POJOKSATU.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi umumkan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI/Polri kategori tertentu dicabut.
Dengan demikian, dipastikan tidak semua PNS, PPPK, serta anggota TNI/Polri mendapatkan gaji ke-13.
Kepastian tersebut disampaikan langsung Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto, di Istana Presiden, pada Senin 2 Juni 2025.
Dalam rapat terbatas tersebut, secara dibahas dibahas terkait 5 paket stimulus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Mulai Cair Masuk Rekening, Segini Besaran Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri & Pensiunan!
"Total anggaran sekitar Rp49,3 triliun termasuk untuk ASN pusat, daerah, TNI, Polri dan pensiunan," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga memastikan, pencairan gaji 13 dilakukan pada bulan Juni 2025 ini.
"Selain Rp24,44 triliun dari paket stimulus ini, gaji ke 13 juga kita cairkan bulan Juni (2025)," ujar dia.
Selain itu pemerintah juga meluncurkan paket stimulus tambahan sebesar Rp24,44 triliun.
Anggaran tersebut dialokasikan dalam beberapa program pemerintah.
Diantaranya Bantuan Subsidi Upah (BSU), bantuan sosial (bansos), diskon tarif tol hingga subsidi transportasi umum.
Sri Mulyani menyebut bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan langsung agar kebijakan stimulus ini segera dijalankan untuk memperkuat perekonomian.
Paket stimulus tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp23,59 triliun.
Sementara pos anggaran dari non-APBN sebesar Rp0,85 triliun.
Penerima Gaji ke-13
Perlu diketahui, pemberian gaji 13 ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 atau PMK Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut dipaparkan 7 kategori penerima gaji 13.
Dimana aturan tersebut dimuat pada Pasal 2 dan Pasal 3, yang terdiri dari:
1. Aparatur Negara
2. Pensiunan
3. Penerima Pensiun
4. Penerima Tunjangan
Baca Juga: Gaji ke 13 Pensiunan Tak Kunjung Masuk? Ini Dua Langkah yang Bisa Dilakukan
5. Prajurit TNI
6. Anggota Polri
7. Pejabat negara
6 Kategori Gaji ke-13 Dicabut
Masih berdasarkan PMK No 23 Tahun 2025, terdapat kategori yang dipastikan tidak akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini.
Hal itu tertuang pada Pasal 8 regulasi tersebut.
Setidaknya ada 6 kategori yang pemberian gaji 13 resmi dicabut Menkeu Sri Mulyani.
Baca Juga: Gaji ke 13 Pensiunan Tak Kunjung Masuk? Ini Dua Langkah yang Bisa Dilakukan
Berikut 6 kategori tersebut dirangkum redaksi Pojoksatu.id berdasarkan PMK No 23 Tahun 2025.
1. ASN Cuti di Luar Tanggungan Negara
Adalah Pegawai Negeri Sipil yang sudah mengambil cuti besar, cuti kepentingan pribadi atau cuti di luar tanggungan negara.
Ini dikarenakan PNS tersebut selama cuti, tidak mendapat penghasilan dari negara.
Baca Juga: Mulai 2 Juni, Gaji ke 13 Pensiunan Cair Lengkap dengan Tunjangan dan Tambahan Penghasilan
Sedangkan pemberian gaji 13 didasarkan pada besaran penghasilan bulan sebelumnya.
2. ASN yang Diperbantukan
Adalah ASN yang diperbantukan atau ditugaskan di luar instansi pemerintahan.
Semisal BUMN, organisasi internasional, maupun lembaga swasta.
Ini karena selama masa penugasan tersebut, mereka tidak digaji oleh instansi asal.
6. ASN Bermasalah
ASN bermasalah mencakup PNS maupun PPPK yang tengah bermasalah dengan hukum.
Mereka adalah yang tengah menjalani proses hukum, penyidikan, atau diberhentikan sementara akibat pelanggaran berat.
3. Pensiunan Kategori 1
Adalah pensiunan yang belum melakukan verifikasi atau autentikasi data di sistem Taspen.
Misalnya melalui aplikasi Andal by Taspen.
Hal inii dapat mengalami keterlambatan atau bahkan tidak mendapatkan gaji ke-13.
Sebab salah satu syarat utama pencairan adalah ketepatan dan validitas data.
4. Pensiunan Kategori 2
Adalah pensiunan yang kembali bekerja sebagai tenaga ahli atau konsultan di lingkungan pemerintah.
Akan tetapi mereka masih menerima penghasilan rutin dari negara.
Ini dilakukan agar tidak terjadi penerima ganda gaji 13 sehingga menimbulkan ketidakadilan.
5. Pegawai Non-ASN
Adalah non-ASN yang bekerja di lingkungan pemerintahan yang tidak secara otomatis menerima gaji 13.
Kategori ini bisa menerima gaji 13 jika telah diatur secara khusus oleh pejabat berwenang.
Di samping itu juga karena tidak adanya ketersediaan anggaran.
Pegawai non-ASN kategori ini baru bisa menerima gaji 13 jika telah diatur pejabat berwenang dan anggaran tersedia.
Menkeu Sri Mulyani menyatakan, pemerintah ingin memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 ini tepat sasaran.
Mereka yang menerima juga dipastikan memang aktif bekerja dan menerima gaji dari instansi induk.
"Kebijakan ini bertujuan agar pengelolaan anggaran negara tetap efisien dan tepat guna," tegas Menkeu Sri Mulyani.
Baca Juga: Tiga Tunjangan Ini Tak Masuk Gaji ke 13, Tapi Tetap Mengalir ke Rekening PNS dan PPPK
Semoga saja Anda tidak termasuk dalma 6 kategori di atas.
Itulah informasi 6 kategori yang dipastikan pemberian gaji ke-13 resmi dicabut Menkeu Sri Mulyani pada tahun 2025 ini.***




