POJOKSATU.id - Kabar yang ditunggu-tunggu para pencari kerja akhirnya datang.
Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mengumumkan akan membuka rekrutmen PPPK BGN tahap 3 dan 4 untuk umum dengan total 32.460 formasi.
Informasi ini langsung menyedot perhatian publik karena membuka peluang luas bagi masyarakat.
Baca Juga: VIRAL! ASN Dimutasi Setelah Tebang Pohon Ilegal, Hukuman Disiplin Menyusul?
Yang selama ini berharap bisa bergabung sebagai aparatur pemerintah melalui jalur PPPK.
Pengumuman ini menjadi angin segar.
Terutama bagi lulusan baru dan tenaga profesional yang sebelumnya mengira seleksi PPPK hanya diperuntukkan bagi honorer atau pegawai non-ASN tertentu.
Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi Saat Jam Kerja, 13 ASN di Banda Aceh Terjaring Razia Satpol PP
Dengan dibukanya rekrutmen ini untuk umum, persaingan diprediksi bakal ketat, namun peluangnya juga sangat besar.
Rekrutmen PPPK tahap 3 dan 4 bukan sekadar seleksi lanjutan.
Melainkan bagian dari strategi besar pemerintah memperkuat layanan gizi nasional di berbagai daerah.
Baca Juga: HWW
Resmi Diumumkan dalam Rapat dengan DPR
Kepastian pembukaan rekrutmen PPPK BGN disampaikan langsung oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR RI.
Dalam forum resmi tersebut, BGN memaparkan kebutuhan besar akan SDM untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.
Dikutip dari Antara News, 20 Januari 2026, Dadan Hindayana menyatakan:
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian PANRB untuk melakukan seleksi PPPK tahap III dan IV. Kita akan buka nanti secara umum dengan jumlah formasi masing-masing 32.460,”.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa proses seleksi telah melalui koordinasi lintas kementerian dan bukan sekadar wacana.
Baca Juga: Nahloh! Pelaku yang 'Nyolong' Kucing Uya Kuya Akhirnya Divonis Penjara Selama 6 Bulan
Total Puluhan Ribu Formasi Dibuka untuk Umum
Dalam skema yang disiapkan, PPPK tahap 3 dan 4 masing-masing menyediakan 32.460 formasi.
Formasi ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan tenaga di lingkungan BGN, terutama yang berkaitan langsung dengan layanan gizi masyarakat.
Sebelumnya, BGN telah menyelesaikan seleksi PPPK tahap 1 dan 2.
Pada tahap pertama, ribuan pegawai SPPG resmi diangkat menjadi ASN PPPK.
Sementara tahap kedua mencakup puluhan ribu formasi tambahan yang dijadwalkan mulai aktif pada awal 2026.
Dengan dibukanya tahap 3 dan 4, BGN menargetkan penguatan struktur organisasi hingga ke daerah-daerah.
Baca Juga: Heboh ‘Raja Bolos Sidang’, Anwar Usman Buka Suara Sebut Saya Sakit, Untung Masih Bisa Napas!
Seiring perluasan program pemenuhan gizi nasional.
Kesempatan Besar bagi Pencari Kerja
Dibukanya PPPK untuk umum memberi makna tersendiri bagi para pencari kerja.
Tidak sedikit masyarakat yang selama ini merasa tertutup peluangnya karena tidak berstatus honorer.
Rekrutmen ini menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai membuka akses yang lebih luas dan inklusif.
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk bersabar menunggu pengumuman resmi terkait jadwal pendaftaran, persyaratan, dan mekanisme seleksi.
BGN memastikan seluruh informasi teknis akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.
Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja Guru di YPI Al Azhar Bandar Lampung !
Fokus Perkuat Layanan Gizi Nasional
Rekrutmen besar-besaran ini tidak lepas dari misi besar BGN dalam memperkuat layanan gizi nasional.
Ketersediaan SDM yang memadai dinilai krusial untuk memastikan program berjalan optimal, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.
Dengan tambahan puluhan ribu pegawai PPPK, BGN berharap kualitas layanan gizi masyarakat dapat meningkat secara signifikan.
Baca Juga: Soal Keluhan Jadwal Dokter, RS Izza Karawang Jemput Bola Temui Pasien
Sehingga bisa merata di seluruh wilayah Indonesia.
Jangan Mudah Percaya Informasi Tidak Resmi
Di tengah tingginya minat masyarakat, BGN mengingatkan agar calon pelamar tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi atau oknum yang menjanjikan kelulusan.
Seluruh proses seleksi rekrutmen PPPK BGN tahap 3 dan 4 akan dilakukan secara transparan dan berbasis sistem nasional.
Masyarakat diminta hanya mengikuti informasi dari situs resmi pemerintah dan pengumuman langsung dari instansi terkait.***




