POJOKSATU.id - Pemerintah melalui pernyataan terbaru memberikan informasi penting terkait skema baru dalam pembayaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2025.
Perubahan ini akan memengaruhi mekanisme penyaluran dana pensiun yang selama ini dikelola oleh PT TASPEN (Persero).
Seperti diketahui bahwa selama ini, pembayaran gaji pensiunan PNS dilakukan oleh PT TASPEN melalui kerja sama dengan mitra bayar, seperti bank-bank tertentu yang ditunjuk.
Para pensiunan menerima gaji bulanan mereka melalui rekening yang terhubung dengan sistem pembayaran TASPEN.
Proses ini sudah berjalan selama puluhan tahun dan menjadi bagian dari sistem pensiun ASN yang terstruktur.
Mulai tahun 2025, pemerintah berencana melakukan perubahan signifikan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengambil alih pembayaran gaji pensiunan PNS secara langsung, tanpa melalui TASPEN sebagai pelaksana utama.
Artinya, Kemenkeu akan mentransfer gaji pensiunan langsung ke rekening bank para penerima.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya:
- Efisiensi administrasi dan anggaran,
- Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana pensiun,
- Mempercepat proses pembayaran,
- Serta mengurangi potensi kendala teknis atau keterlambatan yang sebelumnya terjadi melalui sistem mitra bayar.
Bagi pensiunan PNS, perubahan ini tidak akan mengurangi hak atau nilai gaji pensiun.
Tidak ada perubahan nominal pada gaji pensiunan PNS karena hanya skema pembayarannya saja yang berubah.
Hingga saat ini gaji pensiunan PNS yang berlaku adalah sebagai berikut:
Gaji Pensiunan PNS Golongan I
Golongan IA Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200
Golongan IB Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300
Gaji Pensiunan PNS Golongan II
Golongan IIA Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900
Golongan IIB Rp1.748.100 hingga Rp2.953.800
Golongan IIC Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700
Golongan IID Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700
Gaji Pensiunan PNS Golongan III
Golongan IIIA Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600
Golongan IIIB Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200
Golongan IIIC Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100
Golongan IIID Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
Golongan IVA Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000
Golongan IVB Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800
Golongan IVC Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900
Golongan IVD Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900
Golongan IVE Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100
Perubahan sistem pembayaran gaji pensiunan PNS dari TASPEN ke Kementerian Keuangan merupakan langkah besar dalam reformasi pengelolaan keuangan negara.
Para pensiunan diminta untuk tetap tenang, mengikuti perkembangan resmi dari pemerintah, dan memastikan data diri mereka selalu diperbarui.
Pemerintah menjamin bahwa hak-hak pensiunan akan tetap dilindungi dan dibayarkan secara tepat waktu.
***



