POJOKSATU.id - Kabar penting datang bagi jutaan guru di Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan sepakat mendorong Undang-Undang Perlindungan Guru masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Keputusan ini menjadi sorotan luas, terutama karena menyangkut tiga isu krusial yang selama ini ramai diperbincangkan guru, yakni tunjangan profesi guru (TPG), perlindungan dari kriminalisasi, serta kejelasan nasib guru honorer.
Dorongan tersebut muncul setelah berbagai aspirasi disampaikan organisasi profesi, termasuk PGRI, yang menilai posisi guru masih rentan secara regulasi.
Baca Juga: 14 Ide Bisnis di Bulan Ramadan 2026, Peluang Cuan Sekaligus Raih Berkah Reizka Kemala Nazar
Meski telah ada Undang-Undang Guru dan Dosen, sejumlah pihak menilai payung hukum tersebut belum cukup kuat melindungi guru dari persoalan hukum maupun administratif di lapangan.
Salah satu isu yang mengemuka adalah mekanisme pencairan tunjangan profesi guru.
Saat ini, pencairan TPG masih bergantung pada proses validasi data melalui sistem seperti Info GTK.
Banyak guru mengeluhkan prosedur administrasi yang dinilai berbelit dan berulang, bahkan dianggap seolah-olah menjadi syarat pembuktian status aktif setiap periode tertentu.
Jika UU Perlindungan Guru benar-benar diperkuat, regulasi baru diharapkan mampu menyederhanakan sistem administrasi tanpa mengurangi akuntabilitas anggaran negara.
Tak hanya soal tunjangan, DPR juga menyoroti meningkatnya kasus kriminalisasi dan kekerasan terhadap guru.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus menunjukkan guru dilaporkan secara hukum oleh orang tua siswa akibat penerapan disiplin di sekolah.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pendidik karena ruang gerak profesional menjadi semakin sempit.
Melalui UU Perlindungan Guru, diharapkan ada batasan yang jelas antara tindakan edukatif dan pelanggaran hukum.
Regulasi ini juga diharapkan mengatur mekanisme pendampingan hukum bagi guru yang menghadapi persoalan hukum saat menjalankan tugas profesionalnya.
Dengan perlindungan yang lebih tegas, guru diharapkan dapat bekerja dengan rasa aman tanpa tekanan berlebihan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Usahakan THR PPPK 2026 Cair Sebelum Puasa! Ini Estimasi Nominal yang Akan Diterima
Isu ketiga yang tak kalah penting adalah nasib guru honorer.
Selama ini, status honorer masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah.
Banyak guru honorer dengan masa pengabdian panjang belum mendapatkan kepastian status kepegawaian.
Baca Juga: TNI Dikirim ke Gaza, MUI Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Terjebak Agenda AS dan Israel
Bahkan, sebagian masih menerima honor yang jauh dari layak.
DPR menegaskan bahwa penyelesaian honorer harus dilakukan secara manusiawi dan berkeadilan.
Jika UU Perlindungan Guru masuk prioritas Prolegnas dan dibahas secara komprehensif, ada peluang regulasi ini mengakomodasi kepastian karier, perlindungan kesejahteraan, hingga afirmasi bagi guru dengan masa kerja panjang.
Baca Juga: KABAR BAIK! PPPK Juga Dapat THR 2026, Ini Rincian Gaji Terbaru dan Tunjangan yang Didapat
Hal ini juga dapat menjadi momentum sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah.
Bagi guru Indonesia, perkembangan ini menjadi titik penting untuk terus mengikuti dinamika pembahasan di DPR.
Keterlibatan organisasi profesi dan partisipasi aktif komunitas guru akan sangat menentukan kualitas regulasi yang dihasilkan.
Jika disusun secara tepat, UU Perlindungan Guru bukan sekadar dokumen hukum, tetapi fondasi perlindungan profesi yang selama ini dinantikan.***




