POJOKSATU.id - Di tahun 2024, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yaitu adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melakukan penataan tenaga honorer.

Kebijakan terkait dengan PPPK Paruh Waktu ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan untuk menjadi PPPK Penuh Waktu.

Baca Juga: Hari Santri 2025, Kemenag Kukuhkan Komitmen Perkuat Pesantren Sebagai Benteng Moral dan Peradaban Bangsa

Namun ada syarat yang harus dipenuhi yaitu menunjukkan kinerja yang konsisten, disiplin tinggi dan juga adanya ketersediaan formasi serta anggaran instansi.

Apabila PPPK paruh Waktu telah memenuhi syarat di atas maka peluang diangkat menjadi penuh Waktu terbuka lebar.

Kabar buruknya, pemerintah telah menetapkan kategori khusus PPPK paruh Waktu yang dipastikan tidak akan diangkat menjadi penuh Waktu.

Meski sudah memenuhi syarat, kategori ini tetap tidak bisa beralih status menjadi penuh Waktu.

Baca Juga: Abdul Mu'ti Dorong 150.000 Guru Honorer Jadi Sarjana D4/S1 Melalui Program Beasiswa RPL 2026, Tunjangan Kesejahteraan dan Kompetensi Naik Rp.400.000

Ada 11 kategori khusus PPPK Paruh Waktu yang tidak bisa diangkat menjadi Penuh Waktu, yaitu:

1. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri

2. Meninggal dunia sebelum proses pengangkatan

3. Melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip dasar negara

4. Mengalami gangguan Kesehatan yang permanen menghambat pelaksanaan tugas

Baca Juga: Pembentukan Ditjen Pesantren, Upaya Presiden Prabowo Subianto Tingkatkan Perlindungan dan Mutu Santri

5. Memiliki catatan kinerja buruk yang konsisten atau menerima hukuman disiplin berat

6. Terdampak oleh kebijakan restrukturisasi atau pengurangan formasi

7. Terlibat tindak pidana berat yang telah memiliki putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap

8. Sudah mencapai usia pension yang ditetapkan

9. Sedang menjalani hukuman penjara dengan masa hukuman lebih dari 2 tahun

Baca Juga: Guru Sudah Punya SKTP, tapi Dana TPG Tak Kunjung Masuk, Ini Penyebabnya

10. Berstatus aktif sebagai anggota atau pengurus partai politik

11. Terlibat tindak pidana jabatan atau kasus yang merugikan keuangan negara

PPPK Paruh Waktu yang masuk 11 kategori di atas dipastikan kesempatan untuk beralihstatus menjadi Penuh Waktu tertutup rapat.

***