanjang masa pendaftaran.
Dimana perpanjangan pendaftaran tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertangal 7 Januari 2024.
Surat ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah seluruh Indonesia.
Disebutkan bahwa perpanjangan tersebut dilakukan dalam rangka mengoptimalkan proses penataan tenaga non-ASN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023.
Penyesuaian jadwal seleksi ini berlaku bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN sesuai dengan kriteria KepmenPANRB Nomor 634 Tahun 2024.
Demikian pula bagi tenaga bon-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Terbaru, Panselnas kembali memperpanjang masa pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2.
Informasi ini disampaikan BKN melalui akun media sosial resminya pada Kamis 16 Januari 2024.
Disebutkan bahwa perpanjangan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada honorer dan non ASN mengikuti seleksi.
"Guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai Non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK, seleksi tahap II diperpanjang hingga 5 hari ke depan," tulisnya sebagaimana dikutip Pojoksatu.id, beberapa saat lalu.
BKN juga mengimbau agar seluruh honorer atau non ASN benar-benar memanfaatkan perpanjangan pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 ini dengan maksimal.
Namun yang jadi pertanyaan adalah, Panselnas sampai dua kali memperpanjang masa pendaftaran, pertanda apakah ini?
Apakah hal ini menjadi kabar baik atau malah jadi kabar buruk?
Hasil Rakor Terakhir
Perlu diketahui, pemerintah sebelumnya menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Kepala BKN Jelaskan Nasib R2 dan R3 Setelah Terbit Surat Terbaru MenPAN RB 14 Januari
Rakor di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) itu diikuti 3 lembaga sekaligus.
Yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, rakor pada Rabu 8 Januari 2024 tersebut, juga diikuti seluruh kepala daerah dan jajarannya melalui telekonferensi.
Berdasarkan data BKN, masih ada 1,7 juta non ASN tersisa yang 1,3 juta di antaranya diproyeksikan terserap melalui PPPK 2024 Tahap 1.
Namun masih ada sisa lebih dari 400 ribu honorer yang didorong mendaftar di tahap 2.
"Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga Non-ASN pada seleksi tahap II," ujar MenPANRB Rini Widyantini.
Menteri Rini juga mengingatkan seluruh kepala daerah bahwa pemerintah pusat sudah membuka kuota seluas-luasnya.
"Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap II ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin," tegas Rini.
Peringatan senada juga dilontarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Tito mengingatkan kepala daerah konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
"Ada amanah UU, yakni tidak boleh melakukan rekrutmen tenaga non ASN. Waspadai ini semua," tegas Tito.
Komitmen yang sama juga ditekankan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan berpesan kepada kepala daerah, BKD dan BKSDM, agar memiliki komitmen kuat menyelesaikan penataan tenaga non ASN yang sudah ada di database BKN.
Dia juga mendesak kepala daerah atau PPK jemput bola ke tenaga non ASN untuk mengikuti seleksi.
"Kepala daerah perlu mengumumkan secara luas agar non ASN bisa mendaftar sesuai jadwal," ungkapnya.
Fakta dan Data
Masih dalam rakor tersebut, ada hal penting yang berkaitan dengan peran pemerintah daerah dalam penyelesaian non ASN di seluruh Indonesia.
Hal itu bermula dari paparan data Kementerian Dalam Negeri dalam rakor tersebut.
Dimana ternyata seluruh pemda ternyata mengusulkan formasi PPPK 2024 jauh dari jumlah tenaga non ASN yang ada di daarahnya masing-masing.
Jika dibandingkan antara honorer tersisa dengan formasi usulan pemda, jumlah selisihnya mencapai 319.605 honorer atau non ASN.
Dengan demikian, 319.605 honorer atau non ASN itulah yang dipastikan tidak akan mendapatkan formasi.
Baca Juga: Catat! 15 Lokasi Tes SPPI Batch 3 Tahun 2025 di Seluruh Indonesia
Komitmen inilah yang berkali-kali ditekankan pemerintah kepada pemerintah daerah.
Bahwa penyelesaian honorer atau non ASN, pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting.
Dalam paparan data Kemendagri tersebut, Provinisi Jawa Barat menjadi yang teratas.
Di Provinsi Jawa Barat dengan total jumlah non-ASN 27.417 dan hanya membuka 4.064 formasi PPPK.
Maka di Jawa Barat, dipastikan sebanyak 23.353 honorer dipastikan tidak mendapatkan formasi.
Lalu Provinsi Jawa Timur dengan total jumlah non-ASN sebanyak 20.483, hanya membuka 3.336 formasi PPPK.
Dengan selisih 17.147 honorer, dipastikan tidak mendapatkan formasi.
Kemudian Provinsi Jawa Tengah dengan total jumlah non-ASN sebanyak 17.970, hanya membuka 4.181 formasi PPPK.
Dengan demikian ada selisih sebanyak 13.789 honorer yang dipastikan tidak mendapatkan formasi.
Disusul Provinsi Sumatera utara dan Kota Surabaya yang melengkapi 5 besar teratas.
Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Perbedaan dan selisih itulah yang kemudian dicecarkan Mendagri Tito Karnavian kepada PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Kepada Bey, Tito menekankan potensi gejolak besar jika permasalahan non ASN di Jawa Barat ini tidak ada solusinya.
"Jadi solusinya akan mendaftarkan 7.000, kenapa nggak 11 ribu," cecar Tito.
Baca Juga: Catat! Kriteria Peserta PPG Daljab Kemenag Tahun 2025, Siap-Siap Dimulai Bulan Maret
Bey lantas menjelaskan, dari total 23.353, hanya sekitar 7 ribuan non ASN yang melakukan pendaftaran untuk tahap 2.
Sementara Menteri Rini menjelaskan, 23.353 honorer di Jabar itu adalah yang disampaikan ke BKN dan jadi komitmen harus dituntaskan.
"Jadi harusnya yang didaftarkan itu ya sebesar yang didaftarkan (database) BKN, yang 23.353 itu," jelas Rini.
"Tapi yang diusulkan (formasi) hanya 4.060. Seharusnya (usulan formasi) 23.353," sambung Rini.
Mendengar hal itu, Tito dan Rini mendesak agar Pemprov Jabar menambah usulan formasi sehingga formasi yang tersedia berjumlah 11 ribuan.
"Nah, yang 11 ribu itu jadi PPPK Penuh Waktu. 12 ribuan sisanya, bisa jadi PPPK Paruh Waktu," kata Rini.
Maka bisa ditarika kesimpulan bahwa memang saat ini pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tengah melakukan 'negosiasi'.
Negosiasi tersebut bisa saja terkait dengan penambahan formasi untuk PPPK 2024 Tahap 2.
Semoga saja informasi ini bisa jadi kabar baik dan pertanda baik bagi honorer atau non ASN pada PPPK 2024 Tahap 2 dengan masa pendaftaran yang diperpanjang.***




