POJOKSATU.ID - Sebanyak 2.836 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga resmi menyandang status sebagai Pegawai Pemerintah.

Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan tersebut dilaksanakan di Alun-Alun Purbalingga, baru-baru ini.

Pengangkatan ribuan tenaga non-ASN ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Purbalingga.

Baca Juga: REKRUTMEN PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Resmi Dibuka! Disiapkan 500 Formasi, Ini Rincian Syarat dan Jadwalnya

Dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN secara bertahap dan berkeadilan, sesuai kebijakan pemerintah pusat.

 

Komitmen Pemkab Menyelesaikan Penataan Non-ASN

Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif mengatakan, pengangkatan 2.836 tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu.

Ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian bagi para pegawai yang telah lama mengabdi.

Baca Juga: Kabar Gembira Awal Tahun! Kemenham Umumkan Rekrutmen 500 Fromasi PPPK 2025, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Ribuan pegawai tersebut berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Purbalingga, yang selama ini menjalankan tugas pelayanan publik di berbagai sektor.

Dikutip dari akun resmi Jatengprov.go.id pada Jumat, 2/1/2026. Bapak Fahmi mengatakan: 

"Terima kasih atas pengabdian Anda. Semoga status PPPK Paruh Waktu ini memicu kinerja yang lebih berdampak bagi masyarakat."

 

Harapan Jadi PPPK Penuh Waktu atau PNS

Selain memberikan kepastian status, Fahmi juga menegaskan bahwa pemerintah daerah terus memperjuangkan masa depan PPPK paruh waktu.

Ia berharap, ke depan para pegawai tersebut memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu maupun PNS, sesuai kebijakan dan formasi dari pemerintah pusat.

“Kita masih menunggu formasi dari pemerintah pusat. Saya berdoa semoga ke depan bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau PNS,” katanya.

 

Pemkab Tambah Anggaran Rp15 Miliar

Fahmi mengakui, pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan di tengah keterbatasan fiskal daerah, terutama akibat berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat.

Meski demikian, Pemkab Purbalingga tetap berupaya mengalokasikan anggaran demi kesejahteraan pegawai.

Baca Juga: Benarkah Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik? Simak 5 Poin Penting Resmi dari Taspen

Untuk membiayai gaji PPPK paruh waktu, pemerintah daerah harus menambah anggaran sekitar Rp15 miliar.

Anggaran tersebut akhirnya dapat dipenuhi setelah dilakukan penyesuaian dan efisiensi belanja daerah.

“Alhamdulillah, meskipun dengan berbagai keterbatasan, solusi anggaran bisa ditemukan sehingga pengangkatan PPPK paruh waktu tetap terlaksana,” jelasnya.

 

Penilaian Kinerja Berbasis Meritokrasi

Bupati Fahmi menegaskan bahwa seluruh pegawai pemerintah daerah, baik PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu, akan dinilai berdasarkan kinerja dan profesionalisme.

Baca Juga: Kabar Terbaru Awal Tahun! Gaji PNS dan PPPK 2026, Masih Pakai Aturan Lama, Ini Daftar Rinciannya

Penilaian kinerja tersebut dilakukan dengan prinsip meritokrasi, sehingga pegawai dengan kinerja terbaik akan diberikan tanggung jawab dan amanah yang lebih besar.

“Kontribusi terbaik akan berdampak langsung pada pembangunan dan pelayanan masyarakat Purbalingga,” tegasnya.

 

Rincian Jumlah PPPK Paruh Waktu

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Purbalingga Bambang Widjonarko merinci, dari total 2.836 PPPK paruh waktu yang menerima SK.

Terdiri dari 1.294 tenaga kependidikan, 438 tenaga kesehatan, dan 1.104 tenaga teknis.

Komposisi ini mencerminkan kebutuhan pelayanan publik di Kabupaten Purbalingga yang mencakup sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis pemerintahan.

 

Ungkapan Haru Pegawai

Salah satu penerima SK PPPK paruh waktu, Wahyudi, mengungkapkan rasa syukur atas kepastian status yang akhirnya ia peroleh setelah mengabdi selama 21 tahun sejak 2004.

Baca Juga: Info Terbaru! Gaji ASN 2026 Dibedakan, PNS, PPPK Penuh Waktu, dan Paruh Waktu Tak Sama, Simak Penjelasannya

“Ini momen yang sudah lama ditunggu-tunggu. Terima kasih kepada Bapak Bupati dan seluruh pihak yang telah memperjuangkan nasib kami,” ucapnya.

Pengangkatan 2.836 tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu menandai langkah konkret Pemkab Purbalingga dalam menata kepegawaian daerah secara berkeadilan.

Meski di tengah keterbatasan fiskal, pemerintah daerah tetap berkomitmen memberikan kepastian status dan membuka peluang masa depan yang lebih baik bagi para pegawai.***