POJOKSATU.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengesahkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 21 Tahun 2024.
Peraturan yang ditetapkan pada 10 Desember 2024 tersebut, menjelaskan berbagai perubahan mendasar terkait Jabatan Fungsional Guru yang mulai berlaku setelah diundangkan.
Dijelaskan, aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan pengelolaan tenaga pendidik sekaligus meningkatkan pengembangan karier guru melalui integrasi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar ke dalam satu sebutan Jabatan Fungsional Guru yang merupakan jabatan karier bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam Ketentuan Umum peraturan tersebut dipaparkan bahwa Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Baca Juga: Wisuda PPG Piloting 1 hingga 3 Diadakan Daring atau Luring? Begini Penjelasan dari Tim Penguji LPTK
Langkah ini disebut untuk menciptakan pengelolaan tenaga pendidik yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023.
Dasar hukum kebijakan ini meliputi beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah, termasuk UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kemenpan-RB.
Klasifikasi dan Jenjang Jabatan Fungsional Guru
Dalam peraturan terbaru Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 ini, Jabatan Fungsional Guru diklasifikasikan ke dalam kategori keahlian dengan jenjang sebagai berikut:
- 1. Guru Ahli Pertama
- 2. Guru Ahli Muda
- 3. Guru Ahli Madya
- 4. Guru Ahli Utama
Setiap jenjang memiliki ruang lingkup kegiatan yang meliputi perencanaan pembelajaran, pelaksanaan, penilaian, serta pembimbingan peserta didik.
Guru diharapkan untuk berorientasi pada kualitas pembelajaran dan secara berkelanjutan meningkatkan kompetensinya.
Jabatan Lama ke Jabatan Fungsional Guru
Peraturan baru ini juga mengatur pengintegrasian jabatan lama, seperti Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar, ke dalam Jabatan Fungsional Guru dengan ketentuan:
- Guru yang sebelumnya menjabat sebagai Pengawas Sekolah dan Penilik diberikan tugas sebagai pendamping satuan pendidikan.
- Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Pamong Belajar diberi tugas sebagai pendidik di jalur pendidikan nonformal.
- PNS yang menduduki jabatan lama tetap diperbolehkan menduduki jabatan tersebut hingga batas usia pensiun, yaitu 65 tahun.
Pengangkatan dan Penyesuaian Aturan
Peraturan ini menetapkan empat mekanisme pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru:
- Pengangkatan Pertama: Ditujukan untuk calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kualifikasi minimal sarjana dan sertifikat pendidik.
- Perpindahan dari Jabatan Lain: Memerlukan pengalaman minimal dua tahun di bidang pendidikan, uji kompetensi, dan usia maksimal 53 tahun untuk Guru Ahli Pertama dan Muda, 55 tahun untuk Guru Ahli Madya serta 58 tahun untuk Guru Ahli Utama.
- Penyesuaian Jabatan: Berlaku satu kali dalam dua tahun setelah peraturan diundangkan untuk mengintegrasikan jabatan sebelumnya ke Jabatan Fungsional Guru.
- Promosi Jabatan: Mengacu pada angka kredit dan hasil uji kompetensi dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan.
Wajib Sertifikat Pendidik
Guru yang diangkat wajib memiliki sertifikat pendidik dalam waktu dua tahun setelah pengangkatan, sedangkan bagi yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan, diberi waktu hingga sepuluh tahun.
Jika tidak terpenuhi, guru dapat diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.
Hal ini tercantum di Bagian Keempat Pemberhentian Pasal 16 poin f, yaitu guru diberhentikan dari jabatannya apabila tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Guru.
Selan itu, juga mengacu pada Pasal 25 ayat 3 yang menyebutkan bahwa dalam hal Guru tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Guru tersebut diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya dan
tidak diberikan kenaikan pangkat.
Pengelolaan Kinerja dan Kenaikan Pangkat
Pengelolaan kinerja guru didasarkan pada angka kredit yang dihitung dari hasil evaluasi kinerja.
Guru dengan angka kredit yang cukup dapat naik pangkat, termasuk menerima penghargaan kenaikan pangkat istimewa bagi yang bertugas di daerah khusus atau menunjukkan kinerja luar biasa.
Pengembangan Kompetensi dan Organisasi Profesi
Guru diwajibkan mengembangkan kompetensinya secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh instansi pembina.
Selain itu, setiap guru diwajibkan menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Guru untuk menjamin profesionalisme dan etika kerja.
Ketentuan Peralihan dan Penyesuaian
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- 1. Guru yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan diberikan waktu hingga sepuluh tahun untuk melengkapinya.
- 2. Pengangkatan dalam jabatan baru melalui penyesuaian harus selesai dalam dua tahun.
- 3. Angka kredit yang diperoleh dari jabatan sebelumnya akan diakui dalam Jabatan Fungsional Guru yang baru.
Berlakunya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 21 Tahun 2024, seluruh peraturan terkait jabatan lama dicabut, termasuk Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru.
Meski begitu, tidak ada istilah dan penjelasan dalam aturan ini yang menyebut pemberlakuan bagi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).***




