POJOKSATU.id - Akhirnya resmi dan dipastikan bahwa peralihan guru PPPK Paruh Waktu jadi Penuuh Waktu tanpa tes lagi.
Kepastian tersebut disampaikan langsung Dirjen GTK Kemdikdasmen Prof Nunuk Suryani.
Pernyataan Prof Nunuk tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi dan "kegaduhan" selama beberapa waktu terakhir.
Dengan demikian, guru PPPK Paruh Waktu tinggal bersiap beralih status menjadi guru PPPK Penuh Waktu pada 2027 mendatang.
Baca Juga: DPR Sebut Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu pada 2027, Anda Termasuk?
Untuk diketahui, pernyataan terbaru tersebut disampaikan langsung Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof Nunuk Suryani.
Dimana pernyataan disampaikan melalui sebuah video yang diunggah melalui melalui akun media sosialnya, pada Senin 21 September 2026.
"Ijin menjawab pertanyaan bapak ibu guru ya. Jadi prosesnya adalah pengalihan status menjadi PPPK. Bapak Ibu semua kan sudah punya NiP," tulisnya dikutip Pojoksaatu.id.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat malam Bapak-Ibu semua di seluruh Indonesia, apa kabar?" ujarnya dalam video.
"Semoga semua dalam keadaan sehat dan selalu semangat," demikian Prof Nunuk dalam video yang diunggah dan dilihat Pojoksatu.id sekitar satu jam lalu atau sekitar pukul 09.14 WIB.
Prof Nunuk mengaku dirinya dalam beberapa waktu terakhir mendapat banyak sekali pertanyaan.
Pertanyaan yang sama tersebut didapat melalui Whatsapp maupun akun media sosialnya.
Pertanyaannya adalah tidak lain terkait kepastian peralihan status guru PPPK Paruh waktu jadi Penuh Waktu.
"Beberapa hari terakhir ini, saya mendapatkan pertanyaan melalui WA maupun komen di postingan saya di Instagram,"
"Menanyakan apakah benar bahwa untuk peralian status dari PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu itu melalui tes?" tutur dia.
Karena itu, Prof Nunuk memilih menjawab semua pertanyaan yang kurang lebih sama tersebut melalui video.
"Nah, sekarang saya jawab ya untuk semuanya, supaya saya tidak mengulang-ulang menulis WA kepada Bapak-Ibu semua," kata Guru Besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNS itu.
Baca Juga: Pemkab Jember Siapkan Skema 8.190 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu
Dalam penjelasannya, Prof Nunuk memastikan bahwa sama sekali tidak ada perubahan apapun terkait proses peralihan status dari paruh waktu ke penuh waktu.
"Jadi, tidak ada perubahan kebijakan seperti yang diumumkan oleh Pemerintah bersama dengan DPR RI pada tanggal 18 Agustus 2026 yang lalu ya," terang dia.
Ia menerangkan bahwa perubahan status atau peralian status dari PPPK Paruh waktu ke Penuh Waktu itu hanya merupakan peralian status kepegawaian saja.
"Jadi, bukan melalui tes," tegas Prof Nunuk.
Sosok yang rutin menggelar Live Ngopi Bareng itu lantas menjelaskan kenapa peralihan status guru PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dilakukan tanpa tes.
Baca Juga: Kabar Lega Bagi PPPK Paruh Waktu, BKN Buktikan Skema Pengangkatan Penuh Waktu Sudah Jalan!
"Karena seluruh guru PPPK Paruh Waktu itu sudah mengikuti seluruh rangkaian tes untuk menjadi PPPK pada tahun sebelumnya," paparnya.
"Sehingga Bapak-Ibu guru tersebut cukup dengan peralian status ke PPPK (Penuh Waktu) mulai Januari 2027," sambung dia.
Kendati demikian, Prof Nunuk meminta semua guru PPPK Paruh Waktu agar melakukan semua persiapan.
"Tolong Bapak-Ibu guru PPPK Paruh Waktu semua persiapkan diri sebaik mungkin," ingat dia.
"Semoga Bapak-Ibu semua mendapatkan berkah dan kebijakan Pemerintah. Terima Kasih," tandas Dirjen GT Prof Nunuk Suryani.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan hal yang membuat guru PPPK Paruh Waktu kurang enak tidur.
Sebab Mendagri Tito menyampaikan bahwa peralihan guru PPPK Paruh waktu ke Penuh waktu dilakukan melalui tes.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian usai bertemu pimpinan DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Rabu (17/9/2026).
Baca Juga: Mulai 2027, Gaji PPPK Rp23 Triliun Dialihkan ke APBN, Daerah Tak Lagi Menanggung Sendiri
Tito menjelaskan ada sekitar 172.000 guru PPPK paruh waktu. Nantinya setelah dinyatakan lulus, maka akan ditempatkan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes, ya dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kemendikdasmen kalau lulus," kata dia.
Namun jika guru tersebut dinyatakan tidak lulus serangkaian tes, statusnya sebagai guru PPPK Paruh Waktu tidak gugur.
Baca Juga: Contoh Resume Jurnal MOOC PPPK, Ada Link Download dan Cara Membuatnya yang Benar
"Kemudian, kalau misalnya nggak lulus tahun ini, ya boleh ikut lagi tahun berikutnya. Kira-kira seperti itu," ucap Tito.***




