POJOKSATU.id - Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Aceh Utara akhirnya resmi menyandang status ASN setelah dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu.

Namun di balik kabar tersebut, terselip fakta yang mengejutkan dan menuai perhatian publik.

Sebanyak sekitar 5.000 PPPK Paruh Waktu di Aceh Utara hanya akan menerima gaji Rp200 ribu per bulan.

Baca Juga: PNS Wajib Tahu! 6 Faktor yang Menentukan Besar Kecilnya Gaji 2026

Angka ini jauh di bawah standar upah minimum dan memunculkan perdebatan soal makna kesejahteraan ASN di daerah.


Ribuan Honorer Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menyerahkan SK kepada lebih dari 8.000 tenaga honorer yang kini berstatus PPPK Paruh Waktu.

Pengangkatan ini merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN sesuai kebijakan nasional.

Baca Juga: Anggaran Jadi Kunci, Kenaikan Gaji PNS 2026 Ternyata Terkait Rekrutmen CPNS

Namun, tidak semua PPPK Paruh Waktu menerima gaji dalam jumlah yang sama.

Pemerintah daerah membagi mereka ke dalam dua kategori berdasarkan riwayat honor sebelumnya.


Dua Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Sekitar 3.000 orang merupakan tenaga honorer yang sebelumnya sudah menerima honor dari daerah.

Baca Juga: Skema Fleksibel hingga Gaji ke-13, Ini Sinyal Kebijakan Gaji ASN 2026

Mereka tetap mendapatkan penghasilan sesuai honor yang selama ini diterima.

Sekitar 5.000 orang lainnya adalah tenaga yang selama masa pengabdian tidak pernah menerima gaji sama sekali.

Dan kini ke 5.000 orang tersebut hanya akan menerima Rp200 ribu per bulan.

Besaran gaji Rp200 ribu ini berlaku untuk tahun anggaran 2026 dan bersumber dari kemampuan fiskal daerah.


Penjelasan Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menegaskan bahwa penetapan gaji tersebut telah melalui pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca Juga: Benarkan Kenaikan Gaji PNS 2026, Ada Hubungannya dengan Rekrutmen CPNS, Ini Penjelasan Resminya

Faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah keterbatasan anggaran daerah.

Kepala BPKAD Aceh Utara, Nazar Hidayat, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk awal pemberian penghasilan bagi tenaga yang sebelumnya tidak menerima apa pun.

Dikutip dari AJNN.net, 7 Februari 2026, Nazar Hidayat menjelaskan bahwa:

Baca Juga: Ini 10 Daftar Dokumen yang Harus Diunggah Saat Usul NI PPPK Tendik Sekolah Rakyat, Jangan Sampai terlewat

“Mereka ini dulu selama masa pengabdian sama sekali tidak menerima gaji."

"Jadi sepantasnya kita berterima kasih kepada Ayah Wa yang sudah memperjuangkan gaji Rp200 ribu untuk 5.000-an tenaga PPPK paruh waktu ini,”.

Menurutnya, meski nilainya kecil, gaji tersebut dianggap sebagai langkah awal pemerintah daerah dalam memberikan penghargaan finansial.

Baca Juga: Di Hadapan Ulama NU, Prabowo Janji Turunkan Biaya Haji Lewat Kampung Haji di Mekkah


Jauh di Bawah Upah Minimum

Jika dibandingkan dengan UMP Aceh yang mencapai jutaan rupiah per bulan, gaji Rp200 ribu bagi PPPK Paruh Waktu jelas sangat timpang.

Kondisi ini memicu kritik dan keprihatinan dari berbagai pihak.

Status sebagai ASN PPPK dinilai belum sejalan dengan kesejahteraan yang diterima.

Terutama bagi mereka yang kini tetap harus mencari sumber penghasilan lain untuk memenuhi kebutuhan hidup.


Status ASN, Kesejahteraan Masih Dipertanyakan

Meski berstatus PPPK Paruh Waktu memberikan kepastian hukum dan pengakuan negara.

Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa status tersebut belum otomatis menjamin kesejahteraan.

Baca Juga: Benarkan PPPK Paruh Waktu Cuma 1 Tahun? Ini Penjelasan Resmi MenPANRB

Kebijakan ini juga menyoroti ketimpangan antara daerah satu dengan daerah lain dalam menetapkan standar penghasilan PPPK.

Dikarenakan sangat bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah.


Menunggu Evaluasi dan Kebijakan Lanjutan

Sejumlah pihak berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat melakukan evaluasi ke depan.

Terutama terkait standar minimal penghasilan PPPK Paruh Waktu.

Tanpa perbaikan kebijakan, status ASN dikhawatirkan hanya menjadi simbol administratif tanpa peningkatan kesejahteraan nyata.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyatakan kebijakan tersebut masih bersifat sementara dan menyesuaikan kondisi keuangan daerah.***