POJOKSATU.ID - Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan penambahan anggaran sebesar Rp 7,66 triliun.

Untuk menjamin pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.

 

Tambahan DAU Rp 7,66 Triliun untuk Guru ASN Daerah

Melalui KMK 372/2025, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengalokasikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 7,66 triliun.

Baca Juga: Persaingan CPNS 2026 Diprediksi Paling Ketat, Satu Instansi Bisa Diperebutkan Ratusan Ribu Pelamar

Dana ini khusus disiapkan untuk membantu pemerintah daerah membiayai pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN yang gaji pokoknya.

Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan belum menerima komponen tambahan penghasilan lainnya.

Penambahan dana ini menjadi jawaban atas perubahan data dan kebutuhan pendanaan di daerah.

Agar hak-hak guru tidak terhambat dan pembayaran dapat dilakukan tepat waktu.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Harus Tahu! Pesan Kepala BKN Ini Bisa Ubah Arah Karier ke Masa Depan

Kebijakan ini dirancang sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal pembiayaan tersebut.

 

Dasar Hukum dan Mekanisme Penyaluran

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 merupakan dasar hukum perubahan rincian DAU tahun anggaran 2025.

Yang mencakup tambahan alokasi dana untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 guru ASN daerah.

Dalam beleid tersebut diperinci cara perhitungan, kriteria penerima, dan skema penyaluran kepada pemerintah daerah.

Mekanisme penyaluran dana tersebut melibatkan verifikasi data guru ASN daerah yang gajinya dari APBD dan belum memperoleh tunjangan tambahan.

Baca Juga: Angin Putih Beliung di Bogor, Patahan Sayap Bangkai Pesawat Bikin Rumah Warga Hancur Berantakan

Verifikasi dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu untuk memastikan data yang akurat dan tepat sasaran.

 

Tujuan Kebijakan dan Dampaknya Bagi Guru

Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN daerah dapat berjalan lancar, aman, dan tepat waktu.

Tanpa dukungan dana tambahan ini, terdapat risiko keterlambatan atau kekurangan anggaran di beberapa daerah, terutama yang memiliki keterbatasan fiskal.

Baca Juga: Heboh! Puting Beliung Kemang Mengamuk, Bangkai Sayap Pesawat Terbang dan Timpa Rumah Warga

Dengan adanya tambahan DAU Rp 7,66 triliun, pemerintah berharap hak keuangan guru ASN daerah tidak terabaikan dan dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku.

Semua pemerintah daerah penerima tambahan DAU diharuskan mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaannya sesuai aturan pengelolaan keuangan negara dan daerah.

 

Kewajiban Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah yang menerima tambahan DAU diwajibkan:

Baca Juga: Barang Bantuan Aceh Tamiang Tersendat, Relawan Naik Pitam di Hadapan Pemprov Sumut dan Siap Bawa ke Jalur Hukum

1. Menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan Gaji ke-13 guru ASN daerah.

2. Mengelola dana secara tertib dan akuntabel.

Melaporkan realisasi penggunaan anggaran kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.

Pencairan tambahan DAU ini sebagian besar dijadwalkan terjadi pada Desember 2025, agar dapat mendukung pembayaran akhir tahun bagi para guru ASN daerah.

Baca Juga: Viral! Alat Pengering Payung di Stasiun Malah Jadi Tempat Sampah, Netizen Auto Geram

Penetapan tambahan anggaran Rp 7,66 triliun melalui KMK No. 372 Tahun 2025.

Oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merupakan langkah strategis pemerintah.

Untuk memastikan pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN daerah berjalan lancar dan sesuai hak mereka.

Baca Juga: Elite Koalisi Prabowo Kumpul Bareng, Demokrat Absen dan Mulai Jadi Tanda Tanya

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan guru sekaligus menjaga keadilan dan akuntabilitas penggunaan anggaran di daerah.***