POJOKSATU.id - Pemerintah melalui pernyataan terbaru memberikan informasi penting terkait skema baru dalam pembayaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2025.

Perubahan ini akan memengaruhi mekanisme penyaluran dana pensiun yang selama ini dikelola oleh PT TASPEN (Persero).

Seperti diketahui bahwa selama ini, pembayaran gaji pensiunan PNS dilakukan oleh PT TASPEN melalui kerja sama dengan mitra bayar, seperti bank-bank tertentu yang ditunjuk.

Para pensiunan menerima gaji bulanan mereka melalui rekening yang terhubung dengan sistem pembayaran TASPEN.

Baca Juga: BAZNAS Buka LOWONGAN KERJA di Jakarta, Ada Posisi untuk Analis Data hingga Keamanan Siber, Gercepin SEBELUM 13 MEI

Proses ini sudah berjalan selama puluhan tahun dan menjadi bagian dari sistem pensiun ASN yang terstruktur.

Mulai tahun 2025, pemerintah berencana melakukan perubahan signifikan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengambil alih pembayaran gaji pensiunan PNS secara langsung, tanpa melalui TASPEN sebagai pelaksana utama.

Artinya, Kemenkeu akan mentransfer gaji pensiunan langsung ke rekening bank para penerima.

Baca Juga: PT Freeport Indonesia Buka LOWONGAN KERJA Lulusan SMA hingga S1 Teknik, Ini SYARAT dan Cara Daftar Loker Mei 2025

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya:

- Efisiensi administrasi dan anggaran,

- Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana pensiun,

- Mempercepat proses pembayaran,

- Serta mengurangi potensi kendala teknis atau keterlambatan yang sebelumnya terjadi melalui sistem mitra bayar.

Bagi pensiunan PNS, perubahan ini tidak akan mengurangi hak atau nilai gaji pensiun.

Baca Juga: PENCAIRAN TPG Triwulan I Hanya Dilakukan Dalam 3 Periode, SKTP Terbit Bulan Mei Masih Ada Kesempatan Cair?

Tidak ada perubahan nominal pada gaji pensiunan PNS karena hanya skema pembayarannya saja yang berubah.

Hingga saat ini gaji pensiunan PNS yang berlaku adalah sebagai berikut:

Gaji Pensiunan PNS Golongan I

Golongan IA Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200

Golongan IB Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300

Gaji Pensiunan PNS Golongan II

Golongan IIA Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900

Golongan IIB Rp1.748.100 hingga Rp2.953.800

Golongan IIC Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700

Golongan IID Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700

Baca Juga: LAGA PENENTU NASIB, Pertamina Enduro Vs Popsivo Polwan, Siapa BAWA MIMPI Gresik Petrokimia ke Grand Final Proliga 2025? Tiket Emas MEMILIH LAWAN

Gaji Pensiunan PNS Golongan III

Golongan IIIA Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600

Golongan IIIB Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200

Golongan IIIC Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100

Golongan IIID Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600

Gaji Pensiunan PNS Golongan IV

Golongan IVA Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000

Golongan IVB Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800

Golongan IVC Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900

Golongan IVD Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900

Golongan IVE Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100

Baca Juga: LAGA PENENTU NASIB, Pertamina Enduro Vs Popsivo Polwan, Siapa BAWA MIMPI Gresik Petrokimia ke Grand Final Proliga 2025? Tiket Emas MEMILIH LAWAN

Perubahan sistem pembayaran gaji pensiunan PNS dari TASPEN ke Kementerian Keuangan merupakan langkah besar dalam reformasi pengelolaan keuangan negara.

Para pensiunan diminta untuk tetap tenang, mengikuti perkembangan resmi dari pemerintah, dan memastikan data diri mereka selalu diperbarui.

Pemerintah menjamin bahwa hak-hak pensiunan akan tetap dilindungi dan dibayarkan secara tepat waktu.

***