POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menetapkan perubahan jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan.
Ketentuan ini berlaku secara nasional dan menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Bermaksud agar pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah pelaksanaan ibadah puasa.
Baca Juga: Tak Mau Dibeda-bedakan, PPPK Paruh Waktu Tuntut Gaji Disamaratakan
Perubahan jam kerja ASN selama Ramadan bukan kebijakan baru yang muncul tiba-tiba.
Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Sehingga instansi tidak perlu lagi menunggu terbitnya surat edaran khusus setiap tahun.
Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kinerja ASN dan pelaksanaan ibadah Ramadan.
Tentunya tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dasar Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Pemerintah melalui KEMENPANRB memastikan bahwa jam kerja ASN selama Ramadan sudah diatur secara baku dalam Perpres 21/2023.
Baca Juga: Pegawai Program MBG Langsung Jadi PPPK, DPR Ingatkan Nasib Guru Honorer Jangan Terpinggirkan
Dengan demikian, tidak ada perubahan mendasar setiap tahunnya, kecuali penyesuaian teknis di daerah.
Dikutip dari laman resmi KemenPANRB, 2025, Menteri PANRB Rini Widyantini mengungkapkan bahwa:
“Jam kerja ASN sudah diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 sehingga tidak perlu lagi edaran khusus selama Ramadan."
"Aturan ini dibuat agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan anggapan bahwa jam kerja ASN saat Ramadan selalu bergantung pada surat edaran baru dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Ada Formasi Khusus untuk PPPK Paruh Waktu Naik Jadi Penuh Waktu, Begini Mekanismenya
Total Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Mengacu pada Perpres 21/2023, total jam kerja ASN selama Ramadan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Ketentuan ini berlaku baik untuk instansi dengan lima hari kerja maupun enam hari kerja.
Dengan pengaturan teknis disesuaikan oleh masing-masing instansi.
Secara umum, jam kerja ASN selama Ramadan biasanya dimulai lebih pagi dan berakhir lebih cepat dibanding hari kerja normal.
Penyesuaian ini bertujuan menjaga produktivitas ASN yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Contoh Penyesuaian Jam Kerja di Daerah
Meski aturan bersifat nasional, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menyesuaikan jam kerja secara teknis melalui surat edaran atau peraturan kepala daerah.
Baca Juga: Miris! Jembatan Ambruk Tak Kunjung Diperbaiki, Anak SD Pandeglang Taruhkan Nyawa Demi ke Sekolah
Dengan ketentuan tetap mengacu pada total jam kerja yang telah ditetapkan.
Sebagai contoh, di sejumlah daerah jam kerja ASN selama Ramadan diterapkan sebagai berikut:
Senin - Kamis: pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat singkat
Jumat: jam kerja disesuaikan untuk memberi ruang ibadah salat Jumat
Penyesuaian ini dapat berbeda antar daerah, menyesuaikan karakteristik wilayah dan kebutuhan pelayanan publik.
Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas
Pemerintah menegaskan bahwa meskipun jam kerja ASN mengalami penyesuaian selama Ramadan, pelayanan publik tidak boleh terganggu.
Setiap instansi diwajibkan mengatur pembagian tugas agar masyarakat tetap mendapatkan layanan secara maksimal.
ASN juga diminta tetap menjaga disiplin kerja dan profesionalisme, meskipun jam kerja lebih singkat dibanding hari biasa.
Tujuan Penyesuaian Jam Kerja Ramadan
Penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
- Memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah puasa dengan baik
- Menjaga kesehatan dan produktivitas ASN
- Memastikan pelayanan publik tetap berjalan efektif
- Menciptakan keseimbangan antara kinerja dan kebutuhan spiritual
Dengan pengaturan yang jelas, pemerintah berharap tidak ada lagi kebingungan di kalangan ASN maupun masyarakat.***




