POJOKSATU.id - Badan Kepegawian Negara atau BKN memastikan tetap melanjutkan penetapan NI PPPK 2024 dan NIP CPNS 2024.
Bahkan proses dan tahapan akhir seleksi CASN 2024 itu akan dilakukan sampai dengan penerbitan SK dan pengangkatan.
Selain itu, tahapan yang telah berjalan ini juga tetap mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas.
Dimana jadwal seleksi CASN 2024 itu dituangkan melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025.
Informasi ini tentu saja jadi kabar yang cukup menggembirakan bagi honorer pada seleksi PPPK 2024 Tahap 1 dan pelamas CPNS 2024.
Yang memang pada saat ini tahapan seleksi tengah melalui tahapan penetapan NIP CASN 2024.
Dalam hal ini, BKN menargetkan usul penetapan NIP CPNS 2024 rampung paling lambat 30 Juni 2025
Sementara usul penetapan NI PPPK 2024, ditargetkan rampung pada 30 November 2025.
Hal ini telah disampaikan kepada seluruh instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.
Melalui surat Kepala BKN tersebut, diatur bahwa proses pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 hasil seleksi CASN 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induknya akan tetap dilanjutkan hingga SK pengangkatan diterbitkan.
"Penyesuaian jadwal ini dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK," demikian Humas BKN, dikutip Pojoksatu.id, Minggu 9 Maret 2025.
Bagi peserta seleksi CPNS 2024 yang dinyatakan lulus, akan diangkat menjadi CPNS Terhitung Mulai Tanggal atau TMT pada 1 Oktober 2025.
Sementara Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), akan diterbitkan pada tanggal yang sama.
Sedangkan penyerahan keputusan pengangkatan CPNS, paling lambat dilakukan tanggal 1 September 2025.
Lalu bagaimana dengan nasib honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024?
Bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi), akan diangkat menjadi PPPK dengan TMT 1 Maret 2026.
Baca Juga: CPNS 2024 Harus Tunggu Oktober 2025, PPPK Maret 2026. Ini Solusi dari Pemerintah
Sementara SK pengangkatan PPPK paling lambat tanggal pada 1 Februari 2026.
Selain itu, Pertimbangan Teknis atau Pertek Penetapan Nomor Induk CPNS yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan menjadi TMT 1 Oktober 2025.
Sementara untuk Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK menjadi TMT 1 Maret 2026.
Bagi instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 1 Oktober 2025 dan PPPK dengan TMT selain 1 Maret 2026, diminta untuk menyesuaikan berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN.
Baca Juga: Ini Tujuannya, Menpan-RB Sebut Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur Bukan Bentuk Penundaan
Adapun bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan.
Akan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.
Maka akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama 1 tahun.
Karena itu, Kepala BKN Prof Zudan Arif mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah tetap menganggarkan gaji bagi honorer yang sedang mengikuti proses seleksi.
Pemberian gaji tersebut dilakukan hingga yang bersangkutan diangkat menjadi ASN.
Hal ini sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
"BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini," tandas Prof Zudan.
3 Penyebab Penundaan Pengangkatan
Seperti diketahui bersama, pengangkatan PPPK 2024 dan CPNS 2024 resmi ditunda.
Keputusan penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2024 dan Calon Pegawai Negeri Sipil 2024 itu dihasilkan melalui kesepakatan bersama.
Yakni antara Komisi II DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatus Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Bdan Kepegawaian Negara (BKN).
Keputusan yang sangat tidak populer itu merupakan kesimpulan Rapat Kerja di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu 5 Februari 2025 lalu.
MenPANRB Rini Widyantini mengungkap setidaknya ada 3 penyebab keputusan penundaan pengangkatan PPPK 2024 dan CPNS 2024.
Pertama, bahwa dibutuhkan penyelarasan lebih lanjut terkait data tentang formasi, jabatan, dan penempatan ASN.
Baca Juga: NIP CPNS PPPK 2024 Ditunda: Bukan Tanpa Alasan, Ini Penjelasan Positif dari Admin Instansi!
"Sejumlah instansi pemerintah masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan CASN," tuturnya dikutip Pojoksatu.id, Minggu 8 Maret 2025.
Kedua, adalah karena TMT atau Terhitung Mulai Tanggal pengangkatan ASN.
Dimana disebutkan bahwa masing-masing instansi selama ini tidak serentak alias tidak kompak.
"Masing-masing instansi memiliki tanggal sendiri," beber dia.
Ketiga, diperlukan penataan dan penyelarasan seluruh permalasahan tersebut.
Karena itu Menteri Rini memastikan, KemenPANRB dan BKN ingin menata hal tersebut.
"Sehingga memastikan pengangkatan serentak CPNS pada 1 Oktober 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, baik seleksi Tahap 1 maupun Tahap 2, pada 1 Maret 2026," papar dia.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Itulah informasi dan pengumuman resmi dari BKN terkait pengangkatan PPPK 2024 dan CPNS 2024.***




